KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta Kekayaan

Yuk, Pak Wiranto, perbarui data harta kekayaannya

Jakarta, IDN Times - Salah satu cara nyata berkontribusi untuk mencegah perbuatan korupsi yakni dengan rutin melaporkan data harta kekayaan setiap tahun. Sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang, maka semua penyelenggara negara wajib melaporkan dan memperbarui data tersebut setiap tahun. Ini menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengingatkan dan menagihnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK ada sekitar 651 wajib lapor yang menjadi fokus mereka. Ratusan orang itu merupakan penyelenggara negara yang terpilih untuk mengemban amanah rakyat pada periode saat ini. Ratusan orang itu dari menteri, staf khusus presiden, anggota parlemen dan dewan pertimbangan presiden. 

Plt juru bicara khusus di bidang pencegahan Ipi Maryati menyebut dari data tersebut, semua menteri dan wakil menteri yang baru kali pertama terpilih sudah melaporkan data harta kekayaannya. Totalnya mencapai 13 individu. 

"Ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan pejabat setingkat menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Januari 2020 atau terhitung tiga bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019," ujar Ipi melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (22/1). 

Namun, bagi menteri yang merupakan wajah lama ternyata masih banyak yang belum melaporkan. Tenggat waktu bagi mereka yakni 31 Maret 2020. 

"Saat ini yang tercatat melaporkan baru 22 orang atau setara 43 persen. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," kata dia lagi. 

Sementara, bagi Dewan Pertimbangan Presiden belum ada yang lapor lho. Ini diambil dari data LHKPN per 21 Januari kemarin. Wah, mengapa belum melaporkan ya? Padahal, tenggat mereka melapor data harta kekayaan jatuh pada Februari 2020 mendatang. 

1. KPK sebut ketua dan anggota dewas belum ada yang melaporkan harta kekayaan

KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta KekayaanKetua Wantimpres Wiranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden yang baru dijabat oleh Wiranto yang dulu duduk sebagai Menkopolhukam. Ia dan delapan anggota wantimpres dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 16 Desember 2019 lalu. Lalu, mengapa Wiranto belum melaporkan harta kekayaannya?

"Ya, belum (menjabat) tiga bulan (sebagai Ketua Wantimpres). Kami baru sebulan," ujar Wiranto yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (22/1). 

Berdasarkan data di KPK, Wiranto tercatat memiliki harta kekayaan Rp542 miliar. Harta itu dilaporkan pada Desember 2018 ketika ia masih menjabat sebagai Menkopolhukam. 

Selain Wiranto, ada pula delapan anggota lainnya yang belum melapor yakni Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kus Wisnu Wardani, Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthf, Mardiono Bakar, Arifin Panigoro, dan Sukarwo. 

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Wantimpres Minta Masukan UGM

2. Baru satu staf khusus presiden yang lapor harta kekayaan

KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta Kekayaan(Staf khusus presiden yang millennial) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Data lain yang disampaikan oleh komisi antirasuah yakni baru satu staf khusus presiden yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, Ipi enggan menyebut nama stafsus tersebut. Total ada 21 staf khusus presiden yang seharusnya melapor. 

"Mereka sudah dilantik sejak 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," kata Ipi. 

IDN Times coba mengontak dua stafsus dari kalangan millennial untuk memastikan apakah mereka sudah melaporkan data harta kekayaan itu. Mereka adalah Billy Mambrasar dan Adamas Belva Syah Devara. 

Melalui pesan pendek, Billy mengatakan terdapat kesulitan dalam format pengisian harta kekayaan itu. 

"Saya mengalami kendala di beberapa hal administratif seperti KTP saya, karena kan saya mengubah data domisili menjadi di Jakarta. Itu butuh proses. Butuh waktu pula untuk aktivasi form e-LHKPN," kata Billy kepada IDN Times

Ia mengatakan timnya akan menyerahkan formulir itu melalui online pada hari ini. Sedangkan, pesan pendek ke Belva tak berbalas. 

3. KPK sebut baru 191 dari 570 anggota DPR yang telah lapor harta kekayaan

KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta KekayaanRapat Paripurna DPR RI ke-8, Jakarta, Rabu (22/1) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, untuk anggota DPR, angka kepatuhannya tergolong kecil. Dari 570 orang yang wajib lapor, baru 191 orang yang melaporkan data harta kekayaannya. Sisa 377 tercatat lapor periodik pada tahun 2018. 

Untuk posisi ketua dan anggota MPR baru dua orang yang melapor. Angka kepatuhan di DPD justru lebih tinggi yakni mencapai 90 orang dari wajib lapor 136 individu. 

"KPK mengimbau kepada agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," kata Ipi. 

4. KPK mengapresiasi Pemda Kabupaten Tapanuli telah memenuhi target 100 persen lapor harta kekayaan

KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta Kekayaan(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dalam keterangan tertulis itu, komisi antirasuah juga mengapresiasi para penyelenggara negara di Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan harta kekayaan 100 persen. Sebanyak 670 wajib lapor sudah melaporkan data harta kekayaan sesuai tenggat waktu yakni (17/1). 

Bahkan, Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M. Pasaribu membuat Surat Edaran akan ada sanksi bagi ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya. 

"Bagi wajib lapor yang tidak patuh maka akan dikenai sanksi berupa penurunan pangkat dan atau dicopot dari jabtan struktural atau fungsional," tutur Ipi. 

5. KPK mewanti-wanti agar data harta kekayaan dimasukan secara jujur

KPK: Wantimpres yang Baru Belum Ada yang Lapor Harta KekayaanANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam keterangan tertulis itu pula, komisi antirasuah mewanti-wanti agar penyelenggara negara mengisi data harta kekayaan mereka secara jujur dan lengkap. Sebab, mereka bisa mengetahui bila harta itu diisi secara serampangan. 

"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," kata Ipi. 

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari pengamalamn UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum resmi menjabat. 

Baca Juga: KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya