Meski Baca Temuan Komnas HAM, Mahfud Kekeh Tak Ada Kekerasan di Wadas

Komnas HAM sebut terdapat beberapa warga yang alami luka

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku ikut menyimak hasil temuan dari Komnas HAM soal konflik lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Namun, temuan Komnas HAM tetap tak mengubah persepsi Mahfud bahwa tidak ada tindak kekerasan seperti yang digambarkan di media sosial.

Tindak kekerasan yang dirujuk oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu termasuk tak ada letusan tembakan. 

"Di media sosial waktu itu kan digambarkan ada warga yang ditembak, ada yang dihajar ramai-ramai, ada yang tak berani pulang sehingga hanya menelepon dari persembunyiannya di tengah hutan, tapi tak mau menyebut (berada) di hutan mana dengan alasan takut ditangkap," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun media sosialnya pada Jumat (25/2/2022). 

Ia menambahkan, di media sosial juga sempat digambarkan ada warga yang hingga perlu dibawa ke rumah sakit. "Ada pula gambar yang menunjukkan ada mobil patroli yang membawa anjing pelacak," kata dia lagi. 

Menurut Mahfud, hal-hal tersebut tidak ada di dalam temuan Komnas HAM. Termasuk, tidak ada korban jiwa pada peristiwa konflik lahan antara warga di Desa Wadas dengan aparat kepolisian. 

Lalu, apa sikap yang akan diambil oleh Kemenko Polhukam terkait laporan temuan Komnas HAM mengenai konflik lahan di Wadas?

1. Kemenko Polhukam akan tindak lanjuti temuan Komnas HAM

Meski Baca Temuan Komnas HAM, Mahfud Kekeh Tak Ada Kekerasan di WadasWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara, Mahfud mengatakan hingga kini belum memperoleh laporan resmi dan lengkap dari Komnas HAM. Pihaknya baru mendapatkan keterangan berdasarkan siaran pers saja. 

"Kami sudah tahu siapa korbannya, seberapa serius cedera yang dialami, jam berapa dan di sektor mana sehingga bisa dicari aparat yang bertugas di sana saat itu," kata Mahfud. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan. Ia menjanjikan rekomendasi Komnas HAM diterima oleh Kemenko Polhukam. 

"Pemerintah juga akan menindaklanjutinya. Meski pemerintah sudah memulai melaksanakan isi rekomendasi tersebut dan akan meneruskan. Salah satunya, agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban bagi petugas yang melanggar SOP," ungkapnya. 

Namun, tindak lanjut terhadap petugas kepolisian yang melanggar SOP baru dapat dilakukan setelah diperoleh kejelasan seperti obyek, subyek dan peristiwanya. 

Baca Juga: Alissa Wahid: Relasi Kuasa Digunakan dalam Konflik Agraria di Wadas

2. Komnas HAM sebut pelaku tindak kekerasan terhadap warga Wadas mayoritas polisi berpakaian preman

Sementara, di dalam poin temuan mereka, Komnas HAM justru mengonfirmasi adanya tindak kekerasan yang dialami oleh warga Wadas. Akibat dari tindak kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2022 lalu itu, sejumlah warga mengalami luka seperti di bagian kening, lutut dan betis kaki. Namun, diakui tidak ada warga yang sampai harus dirawat di rumah sakit. 

Dari temuan Komnas HAM pula diketahui bahwa mayoritas pelaku tindak kekerasan terhadap warga di Wadas adalah petugas berbaju sipil atau preman. "Berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat 67 warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022 dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022," ungkap Komnas HAM dalam dokumen tertulis. 

3. Daftar 13 temuan Komnas HAM soal konflik lahan di Desa Wadas

Berikut 13 substansi temuan faktual berdasarkan serangkaian hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM:

Pertama, pada 8 Februari 2022, dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang dibantu oleh aparat kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah.

Pengukuran dimaksud dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan quarry batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener.

Kedua, pengukuran dimaksud mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021 mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan quarry.

Ketiga, pada saat tim pengukuran lahan menuju lokasi bidang, di saat yang bersamaan sejumlah warga yang menolak penambangan quarry tengah menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas. 

Dengan mempertimbangan eskalasi potensi kerawanan, pihak kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan, dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda.

Keempat, dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry.

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening. Lutut dan betis kaki. Serta sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya. Namun, tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.

Lima, dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan.

Berdasarkan temuan Komnas HAM RI, terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.

Enam, Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan Minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. 

Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.

Tujuh, Komnas HAM RI juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan ponsel. 

Pada 21 Februari 2022, barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara empat unit ponsel sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.

Delapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. 

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman. 

Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.

Sembilan, Komnas HAM RI menemukan fakta adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal/jaringan komunikasi.

Sepuluh, Komnas HAM RI memperoleh komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.

Sebelas, dalam relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang, tidak terlibat dalam acara bersama - keagamaan dan acara sosial - untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. Bahkan, beberapa di antaranya berproses hukum di Polres Purworejo.

Dua belas, bahwa tidak hanya warga yang menolak quarry karena khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan, warga Wadas yang mendukung quarry juga mengalami situasi ketidakpastian karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka.

Terakhir, warga Wadas baik yang menolak maupun mendukung penambangan quarry meminta Komnas HAM RI dapat berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan, dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan ke publik.

https://www.youtube.com/embed/c7Bk8g2OavE

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Polda di Wadas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya