Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN Amerika

Orient jadi WN AS demi kepentingan pekerjaan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Paskaria Tombi, mengakui kliennya sempat beralih menjadi warga negara Amerika Serikat. Orient P Riwu Kore jadi warga Negeri Paman Sam lantaran tuntutan pekerjaan yang dilakoni di sana. Paskaria berdalih itu bukan keinginan pribadi kliennya untuk jadi warga AS. 

"Dia WNI yang mulai bekerja di Amerika Serikat sejak 1997. Kemudian, ia menikah dengan warga negara AS pada tahun 2000. Dengan adanya pernikahan itu, maka ia memperoleh greend card," ujar Paskaria di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (16/3/2021). 

Pada 2006 lalu, Orient mulai bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kapal tempur dan kapal minyak untuk Angkatan Laut AS. Lantaran jenis pekerjaannya tergolong rahasia, maka setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan itu diwajibkan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. 

Sponsor pekerjaan Orient, kata Paskaria, kemudian mengurus peralihan status kewarganegaraannya menjadi WN AS. Namun di saat bersamaan, ia tidak melapor atau menyerahkan paspor hijaunya ke perwakilan Indonesia di Negeri Paman Sam. 

"Jadi, pengurusan kewarganegaraan itu murni untuk kewajiban administrasi dan bukan keinginan pribadi," tutur dia lagi. 

Status kewarganegaraan Orient kini menjadi sorotan lantaran pada Pilkada 2020 lalu ia menang sebagai Bupati Sabu Raijua. Padahal, saat mendaftar, ia masih berstatus warga negara AS.

Lantas, bagaimana status kemenangannya dalam Pilkada Desember 2020 lalu?

1. Status WNI Orient P. Riwu hingga kini belum dicabut oleh Kemenkum HAM

Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN AmerikaCalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Paskaria menjelaskan, sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Orient secara de facto dan de jure adalah WNI. Kliennya tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan status WNI serta tidak ada laporan resmi terkait kewarganegaraan ganda selama proses pilkada berlangsung. 

"Dan tidak pernah ada dokumen resmi pencabutan status kewarganegaraan Orient," ujar perempuan yang pernah mencoba nyaleg dari PDI Perjuangan itu. 

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 32, 33, 34 bila kliennya kehilangan status WNI maka harus diinisiasi dengan adanya laporan yang wajib ditindaklanjuti dan klarifikasi. Selain itu, perlu ada keputusan dari Menteri Hukum dan HAM soal status kewarganegaraannya. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ia tengah menyiapkan surat pencabutan status WNI bagi Orient. Namun, hingga kini belum dirilis ke publik. 

Hal itu juga disampaikan oleh Paskaria. Sejak tahap pencalonan pada akhir 2020 hingga pilkada selesai, tidak pernah ada laporan atau proses klarifikasi serta pencabutan status WNI oleh Menkum HAM. 

Baca Juga: Terganjal Status Warga Negara, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda

2. Bila menjadi warga negara AS, otomatis status WNI Bupati terpilih Orient gugur

Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN AmerikaPetugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana pernah mengatakan, di dalam UU kewarganegaraan tertulis salah satu penyebab seseorang kehilangan WNI yakni karena ia memiliki paspor dari negara lain. WNI kemudian wajib melaporkannya ke Kemenkum HAM. 

"Lagi pula AS gak ada kewajiban juga untuk melaporkan ke negara asal bahwa ada warga  yang pindah menjadi warga negara AS. Makanya, itu menjadi kesadaran dari orang yang berganti kewarganegaraan untuk melaporkan," ujar Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 3 Februari 2021 lalu. 

Status kewarganegaraan AS itu, kata Hikmahanto, diperoleh karena dua hal. Pertama, karena mereka lahir di Negeri Paman Sam. "Maka secara otomatis orang-orang ini akan menjadi warga AS, karena negaranya menganut sistem ius soli," tutur dia. 

Kedua, seseorang menjadi warga AS karena melalui proses naturalisasi. "Naturalisasi seperti dalam kasus Pak Archandra Tahar, semula warga negara lain lalu mau menjadi warga negara tersebut," ungkapnya. 

Ia tak menampik memang ada negara yang mengakui sistem dwi kewarganegaraan. Tetapi, hingga saat ini, Indonesia tidak menganut sistem tersebut. Kecuali, katanya, anak yang lahir dari hasil perkawinan campur. 

3. Pelantikan Bupati terpilih Orient P Riwu ditunda hingga ada kejelasan status kewarganegaraannya

Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN AmerikaBupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Lantaran tersandung masalah status kewarganegaraan, maka pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua yang semula digelar 26 Februari 2021 lalu, ditunda. Penundaan itu terkuak dari surat Pemerintah Provinsi NTT mengenai pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan bupati atau wakil bupati terpilih pada Kamis, 25 Februari 2021. 

Kantor berita ANTARA melaporkan, surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah NTT, Benekditus Polo Maing, yang hanya ditujukan kepada lima dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasilPpilkada 2020 lalu. 

"Pelantikan bupati dan wakil bupati pada tahap pertama yang digelar pada Jumat, 26 Februari, hanya untuk lima kabupaten," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi. 

Sementara, untuk Riwu Kore dan Uly, waktu pelantikannya ditunda karena masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, yang menyebut sudah akan ada keputusan sebelum 26 Februari 2021. 

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengklaim Dirinya 100 Persen WNI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya