KSAD Resmi Terbitkan Juknis Hapus Tes Keperawanan bagi Calon Kowad

Tes keperawanan sebelumnya dipakai buat tentukan kelulusan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa resmi menghapus tes keperawanan bagi calon prajurit perempuan TNI AD (Kowad) dan calon istri prajurit. Andika, pada 14 Juni 2021, sudah resmi meneken petunjuk teknis nomor B/1372/VI/2021 tentang penyempurnaan juknis pemeriksaan badan calon prajurit perempuan TNI AD. 

"Kata-kata hymen atau selaput dara sudah tidak ada lagi di dalam uji badan. Kalau dulu di formulir kan ada kata-kata seperti (kondisi) vulval, vagina dan hymen. Tapi, kalau (calon prajurit) mengalami kondisi hymen impervorata, maka harus dicantumkan di situ (formulir)," ujar Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Mayjen Budiman dalam diskusi virtual dengan topik 'Penghapusan Tes Keperawanan Angkatan Bersenjata: Kemenangan untuk Perempuan?' pada Rabu (1/9/2021). 

Kondisi hymen impervorata wajib dicantumkan karena merupakan kelainan pada alat kelamin yang membutuhkan pertolongan medis segera. Di dalam diskusi itu, Budiman juga menjelaskan banyaknya kekeliruan di publik mengenai tes kesehatan yang diberlakukan TNI AD di masa lalu. Ia menggarisbawahi tidak ada tes dua jari untuk melihat kondisi hymen atau selaput dara.

"Pemeriksaan itu sebenarnya malah tiga jari. Misalnya ketika masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap organ genetalia, maka praktiknya satu jari masuk ke dalam lubang anus, sedangkan dua jari yang lainnya hanya melebarkan vulva (alat kelamin perempuan). Kami sama sekali tidak memanipulasi atau otak-atik hymen," kata dia lagi. 

Meski tes pemeriksaan kondisi selaput dara, di dalam petunjuk teknis tersebut, TNI AD bakal tetap memberlakukan tes pemeriksaan genetalia secara eksternal. "Tujuannya bukan lagi untuk mencari hymen atau selaput dara, tetapi adakah kelainan-kelainan (di dalam alat kelamin)," ujarnya. 

Ia berdalih sesuai dengan ilmu kedokteran, pemeriksaan badan harus mencakup dari ujung kepala ke kaki. Bagian yang diperiksa mencakup semua lubang di tubuh. 

Apakah perbaikan pemeriksaan kesehatan ini sudah didiskusikan dengan Mabes TNI? Apa yang bisa dilakukan calon prajurit perempuan bila ditemukan pelanggaran di lapangan?

1. Tes kesehatan tetap diberlakukan bagi calon prajurit perempuan dengan cara yang lebih baik

KSAD Resmi Terbitkan Juknis Hapus Tes Keperawanan bagi Calon KowadKepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Budiman (Tangkapan layar YouTube change.org)

Di dalam diskusi virtual tersebut, Budiman memastikan tes kesehatan tetap bakal diberlakukan bagi calon prajurit perempuan. Namun, cara pemeriksaan kesehatan akan diperbaiki dan akan menghargai privasi calon Kowad. 

"Ruangan akan dilakukan dengan sangat representatif dan pencahayaan. Yang berada di ruangan tersebut hanya dibatasi dokter pemeriksa, satu orang bidang dan calon Kowad," kata dia. 

Ia mengatakan di dalam ruangan tersebut juga bakal dijelaskan dengan detail oleh tim tenaga kesehatan apa saja tahapan tes kesehatan yang bakal dilalui. Budiman juga menegaskan di masa lalu tidak pernah ada calon Kowad yang menjadi tak perawan lagi lantaran melalui tes kesehatan.

Sebab, dokter hanya memeriksa kondisi selaput dara dari calon Kowad. Sayangnya, hasil pemeriksaan selaput dara di masa lalu turut mempengaruhi kelulusan calon Kowad. 

"Pada masa lalu, sedikitnya berpengaruh (terhadap kelulusan calon Kowad), karena dijadikan dasar pemeriksaan mengenai dasar ideologi dan mental yang bersangkutan," tutur dia. 

Baca Juga: Perubahan Tes Kesehatan Calon TNI Harus Dibahas Bersama di Mabes

2. Calon prajurit perempuan bisa melapor bila tes kesehatan dilakukan secara tak patut

KSAD Resmi Terbitkan Juknis Hapus Tes Keperawanan bagi Calon KowadAnggota korps perempuan TNI sedang bersiap untuk mengikuti apel bersama Korps Prajurit Wanita di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta pada 21 April 2021 lalu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Budiman juga menjelaskan bila ada tes kesehatan yang nantinya dilakukan tidak sesuai prosedur, maka calon Kowad bisa langsung membuat laporan. Nomor kontak aduan yang bisa dihubungi, ujar Budiman, adalah staf asisten personel KSAD. 

"Nanti, akan dievaluasi berbagai permasalahan yang ada, termasuk nanti bila ada perlakuan-perlakuan selama pemeriksaan yang mengesampingkan empati dan sopan santun turut bisa dilaporkan," kata Budiman ketika menjawab pertanyaan IDN Times. 

Sayangnya, dalam diskusi virtual kali ini, Budiman tidak menyebut nomor pengaduan yang bisa dihubungi. Ia juga menyebut pemeriksaan kondisi selaput dara juga sudah tidak berlaku bagi calon istri prajurit. Calon istri prajurit kini hanya menjalani pemeriksaan secara administratif semata. 

"Pak KSAD mengatakan para prajurit kami sudah dewasa dan sudah bisa menentukan mana yang boleh dan tak boleh dilakukan. Mana yang dipilih dan tidak dipilih, sehingga kami tidak bertanggung jawab revelansi keperawanan istri prajurit," ujarnya lagi. 

Budiman memastikan bila masih ada yang meminta untuk dilakukan tes kesehatan terhadap calon istri prajurit, maka tim kesehatan TNI AD akan mengusulkan hal tersebut tak dibutuhkan. 

"Di masa lalu kenapa bisa dilakukan tes kesehatan, karena salah satunya bermula dari si calon suami yang meminta diberlakukan terhadap calon pendampingnya. Itu jelas melanggar Hak Asasi Manusia," ungkapnya. 

3. Petunjuk teknis di TNI AD belum diresmikan oleh Mabes TNI

KSAD Resmi Terbitkan Juknis Hapus Tes Keperawanan bagi Calon KowadKepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa (kanan) ketika menghadiri puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yuda tahun 2020 di Sumatera Selatan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Budiman mengakui petunjuk teknis yang dikeluarkan TNI AD soal revisi standar pemeriksaan kesehatan belum diresmikan dalam bentuk Peraturan Panglima TNI. Menurutnya, hal itu membutuhkan proses. 

"Namun, juknis ke arah ini (menghapuskan tes keperawanan) sudah kami ditindaklanjuti dari kami dengan pusat kesehatan di Mabes TNI, Mayjen dr Tugas Ratmono, dan beberapa dari Kapuskes angkatan. Mereka sudah membuat formatnya, tapi juknis di Mabes TNI belum ada karena kan harus dirangkum lebih dulu," kata Budiman menjawab pertanyaan IDN Times.

Budiman memastikan meski dokumen ini bersifat petunjuk teknis dan bukan peraturan Panglima TNI, tetapi bisa dijadikan acuan bagi Kodim dalam pemeriksaan tes kesehatan. Sebab, juknis itu diteken langsung KSAD Jenderal Andika.

Sementara, dari sudut pandang pengamat di bidang militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, perubahan mekanisme tes kesehatan saat rekrutmen calon prajurit TNI idealnya dibahas bersama di Mabes TNI. Sehingga, tidak bisa tiba-tiba Jenderal Andika mengumumkan adanya penghapusan tes keperawanan tanpa berdiskusi dengan matra lain (AL dan AU).

Apalagi, kata dia, tes kesehatan saat rekrutmen calon prajurit wajib mengacu kepada Keputusan Panglima TNI nomor 920 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemeriksaan dan uji kesehatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

"Sementara, kan kita selama ini tidak pernah tahu apakah ada perubahan aturan terkait uji kesehatan di lingkungan TNI," ungkap Fahmi ketika dihubungi oleh IDN Times pada 13 Agustus 2021. 

Baca Juga: TNI AU dan TNI AL Bantah Terapkan Tes Keperawanan Bagi Calon Prajurit

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya