KPK: Setya Novanto Diduga Tahu Kongkalikong Korupsi PLTU Riau-1

Setya Novanto saat itu menjabat Ketua DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membantah pernyataan terpidana Setya Novanto, yang mengaku tidak tahu mengenai korupsi yang terjadi di proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Menurut Syarif, setiap saksi yang dipanggil ke KPK, karena diduga mengetahui peristiwa terkait tindak kejahatan yang tengah disidik.

"Berdasarkan keterangan awal atau informasi awal yang diperoleh penyidik, bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui tentang proyek ini. Kami minta cerita secara umum saja, oleh karena itu penyidik berkepentingan meminta keterangan yang bersangkutan," ujar Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Senin (27/8).

Sementara, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Johannes B Kotjo, dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar dan Ketua DPR.

Lalu, apakah Novanto turut menerima aliran dana dari pengusaha Johannes B Kotjo? 

1. KPK akan mengikuti konsep ikuti aliran uang untuk mengetahui siapa saja yang diuntungkan dari proyek PLTU Riau-1

KPK: Setya Novanto Diduga Tahu Kongkalikong Korupsi PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menerapkan konsep 'follow the money' untuk memudahkan mengetahui siapa saja yang diduga diuntungkan dari proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. 

Tetapi, hingga saat ini, mereka masih mendalami kasusnya dengan meminta keterangan kepada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, kapan giliran Idrus akan diperiksa sebagai tersangka?

"Saya belum mengetahui kapan Idrus akan diperiksa. Mengenai penjadwalannya, saya belum tahu," kata Febri, Senin (27/8). 

Febri hanya menyebut Novanto mengetahui soal proyek pembangunan PLTU Riau tersebut. Sedangkan, di hadapan penyidik, tersangka Eni Saragih mengatakan kalau ia ditugaskan Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPR untuk 'mengamankan' proyek tersebut. Apalagi, proyek tersebut merupakan bagian dari mitra kerja Eni yang duduk di Komisi VII. 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau

2. KPK tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Dirut PT PLN

KPK: Setya Novanto Diduga Tahu Kongkalikong Korupsi PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Setelah Novantio dipanggil sebagai saksi hari ini, lalu kapan penyidik KPK akan memanggil Dirut PT PLN Sofyan Basir? 

"Kalau dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham), karena sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali, jadi tentu akan kami panggil," kata Febri.

Penyidik KPK masih membutuhkan informasi mengenai peran dan pengetahuan Sofyan sebagai direktur utama. Sebab, PLN adalah salah satu entitas yang tidak bisa dipisahkan dari konstruksi kerja sama PLTU Riau-1. 

"Kami nantinya akan melihat apa yang dilakukan oleh saksi (Sofyan) sebagai Dirut PLN, bagaimana latar belakang penunjukkan salah satu perusahaan, dan apa yang terjadi di balik itu," kata mantan aktivis anti-korupsi itu. 

3. Pengacara salah satu tersangka menyebut ada aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Partai Golkar

KPK: Setya Novanto Diduga Tahu Kongkalikong Korupsi PLTU Riau-1Setya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Sementara, Pengacara tersangka Eni Saragih, Fadli Nasution, mengatakan ada aliran dana suap yang sempat diterima kliennya, digunakan untuk membiayai munaslub Partai Golkar pada Desember 2017. Nominalnya mencapai Rp2 miliar. 

"Betul, memang ada dana dari Pak Johannes Kotjo kepada Eni senilai Rp2 miliar," ujar Fadli, saat dikonfirmasi hari ini. 

Munaslub Golkar saat itu digelar untuk menentukan ketua umum, setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi KTP Elektronik. Munaslub itu menghasilkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. 

Benarkah ada aliran dana masuk ke Munaslub Partai Golkar?

Baca Juga: KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya