Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Zumi diduga menyuap anggota DPRD Jambi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini lembaga anti rasuah memiliki bukti yang kuat bahwa Zumi telah memerintahkan bawahannya agar memberi uang kepada anggota DPRD. Tujuannya, supaya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 segera disahkan.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika menyampaikan keterangan pers pada Selasa (10/7).

Ia menjelaskan lembaga anti rasuah mendapatkan bukti baru dengan mengembangkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat serta dokumen elektronik. Lalu, berapa lama ancaman penjara yang akan dihadapinya dalam perbuatan korupsi kali ini?

1. Zumi Zola terungkap berbuat korupsi dari stafnya yang kena OTT KPK

Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus KorupsiANTARA FOTO/Wahdi Setiawan

Basaria menjelaskan, Zumi ditahan oleh penyidik KPK bermula dari stafnya, Erwan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017. Erwan yang merupakan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diduga memberikan uang suap kepada beberapa anggota DPRD lintas fraksi dengan total mencapai Rp 3,4 miliar.

"Salah satu anggota DPRD yang tertangkap tangan adalah Supriono dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO (Supriono) agar ia bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers tadi.

Dari OTT itu, lembaga anti rasuah menjaring 16 orang di dua lokasi berbeda, yakni 12 orang dilakukan di Jambi dan sisanya 4 orang di Jakarta. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu ada 4 orang yakni anggota DPRD periode 2009-2014, Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipuddin.

"Dalam pengembangannya, ditemukan bukti dugaan pemberian uang suap yang besar pada beberapa pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi ZZ (Zumi Zola)," kata Basaria.

Baca juga: 10 Transformasi Zumi Zola dari Artis Hits Hingga Gubernur Jambi

2. Tujuh anggota DPRD Jambi telah mengembalikan uang ketok palu yang mereka terima

Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Praktik uang ketok palu ini lumrah terjadi di daerah. Antara kepala daerah dengan anggota DPRD saling memeras demi kepentingan masing-masing. Bahkan, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelius Buston kepada media sempat mengakui adanya praktik uang ketok palu.

"Itu memang sempat terdengar (pemberian uang ketok palu), tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Pejabat supervisi KPK saja sempat berkunjung ke Jambi pada 21 November 2017 untuk memberikan koordinasi dan supervisi. Tetapi, pada kenyataannya tetap saja (pemberian uang suap) terjadi. Ini memalukan sekali," ujar Cornelius yang ditemui media pada 5 Januari di gedung KPK usai diperiksa.

Menurut lembaga anti rasuah, sejauh ini sudah ada tujuh anggota DPRD yang mengembalikan uang suap yang mereka terima. Total uang suap yang dikembalikan itu mencapai Rp 700 juta.

"Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan di rekening penampungan KPK," kata Basaria.

Ia menjelaskan uang untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi diperoleh Pemprov dari para kepala dinas dan pinjaman pada pihak lainnya.

3. Zumi terancam hukuman tambahan lima tahun penjara

Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus KorupsiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ini merupakan kasus kedua yang harus dihadapi Zumi. Sebelumnya, lembaga anti rasuah sudah menetapkan status tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Dalam perbuatan itu, Zumi terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bagaimana dalam perbuatan kali ini? Ia disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang ada di sana pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sejauh ini, lembaga anti rasuah sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi. Pada pekan ini sudah ada 33 saksi yang diperiksa di Jambi.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga anti rasuah akan mempertimbangkan apakah berkas dakwaan terhadap dua perbuatan itu digabung atau terpisah.

"Tetapi, memang ada dua kemungkinan yakni berkas dakwaan digabung atau jalan terpisah. Karena masa penahanan ZZ (Zumi Zola) sudah diperpanjang beberapa hari lalu untuk 30 hari kedua," kata Febri kepada IDN Times.

Penyidik memiliki waktu maksimal 120 hari untuk menahan Zumi dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sementara, masa penahanan pemimpin daerah termuda di Indonesia itu akan habis pada Agustus mendatang.

4. Zumi pernah mengajukan diri menjadi justice collaborator

Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus KorupsiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam kasus perbuatan penerimaan gratifikasi, Zumi sudah mengajukan untuk menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Febri menjelaskan awal Mei lalu, melalui kuasa hukumnya, Zumi mengajukan diri untuk menjadi JC.

Ia kembali menjelaskan pengajuan JC menjadi hak setiap tersangka. Tetapi, KPK pada akhirnya akan melihat keseriusan Zumi untuk membantu penyidik mengungkap kasusnya, terutama soal pengakuan bahwa ia menerima gratifikasi Rp 6 miliar untuk memberikan izin proyek di Jambi.

Baca juga: Ditahan oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

5. Empat tersangka di kasus penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi sudah divonis hakim

Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Dalam data KPK, keempat tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bagi Zumi telah dijatuhi vonis. Tetapi, tiga di antaranya mengajukan banding. Ketiganya yaitu Eks Plt Sekretaris Daerah Jambi, Erwan dijatuhi vonis 4 tahun penjara, karyawan Pemprov Jambi, Saipuddin dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan dan Arfan dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun.

Sementara, mantan anggota DPRD Supriyono gak mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara pada awal Juli lalu.

Berkaca dari peristiwa itu, KPK mengaku gak bosan-bosan untuk mengingatkan semua kepala daerah agar kembali mengingat sumpah jabatannya.

"Kami tentu berharap seluruh penyelenggara negara mengelola dengan baik uang di pusat atau di daerah, karena itu adalah uang rakyat. Sehingga, kita wajib mengelolanya secara berhati-hati dan memprioritaskan bagi kepentingan masyarakat," kata Basaria di bagian akhir jumpa persnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya