Mahfud Sebut Bakal Tempuh Jalur Hukum-Politik soal Kecurangan Pemilu

Mahfud ingin proses ini didik bangsa agar taat konstitusi

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, memastikan pihaknya bakal menempuh dua jalur terkait pembuktian dugaan kecurangan pemilu, yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik lewat parlemen. 

"Ya, dua-duanya dilakukan. Apapun hasilnya. Yah, ini untuk mendidik bangsa ini agar ke depannya lebih taat hukum dan konstitusi," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya, dikutip Senin (26/2/2024). 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menjelaskan, hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK apabila ada bukti yang valid dan signifikan. Bukti yang ditunjukkan di persidangan, tak boleh bukti sembarangan. 

"Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK. Pembuktiannya memang diperketat. Tidak asal bukti-bukti mentah," tutur dia. 

Oleh sebab itu, ujar Mahfud, syarat untuk bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 adalah agar para penggugat harus dapat membuktikan telah terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Waktu persidangannya pun dibatasi hanya 14 hari. 

"Pemeriksaan ini menyangkut kalender konstitusi. Jika tidak dibatasi waktu, bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak Cocok

1. Hak angket digunakan untuk adili Jokowi secara politik

Mahfud Sebut Bakal Tempuh Jalur Hukum-Politik soal Kecurangan PemiluKedatangan Presiden Jokowi disambut semangat 5.000 nasabah PNM Mekaar dan tenaga pendamping atau account officer (AO), didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Dok. PNM)

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menjelaskan dua perbedaan tujuan yang ingin dicapai lewat dua jalur berbeda. Pertama, jalur hukum yang subyeknya (adresat) Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa berdampak terhadap pembatalan hasil pemilu. 

"Adapun adresat angket adalah presiden karena kebijakannya terkait pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan apapun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu. Ini tidak menyangkut hasil pemilu," kata Mahfud. 

"Jadi, bila dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo. Sedangkan, jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya, merupakan jalur yang terpisah," tutur dia. 

Baca Juga: Anies-Mahfud Hadiri Acara UI, Sempat Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu?

2. Mahfud bantah tujuan utamanya tempuh jalur hukum untuk ubah hasil pemilu

Mahfud Sebut Bakal Tempuh Jalur Hukum-Politik soal Kecurangan PemiluCalon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (IDN Times/Istimewa)

Mahfud juga menepis, upaya pihaknya membawa dugaan kecurangan melalui jalur hukum dan politik agar bisa mengubah hasil pemilu. Berdasarkan penghitungan konkret KPU per 26 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, raihan suara yang dicapai Ganjar-Mahfud adalah 16,72 persen atau 21.247.596. 

"Kecurangan yang kasat mata yang nanti akan dibuktikan di MK tentu lebih buruk lagi. Berapa pun angka masifnya. Kita harus bertekad bahwa demokrasi kita harus bermartabat," ujar Mahfud. 

Ia menambahkan, seandainya gugatan sengketa pemilu resmi didaftarkan ke MK, maka harus bisa membuktikan adanya perbedaan angka raihan suara secara signifikan.

"Misalnya, dari kemenangan 54 persen ada kesalahan angka yang menyebabkan menjadi di bawah 50 persen. Sementara, gugatan (permohonan) untuk kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tak perlu prosentase, asal bisa membuktikan," tutur dia. 

Di sisi lain, jalur angket bertumpu pada penilaian implementasi undang-undang dalam kebijakan pemerintah. Seberapa banyak aturan yang diduga dilanggar oleh pemerintah. 

Baca Juga: Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak Cocok

3. Mahfud sebut tak tutup peluang hak angket bisa berujung pemakzulan

Mahfud Sebut Bakal Tempuh Jalur Hukum-Politik soal Kecurangan Pemilucalon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (IDN Times/Istimewa)

Mahfud pun tak menampik bahwa pengusulan hak angket juga bisa berujung ke aksi pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun prosesnya memakan waktu lama dan tak bisa sembarangan dilakukan. 

"Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan. Presiden juga tidak bisa buru-buru dilakukan," kata dia. 

Namun, bila ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, walaupun lambat, ujar Mahfud, opsi pemakzulan masih tetap terbuka.

"Bila ditemukan akibat hukum pidana dari putusan politik angket, maka opsi itu (pemakzulan) bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," ujarnya.

Sementara, dalam pandangan publik, isu pemakzulan Jokowi dinilai tidak efektif. Lantaran masa Jokowi menjabat sebagai presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Wacana Hak Angket, Mahfud: Itu Urusan Parpol, Paslon Gak Ikut-Ikutan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya