Luhut Disebut Prime Minister, Politikus PPP: Sering Bicara Nontupoksi

Jubir bantah Luhut punya kekuatan politik yang kuat

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi angkat bicara soal sindiran pada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu di PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, sebelumnya menyebut Luhut sebagai "prime minister" di pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. 

Pria yang akrab disapa Awiek itu tak menepis persepsi tersebut. Apalagi akhir-akhir ini, Luhut kerap kali berbicara isu yang di luar tupoksinya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi. Salah satunya, ia terang-terangan ikut mengampanyekan wacana agar masa jabatan presiden diperpanjang hingga 2027. 

"Sebenarnya dengan jabatannya sebagai Menko, wah dia kan sudah dianggap memiliki kekuatan lebih dibandingkan menteri yang lain. Ya, dari aspek itu saja sudah benar," ungkap Awiek kepada media di Jakarta pada Jumat, 8 April 2022. 

"Tetapi, yang menjadikannya kemudian dipersepsikan demikian, karena mungkin Pak Luhut sering berbicara yang dianggap di luar konteks dan tupoksi pekerjaannya," sambungnya. 

Ia menilai sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut tak sepatutnya berbicara mengenai isu penundaan pemilu dan big data adanya dukungan agar Jokowi menjabat lebih dari 10 tahun.

"Jadi, orang melihatnya punya kewenangan lebih karena sering bicara di luar tupoksinya," tutur Awiek. 

Apa respons pihak Luhut ketika dijuluki prime minister oleh para politikus di Senayan?

1. PKS menilai presiden biarkan Luhut bertindak di luar tupoksi

Luhut Disebut Prime Minister, Politikus PPP: Sering Bicara NontupoksiTwitter/@MardaniAliSera

Pernyataan Awiek turut diamini Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Menurutnya, julukan yang kini melekat pada Luhut juga disebabkan sikap diam Presiden Jokowi.

Apalagi, Jokowi kerap menyebut tidak ada yang namanya visi misi menteri. Yang ada hanya visi misi presiden. 

"Ini kan jadinya tidak sehat. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan mutlak di tangan presiden," kata Mardani kepada media di Jakarta, Jumat, 8 April 2022. 

Ia menambahkan masing-masing kementerian telah memiliki tupoksi, dan sebaiknya fokus dengan tugas yang diemban. Justru menteri yang terlalu banyak terlibat di berbagai urusan, bisa merusak ritme kerja. 

"Adanya satu menteri yang terlihat masuk ke banyak kementerian justru bisa merusak ritme kerja dan solidaritas," tutur Mardani. 

Baca Juga: Bambang Pacul PDIP Singgung Posisi Luhut: Prime Minister, Bos

2. Jubir Luhut bantah Menko Marves sering cawe-cawe isu yang bukan tupoksinya

Luhut Disebut Prime Minister, Politikus PPP: Sering Bicara NontupoksiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, jubir Luhut, Jodi Mahardi, membantah bosnya itu kerap bertindak di luar tupoksinya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi. Bahkan, ia menyebut wajar bila Luhut berkoordinasi dengan kementerian yang tidak berada di bawah kementerian koordinasinya. Sebab, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan lintas kementerian. 

"Kalau dibilang power politiknya kuat, saya rasa nggak begitu," kata Jodi kepada media, kemarin. 

"Sebagai Menko wajar kalau Pak Menko sering melakukan koordinasi lintas kementerian, dan terkadang kementerian di luar lingkup koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi," katanya. 

3. Luhut kini diangkat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Luhut Disebut Prime Minister, Politikus PPP: Sering Bicara NontupoksiSederet tugas tambahan untuk Menko Luhut Pandjaitan (IDN Times/Aditya Pradana)

Jelang berakhirnya kepemimpinan Jokowi, Luhut kembali diberi kepercayaan dan tugas baru. Ia diangkat Jokowi menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan itu ternyata sebelumnya dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ini merupakan kedua kalinya Luhut menggantikan Airlangga di posisi penting di pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang juga dipimpin Luhut.

Juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Alia Karenina, mengatakan pergantian posisi itu diatur dalam peraturan presiden mengenai peralihan tugas dan fungsi.

"Pemerintah menata tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024,” ujar Alia dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Sederet Tugas Tambahan buat Luhut di Kabinet, Apakah Wajar?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya