Masih Ada Praktik untuk Dapat Jabatan Harus Nyogok, KPK: Itu Kampungan

Di Cirebon untuk naik jabatan harus menyuap Rp100 juta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menyentil masih jamaknya praktik pemberian suap kepada pihak tertentu hanya untuk bisa memperoleh jabatan. Pernyataan itu disampaikan Syarif ketika mengumumkan eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat malam (4/10). 

Dalam kasus Sunjaya, ia terbukti turut menerima gratifikasi dari para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah dimutasi. Nilai gratifikasinya tidak main-main yakni mencapai Rp3,09 miliar. 

Lalu, ada pula setoran dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mencapai Rp5,9 miliar. Syarif menyebut masih seringnya terjadi pemberian duit sogok agar bisa dimutasi ke posisi lain ibarat penyakit lama di institusi pemerintahan. Seorang ASN bisa mendapatkan suatu posisi bukan karena kemampuannya, namun disebabkan duit yang ia berikan ke atasan. 

"Ini merupakan penyakit yang sering kali dilakukan oleh pejabat daerah di provinsi atau di pusat, ini terlalu kampungan menurut saya. Sebab, untuk mendapatkan jabatan tertentu saja harus membayar," ujar mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu. 

Syarif tidak habis pikir mengapa para ASN itu bisa dengan mudah memberikan uang sogokan untuk karier yang lebih baik. 

"Terus, bagaimana dia memerintah anak buahnya kalau jabatan saja untuk kepala dinas harus diraih dengan membayar. Ini menurut saya aneh sekali," katanya. 

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menyatakan Sunjaya terbukti melakukannya. Di sesi persidangan yang digelar pada (24/5) lalu, majelis hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima duit senilai Rp100 juta dari Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon. Uang itu diberikan Gatot karena telah diangkat sebagai sekretaris dinas PU. 

Atas perbuatan itu, Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui. 

Selain itu, mantan politikus PDI Perjuangan tersebut dilarang menempati jabatan publik selama lima tahun usai ia keluar dari bui. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan status tersangka bagi Bupati non aktif Cirebon hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Sunjaya Beli Tanah & Mobil dari Duit Gratifikasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya