Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap Dibutuhkan

Menyuap aparat kini bisa dengan memberi kartu ATM

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih tetap tetap dibutuhkan di Indonesia. Sebab, nafsu untuk melakukan korupsi ada pada setiap orang. Bahkan, modus melakukan pungli sudah semakin canggih. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (19/12/2020) menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak untuk memberantas korupsi ringan atau petty corruption yang biasanya ditemukan di sentra pelayanan publik, kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah. 

"Kasusnya memang ringan-ringan. Tapi, berbahaya kalau jumlahnya banyak," kata Mahfud hari ini melalui keterangan tertulis.

Namun, dalam bertugas, sayangnya satgas tersebut tidak memiliki kewenangan pro justitia. Kewenangan tersebut bermakna berhak melakukan tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menjelaskan bila dalam kasus pungli ditemukan unsur pidana namun ada tindakan maladministrasi, kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti oleh inspektorat lembaga terkait. 

Apakah satgas yang dibentuk sejak Oktober 2016 tersebut dinilai efektif memberantas pungli?

1. Ombudsman sempat nilai keberadaan Satgas Saber Pungli tidak efektif

Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap DibutuhkanAnggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (IDN Times/Helmi Shemi)

Keberadaan Satgas Saber Pungli sempat dikritik oleh anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Ia mengatakan tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam sejak 2016 lalu tidak efektif memberantas pungli dan masih menemui banyak hambatan di lapangan. 

Hambatan yang dimaksud Adrianus contohnya dialami oleh petugas yang kerap kebingungan menindaklanjuti hasil saber pungli di lapangan. Kemudian, dari segi anggaran di sejumlah daerah ternyata tak berdampak signifikan pada hasil penindakan saber pungli.

"Dari segi anggaran ini agak tricky. Ada daerah yang anggaran sedikit tapi kinerja bagus, hasil saber punglinya justru banyak. Begitu pula sebaliknya," kata Adrianus pada 2018 lalu. 

Selain itu koordinasi antar lembaga yang dibentuk juga tidak berjalan maksimal. Ia melihat tim itu terkesan hanya menjadi tanggung jawab institusi kepolisian. Di sisi lain, ada indikasi kewenangan tim satgas saber pungli tumpang tindih dengan lembaga lain. 

"Padahal, kan harusnya (ini pekerjaan) ramai-ramai. Misal kejaksaan pernah menolak kasus yang sudah ditangkap oleh satgas. Akhirnya polisi kan jadi dianggap bekerja sendiri," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Marak Pungli Terang-terangan, Tim Saber Pungli Tangsel Dinilai Mandul

2. Menko Mahfud sudah tegaskan jangan sampai ada tumpang tindih dalam bertugas

Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap DibutuhkanAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Sementara, Mahfud memastikan tidak ada yang tumpang tindih ketika Satgas Saber Pungli bekerja. Ia sudah menolak usulan agar menjadikan satgas itu sebagai salah satu institusi penegak hukum. 

"Saya sudah pastikan tidak ada tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli," ungkap Mahfud. 

Untuk menghindari tumpang tindih itu, maka Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI. Sementara, wakilnya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Kejaksaan Agung. 

Mahfud juga mengingatkan dalam bekerja anggota satgas harus membuat inovasi. Sebab, modus pungli sekarang semakin canggih. 

Ia mencontohkan suap bagi aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Pelaku bisa memberikan kartu ATM yang di dalamnya sudah berisi uang dalam jumlah besar kepada aparat tersebut. 

3. Sejak 2016, Satgas Saber Pungli sudah melakukan 25.123 kali operasi tangkap tangan

Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap DibutuhkanIDN Times/Sukma Sakti

Berdasarkan data yang pernah disampaikan oleh Kemenko Polhukam, sejak Oktober 2016 lalu, satgas itu sudah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 25.123 kali di seluruh Indonesia. Dari 25.123 OTT itu, 556 kasus dalam proses penyelidikan atau penyidikan, proses melengkapi berkas (P19) ada 47 perkara, diserahkan ke kejaksaan (P21) ada 465 perkara, penuntutan sebanyak 1 perkara, sidang ada 16 perkara, vonis sebanyak 264, dan penghentian perkara (SP3) ada 39 perkara.

Dari OTT ini, 297 perkara diserahkan ke instansi terkait. Sementara 23.430 perkara diselesaikan lewat non-judicial atau pembinaan.

Baca Juga: Kasus Pungli Terkuak, Kepsek Kembalikan Rp363 Juta pada Wali Murid 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya