Kru RI di Kapal Tiongkok: Kapten Tolak Makamkan Jenazah di Darat 

"Kapten bilang tak ada negara yang mau terima jenazah"

Jakarta, IDN Times - Pelan-pelan tragedi yang terjadi di kapal long line berbendera Tiongkok, Long Xing 629 mulai terkuak. Dugaan aksi perbudakan yang terjadi di kapal ikan penangkap tuna itu menjadi sorotan di Tanah Air lantaran merekam proses pelarungan jenazah ABK asal Indonesia. 

Kapten kapal Long Xing 629 mengklaim sebelum melarung jenazah ABK asal Indonesia ke laut, ia sudah menghubungi keluarga dan meminta izin. Begitu pula kapten kapal Tian Yu 8. Namun, pada kenyataannya hal itu dibantah oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Ilyas Pangestu. Ketika dihubungi oleh IDN Times pada Kamis malam (7/5), Ilyas yang sudah membantu advokasi kasus perbudakan terhadap ABK menyebut, kapten Kapal Long Xing 629 memang menghubungi agen pengerah kru kapal di Indonesia. Tetapi, sebelum agen bisa menghubungi keluarga, kapten kapal sudah melarung jenazah ABK ke laut. 

"Pemerintah itu mengatakan bukan dibuang tapi dilarung, apa bedanya? Kemudian, katanya sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga (untuk melarung jenazah), dari mana. Saya cek di lapangan, pihak kapal memberi tahu ke pihak manning agency tetapi sebelum manning agency memberi tahu keluarga, itu (jenazah) sudah dilarung," kata Ilyas. 

Pernyataan Ilyas itu bertentangan dengan informasi yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, berdasarkan informasi dari Kemenlu Tiongkok, kapten kapal sudah mengantongi restu dari pihak keluarga. 

Namun, pernyataan Ilyas itu kini semakin kuat lantaran ada pengakuan dari ABK Long Xing 629 yang sesungguhnya sudah meminta kepada kapten kapal agar jenazah dibawa ke darat. Sayang, permintaan itu ditolak oleh kapten kapal. Lho, mengapa?

1. Kapten kapal mengklaim tidak akan ada negara yang bersedia menerima jenazah untuk dikebumikan

Kru RI di Kapal Tiongkok: Kapten Tolak Makamkan Jenazah di Darat (Ilustrasi jenazah) IDN Times/Sukma Shakti

ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 sudah meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya dibawa ke darat dan dimakamkan secara layak. Tetapi, menurut ABK berinisial NA, hal itu tidak bisa dilakukan. 

"Katanya, semua negara tidak terima jika kita bawa mayat ke darat," ungkap NA dalam video yang direkam oleh BBC Indonesia dan tayang pada Jumat (8/5). 

Sementara, ABK lainnya berinisial MY hanya berharap agar jenazah rekannya bisa dikuburkan secara layak. 

"Tapi, mereka (kapten kapal) mengatakan hal itu gak bisa," tutur MY. 

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

2. Pemakaman di laut diizinkan menurut ketentuan Badan PBB ILO

Kru RI di Kapal Tiongkok: Kapten Tolak Makamkan Jenazah di Darat Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Sesungguhnya, melarung jenazah di laut dibolehkan di dalam ketentuan Badan PBB yang mengurus isu buruh atau (ILO). Di dalam dokumen berjudul "Seafarer's Service Regulations", terdapat protokol dan ketentuan mengenai pelarungan jenazah di pasal 30. Ketentuan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan ILO yaitu: 

a. Kapten kapal harus memberikan informasi kepada manning agency. Lalu, mereka akan menyampaikan kabar duka ke pihak keluarga

b. Kapal tengah berlayar di perairan internasional 

c. Sudah meninggal lebih dari 24 jam atau penyebab meninggal karena penyakit menular. Jenazah harus sudah disterilisasi

d. Kapten kapal tidak bisa menyimpan jenazah dalam waktu yang lama atas dasar sanitasi dan kesehatan awak kapal lain, pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah atau alasan lain 

e. Bila ada maka dokter harus mengeluarkan sertifikat kematian 

f. Saat dilakukan pemakaman di laut, maka kapten kapal harus menyelenggarakan upacara untuk melepas jenazah dan menerapkan kebijakan agar jenazah tidak mengambang di perairan 

g. Upacara pelepasan jenazah harus didokumentasikan sedetail mungkin 

h. Sisa dari jenazah seperti rambut dan barang-barang pribadi dititipkan ke orang yang bisa dipercaya

3. Kemlu RI meminta agar Tiongkok melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pemilik kapal Long Xing 629

Kru RI di Kapal Tiongkok: Kapten Tolak Makamkan Jenazah di Darat Menlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku sudah mendengar keterangan dari pihak Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian. Kepada pejabat tinggi Negeri Tirai Bambu itu, Retno berharap agar mereka membantu dalam proses pengusutan kasus kematian empat ABK di Kapal Long Xing 629. 

"Kami juga meminta untuk dibantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak awak kapal, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," kata Retno ketika berbicara dalam keterangan pers virtual pada Kamis (7/5). 

Baca Juga: Dugaan Perbudakan Terhadap ABK, Menlu RI akan Panggil Dubes Tiongkok

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya