KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan Saksi  di Tengah Wabah Virus Corona

Penyidik tetap meminta keterangan di ruangan kecil

Jakarta, IDN Times - Kendati Indonesia tengah dilanda wabah virus corona, hal itu tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pekerjaan mereka. Komisi antirasuah tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka seperti biasa. Hal itu disampaikan oleh plt juru bicara, Ali Fikri ketika ditemui oleh media pada Selasa malam (17/3) kemarin. Penyesuaian kinerja itu dilakukan pada periode 18 Maret - 31 Maret. 

"Penyesuaian ini dilakukan menindak lanjuti kondisi terbaru terkait dengan penyebaran COVID-19. Beberapa layanan publik akan dibatasi agar tidak perlu bertatap muka langsung," ungkap Ali kemarin. 

Penyesuaian lainnya dilakukan dengan menutup dulu layanan kunjungan dari keluarga ke rutan yang menampung tahanan komisi antirasuah. Kunjungan ke rutan, kata Ali baru dibuka kembali pada (1/4) mendatang. 

Sementara, untuk permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka, tetap dilakukan. Padahal, aktivitas pemeriksaan terjadi di ruangan yang sempit dan dilakukan dengan tatap muka langsung. 

Lalu, mengapa KPK tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka padahal virus corona menghantui Indonesia?

1. KPK tetap melakukan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka karena dipepet waktu

KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan Saksi  di Tengah Wabah Virus CoronaPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan kegiatan bidang penindakan tidak bisa dilakukan hanya dikerjakan dari rumah (WFH). Untuk permintaan keterangan saksi dan tersangka tetap harus dilakukan dengan tatap muka langsung. Apalagi sesuai dengan aturan di dalam undang-undang satu berkas kasus dibatasi oleh waktu tertentu.

Mengacu ke UU baru KPK yakni nomor 19 tahun 2019, satu perkara harus bisa rampung dalam waktu dua tahun. Apabila tidak, maka pimpinan komisi antirasuah bisa memerintahkan agar penyidikan itu dihentikan dengan merilis SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

"Oleh karena penyelesaian berkas perkara yang dibatasi oleh kegiatan undang-undang, maka permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi serta persidangan masih tetap dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan antisipasi penyebaran wabah virus corona," ungkap Ali kemarin. 

Salah satu tersangka yang diperiksa hari ini oleh penyidik komisi antirasuah adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir. Ada pula 14 saksi untuk kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2012 dan 2013 yang ikut diperiksa di kantor Polrestabes Bandung. 

Baca Juga: Pandemik Virus Corona, Baca Surat Pakar Virus untuk Anak-anaknya

2. Seluruh area di gedung KPK disemprot cairan disinfektan

KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan Saksi  di Tengah Wabah Virus Corona(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain itu, seluruh area di gedung KPK telah disemprot menggunakan cairan disinfektan. Penyemprotan dilakukan di setiap meja kerja di setiap lantai baik di gedung Merah Putih atau di gedung C1, serta Pomda Jaya Guntur. 

"Kegiatan itu berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu (18 Maret) pukul 07:00 pagi hingga selesai dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum termasuk di ruang pers, lalu berlanjut ke seluruh ruang kerja pegawai dan rutan KPK," tutur Ali. 

Sebagian para pegawai KPK juga dibolehkan bekerja dari rumah. Hal itu sesuai dengan surat edaran pimpinan nomor 06 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020. 

"Namun, bila diperlukan, pegawai wajib memenuhi panggilan atasan untuk hadir melaksanakan tugas di kantor," kata dia lagi. 

3. Persidangan kasus korupsi juga masih digelar di Pengadilan Tipikor

Sementara, Mahkamah Agung menyatakan pengadilan di seluruh Indonesia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan, walau dihantui pandemik virus corona. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan sidang perkara pidana menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) seorang terdakwa. 

Oleh sebab itu, MA hingga kini belum mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi penyebaran wabah COVID-19 di ruang sidang. MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah untuk mengatur jalannya persidangan. 

"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ungkap Hakim Andi ketika dikonfirmasi kemarin. 

Salah satu kegiatan persidangan kasus pidana yang diduga akan dihadiri oleh banyak orang adalah persidangan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Kamis (19/3) di PN Jakarta Utara. 

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Meninggal Virus Corona di Indonesia Kini 19 Orang!

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya