KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Wah, gara-gara tiket urusan panjang nih

Jakarta, IDN Times - Perhelatan Asian Games 2018 memang sudah berlalu, tetapi tidak demikian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tetap mengimbau kepada para pejabat atau penyelenggara negara untuk mengembalikan tiket pertandingan yang pernah diterima. Bagi lembaga antirasuah, tiket itu diduga masuk ke dalam bentuk gratifikasi. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hingga Selasa sore (4/9), sudah ada 14 laporan mengenai tiket Asian Games. Sebanyak 13 laporan menyebut tiket yang mereka terima belum digunakan. 

"1 laporan penerimaan sisanya berisi 2 tiket yang telah digunakan," ujar Febri melalui keterangan tertulis kemarin. 

Sesuai dengan UU, KPK tidak akan mengungkap identitas pelapor. Febri hanya bersedia mengungkap level jabatan si pelapor, dimulai dari Dirjen, Direktur, Kepala Sub Direktorat, sekretaris dan account representatif. Khusus untuk level jabatan terakhir, itu ditemukan hanya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Lalu, bagaimana nasib tiket yang sudah terpakai dan dinyatakan oleh lembaga antirasuah sebagai gratifikasi?

1. KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisa apakah tiket Asian Games itu masuk gratifikasi

KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018Dok. IDN Times

Usai laporan itu diterima, maka lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari untuk menganalisa apakah tiket Asian Games tersebut dinyatakan gratifikasi atau tidak. Data yang dimiliki oleh KPK, tiket itu tidak hanya untuk pertandingan, tetapi ada pula untuk menghadiri upacara pembukaan di Stadion Gelora Bung Karno pada (18/8). 

KPK kemudian mengimbau pejabat lainnya agar ikut melaporkan lantaran waktunya masih ada yakni selama 30 hari. Kalau berasumsi, tiket itu diterima pada (17/8) maka, mereka masih memiliki waktu untuk melapor ke KPK hingga (17/9).

"Ingat, laporan ini mencegah Anda untuk dijerat tindak pidana di pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya cukup berat yakni penjara 4-20 tahun," kata Febri semalam. 

Baca Juga: 5 Hal Tentang Asian Games 2018 yang Bisa Kamu Kenang

2. Imbauan itu bermula dari adanya laporan BUMN yang memborong tiket dan diberikan ke pejabat

KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018Blibli

Lembaga antirasuah akhirnya mengingatkan agar tiket itu segera dilaporkan lantaran ada informasi yang mereka terima ada BUMN yang memborong tiket dan diberikan ke para pejabat. Padahal, publik merasakan kesulitan untuk mendapat tiket pertandingan, upacara pembukaan dan penutupan. 

"Banyak pejabat minta tiket ke panitia dan ada BUMN yang memborong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo pada (28/8) lalu. 

KPK menilai kalau para pejabat itu memang ingin menyaksikan pertandingan, mereka bisa membeli sendiri tiketnya, sehingga tidak mendapat perlakuan istimewa. 

Bahkan, salah satu komisioner KPK, Laode M. Syarif turut menjadi korban dari kebijakan pemberian kursi bagi tamu VVIP. Melalui akun media sosialnya, Syarif curhat ia dan keluarga diminta untuk bergeser dari tempat duduknya di lapangan bulu tangkis. 

3. Wapres JK menilai penerimaan tiket Asian Games tidak termasuk gratifikasi

KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018ANTARA FOTO/INASGOC/Puspa Perwitasari

Ribut-ribut soal penerimaan tiket Asian Games, akhirnya turut mendapatkan respons dari Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla. Menurut JK, tiket gratis Asian Games bukan termasuk gratifikasi. 

"Enggak perlu (melapor). Kan batasan gratifikasi itu minimal Rp10 juta. Tiket itu berapa sih? Harganya (satu tiket) paling tinggi Rp3 juta dan itu pun tidak diminta," ujar JK di kantor wakil presiden pada (28/8) lalu. 

Lagipula, menurut JK, tiket itu berasal dari pihak sponsor yang memang sudah dijatah mendapat ribuan tiket Asian Games. Jadi, ia menilai wajar ada pihak sponsor yang memberikan tiket tersebut secara gratis kepada beberapa pejabat negara. 

Pernyataan JK itu langsung ditanggapi oleh lembaga antirasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penerimaan tiket Asian Games wajib dilaporkan ke lembaga antirasuah. Hal itu sesuai dengan UU nomo 30 tahun 2002 tentang KPK dan pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Nilai Rp10 juta, kata Febri, bukan batasan boleh atau tidaknya suatu gratifikasi diterima. 

"Nilai Rp10 juta itu merupakan teknis pembuktian di persidangan. Kalau gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka yang diterapkan adalah pembuktian terbalik. Tapi, kalau lebih rendah, maka yang diterapkan adalah metode pembuktian biasa," kata Febri. 

Lalu, bagaimana nasib kalau tiket itu dinyatakan gratifikasi tetapi sudah digunakan? Maka, solusinya pejabat tersebut harus mengganti dengan uang sesuai nilai tiket yang sudah dipakai. 

Baca Juga: JK: Tiket Gratis Asian Games Bagi Pejabat Bukan Gratifikasi 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya