Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat Pilkada

Dua nama diserahkan ke DPR lalu dilimpahkan ke presiden

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Kemunculan RUU DKJ tidak bisa dihindarkan karena konsekuensi dari adanya UU Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menyebut pemimpin DKJ tak akan dipilih lewat proses pilkada. Tetapi, turut melibatkan DPR dan presiden. 

"Gubernur DKJ semula akan dipilih langsung oleh presiden. Karena ini daerah khusus. Masyarakat tidak setuju. Lalu, sekarang kesepakatan sementara nanti Gubernur DKJ, akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada presiden. Presiden lalu menentukan satu nama," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2024). 

Bila praktik pemilihan cagub DKJ tersebut dibiarkan maka rawan praktik kronisme. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengajak masyarakat untuk menolak rencana baru elit parpol tersebut. 

"Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe dan tidak jujur di dalam pemilihan gubernur. Oleh sebab itu masyarakat harus terus mengawal (RUU DKJ)," kata dia. 

Mahfud juga berharap kepada parpol besar di Tanah Air agar menolak cagub DKJ yang ditunjuk langsung. Cagub DKJ harus dipilih langsung oleh masyarakat lewat mekanisme pilkada.

"Ini semua harus dikawal untuk demokrasi dan keadilan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: RUU DKJ Berpotensi Ganggu Otonomi Daerah Tangsel

1. Di dalam RUU DKJ tertulis cagub tak dipilih lewat pilkada

Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat Pilkadailustrasi MRT (unsplash.com/Anisetus Palma)

Salah satu poin penting di dalam RUU DKJ yaitu masyarakat kemungkinan tak memilih gubernur dan wakil gubernurnya lewat mekanisme pilkada. RUU DKJ mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka dapat menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.

Namun, Jokowi menolak aturan yang diusulkan DPR itu. Dia ingin gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga.

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," ucap Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, pada penghujung 2023 lalu. 

Kini sejumlah nama elit parpol dan pejabat publik pun sudah mulai muncul untuk diusulkan memimpin DKJ. Mulai dari Ahmad Sahroni, Ahmed Zaki Iskandar, Anies Baswedan hingga Heru Budi Hartono. 

Baca Juga: Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR

2. Ketua DPR sudah terima surat presiden agar RUU DKJ segera dibahas

Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat PilkadaKetua DPR RI Puan Maharani meminta supaya putusan DKPP ditindaklanjuti. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua DPR, Puan Maharani menyebut pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Puan mengatakan surpres itu terkait tindak lanjut pembahasan RUU DKJ bersama anggota legislatif. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP itu dalam rapat paripurna ke-12 DPR di pembukaan masa persidangan III pada 6 Februari 2024 lalu. 

"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," ujar Puan. 

Ia pun memastikan surpres itu akan ditindaklanjuti segera sesuai dengan mekanisme di DPR. Puan menyebut sebelum reses belum ada kelanjutan mekanisme RUU DKJ. Sebab DPR baru mulai bertugas pada awal Maret 2024 usai kembali dari masa reses. 

"Surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," tutur dia lagi. 

3. Mayoritas fraksi menolak cagub DKJ dipilih langsung oleh presiden

Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat PilkadaGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, pada Desember 2023 lalu, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden. Dari sembilan fraksi di parlemen, tujuh fraksi sudah menyatakan penolakannya. 

Ketika RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna pada Desember 2023 lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. Polemik pun muncul di media sosial.

Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi. Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis.

"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 5 Desember 2023 lalu.

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD. DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Bisa Cegah Jokowi Cawe-Cawe

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya