Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam Indonesia

Dulu Al-Zaytun dibentuk dari ide kompartemen IX NII

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengakui Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu memiliki kaitan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Dulu, kata dia, Ponpes Al Zaytun dibentuk dari ide kompartemen IX NII. 

"Karena memang sejarahnya tidak bisa disembunyikan, dulu (Ponpes Al Zaytun), munculnya dari ide kompartemen IX NII. Tetapi, dalam perkembangannya menjadi sekurangnya dari fisik yang kami lihat menjadi lembaga pendidikan biasa," kata Mahfud usai menyampaikan sambutan di acara BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) di Hotel JS Luwansa pada Rabu (5/7/2023). 

Ia menambahkan otoritas keamanan kini tengah menyelidiki asal usul pembangunan Ponpes Al Zaytun. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut membaca dokumen bahwa dulu Ponpes Al Zaytun dikelola oleh Yayasan NII. 

"Tetapi, kemudian berubah menjadi Yayasan Pendidikan Islam dan seterusnya. Nanti diselidiki oleh BNPT dan Densus 88 Antiteror kalau ditemukan tindakan-tindakan terkait fisik," kata dia. 

Pada kesempatan itu, ia menggaris bawahi jika yang tengah diproses adalah tindak pidana umum yang melibatkan individu. Tindak pidana itu, kata Mahfud, tidak melibatkan institusi Ponpes Al Zaytun. 

"Mungkin nanti akan masuk (ke penyelidikan) tindak pidana khusus seperti terorisme hingga tindak pencucian uang, bila ditemukan (bukti)," ujarnya lagi. 

1. BNPT akan telusuri indikasi radikalisme di dalam Ponpes Al Zaytun

Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam IndonesiaInfografis sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan sudah menjadi tugas BNPT untuk mengawasi adanya indikasi radikalisme di dalam Ponpes Al Zaytun. Setelah itu, akan dikonstruksikan masalahnya dan disampaikan ke Menko Polhukam. 

"Karena kan BNPT tugasnya yang mengawasi dan membina. Mereka melakukan deradikalisasi dan kontra radikalisme. Kalau sudah ditemukan ada indikasi teror nanti ada Densus 88 Antiteror yang melakukan penindakan secara fisik," kata Mahfud. 

Sedangkan, BNPT, ujarnya, mencarikan solusi bagaimana mengembalikan individu yang sudah terpapar dengan paham radikal. "Mereka memang tugasnya membau, menjejak hal-hal yang seperti ini dan melakukan pembinaan dengan empat rujukan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah Belum pada Kesimpulan Tutup Pesantren Al Zaytun 

2. PPATK sudah bekukan ratusan rekening atas nama Panji Gumilang

Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam IndonesiaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, upaya lain juga dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka membekukan ratusan rekening yang dimiliki atas nama pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

"Iya benar (sudah dibekukan)," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi oleh media pada hari ini. 

Mahfud sebelumnya menyampaikan sebanyak 256 rekening diketahui terkait Panji. Ada enam identitas berbeda yang digunakan untuk membuka ratusan rekening tersebut. Ia pun menyebut ada transaksi agak mencurigakan yang ditemukan PPATK di rekening-rekening milik Panji. 

Sementara, seorang penegak hukum menyebut nilai transaksi di ratusan rekening milik Panji itu mencapai triliunan rupiah dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 

3. Penetapan tersangka dalam kisruh Ponpes Al Zaytun tinggal menunggu waktu

Mahfud Akui Ponpes Al Zaytun Terkait Jaringan Negara Islam IndonesiaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, Mahfud menyebut penetapan tersangka dalam kisruh Ponpes Al Zaytun tinggal menunggu waktu saja. Sebab, penyidik di Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara. Kasusnya pun sudah naik ke tahap penyidikan. 

Meski begitu, Mahfud tak berbicara lebih jelas terkait siapa yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kasus itu bermula dari laporan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara, dan sudah diumumkan ke publik kalau ini di tahap penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," ungkap Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). 

Ia pun meminta publik tidak membesar-besarkan kontroversi yang terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999. Menurutnya, penyebab kontroversi itu hanya Panji Gumilang saja. 

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenernya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu dan itu sudah ditangani," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Istana Tak Jadi Beking Pesantren Al Zaytun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya