KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Melalui OTT

Wahid diduga menerima uang suap dari napi kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 00:00 WIB. Kali ini, KPK tidak menyasar kepala daerah atau politisi.

Penyidik KPK membidik Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen. Ia diduga menerima uang suap dari narapidana kasus korupsi yang ditahan di sana. 

Konfirmasi diperoleh dari Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada pagi ini. "Betul ada kegiatan KPK di Lapas di Sukamiskin. Detailnya nanti menunggu jumpa pers," ujar Syarif yang dikonfirmasi melalui pesan pendek pada pagi ini kepada IDN Times. 

Pemberian keterangan pers rencananya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Lalu, apa aja barang bukti yang berhasil diamankan dari OTT kali ini?

1. Penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas asing

KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Melalui OTTIDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan OTT di Lapas Sukamiskin dilakukan atas informasi dari masyarakat. Wahid ditangkap karena diduga akibat menerima uang suap dari napi kasus korupsi yang ditahan di sana.

"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas juga ditemukan," ujar Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times.

Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan sebuah kendaraan.

Syarif turut mengatakan enam orang yang diamankan sudah berada di kantor KPK untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP, KPK diberikan waktu 1X24 jam sebelum status hukumnya ditentukan.

Baca juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

2. KPK segel sel napi korupsi eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Melalui OTTIDN Times/Sukma Shakti

Selain menyegel ruang kerja Kalapas Sukamiskin, KPK juga menyegel sel salah satu napi yakni eks Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin. Ia mendekam di Sukamiskin karena divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Fuad terbukti telah melakukan korupsi dengan meminta fee 10 persen dari APBD yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ia menjabat sebagai Bupati selama 10 tahun. Fuad tercatat menjabat sebagai Bupati periode 2003-2013.

Setelah ditotal penerimaan fee itu selama 10 tahun, maka Fuad mengantongi uang Rp 341 miliar.

Fuad pernah membuat heboh pada Februari lalu, karena sempat transit di sebuah rumah mewah yang berada di Jl. Ir H Djuanda nomor 175, Bandung. Rumah mewah yang terdiri dari dua lantai itu terletak di area Dago. Ia singgah di sana, ketika meminta izin keluar lapas untuk berobat. Gara-gara peristiwa itu, Kalapas Sukamiskin ketika itu, Dedi Handoko diganti oleh Menkum HAM Yasonna, Laoly pada Maret lalu. Dedi dimutasi ke Kepulauan Riau.

3. Kapasitas lapas di Indonesia terlalu penuh

KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin Melalui OTTIDN Times/Sukma Shakti

Perkara kepala lapas disuap, apalagi di Lapas Sukamiskin, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Tertangkapnya Kalapas oleh lembaga anti rasuah seolah mengonfirmasi informasi yang selama ini sudah diketahui publik.

Namun, dalam pandangan Direktur organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, isu penyuapan yang jamak terjadi itu gak akan bisa diatasi, kalau akar masalahnya yakni kapasitas lapas yang terlalu penuh tidak juga dituntaskan.

"Kalau isu kepadatan di dalam lapas bisa diselesaikan, maka integritas bisa lebih dijaga," kata Anggara melalui pesan pendek kepada IDN Times.

Belum lagi tingkat kesejahteraan sipir di lapas yang minim, membuat celah tawaran dari napi kasus korupsi sulit untuk ditolak.

"Kalau misalkan dikasih makan hanya Rp 15 ribu per hari, apa ya gak akan cari celah untuk mencari makan yang lebih enak?," tanya Anggara.

Baca juga: Deretan Koruptor yang Mendekam di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya