Mahfud Bakal Bentuk Satgas Telusuri Semua Laporan Transaksi Rp349 T

PPATK sebut laporan mereka baru ditindak lanjuti 50 persen

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengatakan bakal membentuk Satuan Tugas Khusus, yang terdiri dari beberapa instansi untuk menelusuri transaksi mencurigakan senilai Rp349.874.187.502.987 (Rp349 triliun).

Hal ini lantaran dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke aparat penegak hukum, baru 50 persen yang ditindak lanjuti.

Artinya, tidak semua penegak hukum langsung bergerak menyelidiki LHA yang dikirim PPATK. Padahal, menurut keterangan PPATK, LHA berisi indikasi adanya tindak pidana. Itu sebabnya transaksi sejak 2009 hingga 2023 bisa membengkak menjadi Rp349 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 21 Maret 2023 menyebut baru 50 persen LHA instansinya ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Sementara, sesuai Undang-Unanda Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK tidak diberi kewenangan melakukan penyelidikan sendiri. Mereka hanya bisa mengingatkan penegak hukum seandainya LHA tersebut tidak ditindak lanjuti.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindak lanjuti keseluruhan LHA dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp349 triliun dengan membangun kasus dari awal atau case building," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Tim gabungan atau Satgas itu akan diisi oleh PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN, dan Kemenko Polhukam. Transaksi mencurigakan yang bakal menjadi prioritas pertama untuk ditelusuri adalah transaksi senilai Rp189 triliun. Transaksi itu, kata Mahfud, adalah upaya penyelundupan emas batangan ke Indonesia.

"Case building akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dari LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172 (Rp189 triliun)," kata dia.

Mahfud menyampaikan keterangan pers usai memimpin rapat kelima Komite Nasional TPPU di kantor PPATK, untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Transaksi itu bersumber dari laporan PPATK sejak 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Perbedaan Rp35 T dan Rp3,3 T dari Sri Mulyani dan Mahfud

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya