Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun

Mahfud jamin santri di Ponpes Al Zaytun bisa tetap belajar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu. Ia hanya menyebut dugaan tindak pidana itu, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). 

Rapat lintas lembaga dan kementerian itu turut dihadiri perwakilan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kementerian Agama, hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tapi, tadi Pak Gubernur Jabar sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (hasil investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," tutur dia. 

Ponpes Al Zaytun saat ini menjadi sorotan publik lantaran tata cara beribadah yang tidak sama seperti umat Islam lainnya. Selain itu, muncul dugaan lain ponpes tersebut dijadikan sarang bagi anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Organisasi tersebut kini sudah dilarang keberadannya di Indonesia. Namun, sejumlah anggotanya kerap melakukan teror di masa lalu. 

1. Polri bakal tangani dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al ZaytunInstagram @melameyy

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun akan ditangani Polri. Namun, ia belum bisa mengumumkan pasal-pasal apa saja yang bakal dikenakan untuk dijadikan dasar menyangkakan tindak pidana. 

"Tapi, Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu masuk laporan. Dugaan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsur sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi dalam proses pemanggilan atau pemeriksaan," kata dia. 

Salah satu dugaan tindak pidana yang ramai disebut yaitu pemerkosaan. Tuduhan itu disampaikan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Indramayu Menggugat. Mereka menggeruduk Ponpes Al Zaytun dan meminta agar Kementerian Agama turun tangan dan segera menindak ponpes tersebut. 

Baca Juga: Mahfud MD Pelajari Dugaan Ajaran Sesat Ponpes Al-Zaytun

2. Pemerintah bakal jatuhkan sanksi penataan administrasi ke yayasan Ponpes Al Zaytun

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al ZaytunMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam pada Sabtu, 24 Juni 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain dugaan tindak pidana yang dilakukan perorangan, pemerintah mengindikasikan ada pelanggaran yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Oleh sebab itu, kata Mahfud, bakal diambil sanksi administrasi terhadap YPI. 

"Namun, tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," ujarnya. 

Kemungkinan, izin Ponpes Al Zaytun tidak akan dicabut seperti yang disampaikan Kementerian Agama beberapa hari lalu. "Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan lebih dulu langkah-langkah agar mereka memiliki hak konstitusional untuk belajar," tutur Mahfud. 

3. Mahfud menjamin para santri dan murid di Ponpes Al Zaytun tetap bisa belajar

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al ZaytunMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud mengatakan pihaknya bakal menjamin hak santri dan murid-murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun. Per 2011, Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri, bahkan sebagian ada yang berasal dari mancanegara. 

Tetapi, pembenahan, penataan dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan. "Jadi, tindakan hukum dan administrasi akan segera diproses," kata Mahfud.

Sementara, proses investigasi yang dilakukan Pemprov Jawa Barat, Kementerian Agama dan MUI Jabar bakal berakhir pada Selasa, 27 Juni 2023. Sesuai dengan surat keputusan yang diteken Ridwan Kamil, proses investigasi memakan waktu satu minggu. 

Baca Juga: Ini 3 Langkah Mahfud MD Tuntaskan Kisruh Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya