KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan Masinton

"Ini bukan soal dokumen itu bocor atau tidak bocor"

Jakarta, IDN Times - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mempertanyakan keaslian dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dengan kop komisi antirasuah yang ditunjukan oleh politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di tvOne pada Selasa (14/1). Di program tersebut, Masinton menunjukkan dokumen yang terbaca sprinlidik untuk menjelaskan ke publik surat yang dibawa oleh petugas KPK saat hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan, tidak sah. 

Masinton mengatakan kendati petugas komisi antirasuah sudah membawa surat tugas, namun tidak dibacakan di hadapan petugas keamanan kantor DPP PDI Perjuangan. Dengan alasan itu lah petugas keamanan tidak mengizinkan penyelidik KPK masuk ke dalam dan memberi KPK line

"Kalau surat perintah penyelidikan, ada ini. Tapi, ini kan surat perintah penyelidikan saja," ujar Masinton pada Selasa malam kemarin sambil menunjukkan dokumen itu. 

Dalam program itu, ia bahkan membacakan surat itu ditanda tangani oleh pimpinan KPK pada 20 Desember 2019. 

"Waktu itu belum ada tersangka (untuk perkara OTT KPU)," tutur dia lagi. 

Namun, anehnya ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Masinton justru mengaku tidak tahu dokumen apa yang ditunjukkannya di program ILC. Apa sih kata Masinton? Apakah KPK akan mengusut dokumen sprinlidik yang seharusnya tidak bisa jatuh ke tangan politikus?

1. Masinton mengaku surat perintah penyelidikan itu sudah ada di meja kerjanya

KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan Masinton(Dokumen surat perintah penyelidikan KPK yang ditunjukkan Masinton Pasaribu) Tangkap layar tvOne

Kepada IDN Times, Masinton mengaku tidak tahu asal muasal dokumen yang diklaimnya di program ILC sebagai surat perintah penyelidikan komisi antirasuah. Sebagai anggota komisi III di DPR, ia kerap mendapatkan dokumen-dokumen baik yang sifatnya laporan biasa atau bersifat rahasia. 

"DPR itu kan lembaga perwakilan rakyat. Kan ada yang menyerahkan dokumen secara terbuka, ada yang sifatnya rahasia, ada yang cuma dititipkan saja. Begitu," ujar Masinton melalui telepon pada Rabu malam (15/1). 

Sementara, ketika IDN Times menanyakan apakah ia telah memverifikasi keaslian dokumen itu, lagi-lagi Masinton mengaku tak tahu. Ia bahkan tidak membaca secara lengkap isi dokumen tersebut. 

"Tapi yang saya baca ya itu, saya gak pernah menginikan (mengecek) dokumen yang ada. Tahu-tahu sudah ada di meja saya," katanya lagi. 

Baca Juga: Soal Perlindungan Hakim, Masinton: Bisa Diminta ke Polisi

2. Masinton menilai OTT terhadap eks komisioner KPU diduga untuk membingkai PDI Perjuangan telah berbuat kejahatan

KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan MasintonMasinton Pasaribu usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut, Rabu (4/12) (Prayugo Utomo/IDN Times)

Ia menilai operasi senyap yang dilakukan oleh KPK pada akhirnya malah ditarik untuk membingkai PDI Perjuangan seolah-olah telah melakukan tindak kejahatan. Padahal, menurut dia, belum tentu partainya bersalah. Kalau pun ada eks kader yang tertangkap penyidik komisi antirasuah itu hanya oknum. 

"Ya sudah pasti upaya pembingkaian itu merugikan citra partai, bahwa kami ini seolah-olah telah berbuat kejahatan," kata Masinton. 

Ia turut membela yang dilakukan oleh petugas keamanan di kantor DPP PDI Perjuangan. Sebab, surat tugas yang dibawa oleh penyidik belum tentu surat tugas yang sah. 

"Penyelidik bawa surat yang mana kan kami tidak tahu. Kan tidak ditunjukkan dan dibacakan," ujarnya lagi. 

3. KPK yakin tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan ke pihak lain

KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan Masinton(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, plt juru bicara, Ali Fikri menegaskan komisi antirasuah tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan kepada pihak lain, termasuk politikus. Pihak yang memegang sprinlidik adalah penyelidik yang memang menangani perkara itu. 

"Kami meyakini kami tidak memberikan surat penyelidikan ke siapapun selain ke pihak yang berkepentingan. Jadi tanyakan saja ke Pak Masinton (dia dapat surat dari mana). Dia menunjukkan surat itu ke publik dan kami tidak pernah memberikan sprinlidik (ke yang bersangkutan)," kata Ali malam ini. 

Ia pun menegaskan tidak pernah mengedarkan surat itu ke pihak-pihak lain. 

4. Ketua Dewas menyatakan bocornya sprinlidik merupakan satu bentuk pelanggaran kode etik

KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan Masinton(Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean) www.twitter.com/@KPK_RI

Sementara, di program Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (15/1), Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean justru membenarkan pembocoran sprinlidik merupakan satu bentuk pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu, dewas akan mengusut siapa pihak yang membocorkannya. 

"Kami sudah meminta pengawas internal untuk cari di mana kebocoran (dokumen sprinlidik). Di kasus-kasus tertentu sudah coba dicari (sumber kebocoran) tapi gak ketemu. Macem kayak hantu. Jadi, kami sudah punya pengawasan terhadap itu, kalaupun masih bocor ya kami prihatin juga," tutur Tumpak jujur malam ini. 

Jadi, gimana pendapat kalian, guys? Surat itu kira-kira bocor atau tidak?

Baca Juga: [BREAKING] Komisioner KPU Terjerat OTT KPK, Ini Kata Ketua KPU

Topik:

Berita Terkini Lainnya