MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

Pinangki masih terima gaji dari negara tiap bulan

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melihat terpidana kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari diberi perlakuan khusus. Setelah sebelumnya terkuak ia belum dijebloskan ke penjara, kini terungkap Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jaksa.

Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jadi janggal bila ia belum dipecat. 

"Sampai saat ini Pinangki belum dicopot dari status PNS nya. Mestinya kan dia karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkracht, seharusnya langsung diproses agar diberhentikan secara tidak hormat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika berbicara di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 4 Agustus 2021. 

"Dia masih sekarang (berstatus jaksa). Statusnya hanya non-aktif saja (sebagai jaksa). Dia memang masih dapat gaji dari negara, minimal tunjangan pokoknya masih dapat," tutur dia lagi. 

Ia pun mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian PAN RB agar segera memberhentikan Pinangki dari statusnya sebagai PNS. Tujuannya, agar negara tidak mengeluarkan biaya bagi koruptor. 

Berapa nominal gaji yang hingga kini masih diterima oleh Pinangki?

Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Ancam Lapor Komjak

1. Kejaksaan Agung sebut pemecatan Pinangki dari posisi jaksa masih dalam proses

MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji NegaraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Agung Muda bidang pengawasan, Amir Yanto mengatakan hingga saat ini pemecatan Pinangki dari posisinya sebagai jaksa masih dalam proses. Artinya, informasi dari MAKI terkonfirmasi. 

"Masih dalam proses," kata Amir ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021). 

Tetapi, ia tidak menjelaskan lebih detail proses apa yang tengah dijalani hingga memakan waktu cukup lama untuk memecat Pinangki dari statusnya sebagai PNS. Ia juga tak menjelaskan kapan keputusan pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. 

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) PNS bisa diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa alasan. Salah satunya diberhentikan tidak hormat karena "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan."

Selain itu diperkuat pula dengan surat keputusan bersama yang diteken oleh dua menteri dan satu kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. SKB tiga pejabat tinggi itu di poin kedua turut menegaskan PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat bila terkena hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. 

Sementara, berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) putusan banding Pinangki sudah dirilis sejak pertengahan Juni 2021 lalu. Majelis hakim PT DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun bui. 

Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang

2. Pinangki masih terima 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS

MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji NegaraJaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Status Pinangki saat ini masih jaksa yang diberhentikan sementara. Bila merujuk ke aturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka PNS yang ditahan karena tersangkut kasus pidana tidak lagi diberikan gaji atau penghasilan. Hal itu tertuang di pasal 40 ayat 1. Tetapi, di pasal yang sama ayat 5 disebut PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. 

Besaran uang pemberhentian sementara itu yakni 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara. Lalu, di ayat 6, tertulis nominal uang pemberhentian sementara ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tunjangan kemahalan umum apabila ada. Nominal yang diterima bisa berbeda bila pemerintah menentukan kebijakan baru yang mengatur gaji. 

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menjelaskan Pinangki tetap berhak mendapatkan uang pemberhentian sementara. "Kalau terbukti bersalah, maka yang 50 persen (uang pemberhentian sementara), akan disetop," kata Paryono pada 16 Juni 2021 lalu. 

Jabatan terakhir Pinangki sendiri ada di eselon golongan IV PNS. Nominal gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sementara, besaran gaji pokok PNS di instansi Kejaksaan masih dipukul rata. 

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS yakni berkisar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200. Selain gaji pokok, ada pula renumerasi dalam bentuk tunjangan kinerja. Besaran tukin PNS di Kejakgung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Besaran tukin di Kejakgung dibedakan menurut kelas jabatannya. Saat masih aktif, Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang masuk dalam kelas jabatan 8. Maka, tukin per bulan yang ia terima mencapai Rp4.595.150. 

Namun, duit yang diterima di Kejakgung tidak hanya tukin. Ada pula tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp41 ribu per hari untuk kelas golongan IV. Ada pula pemasukan lain seperti perjalanan dinas. 

Maka, bila ditotal secara keseluruhan gaji yang diterima Pinangki saat menjadi jaksa berkisar Rp12,1 juta. Bila uang pemberhentian yang diterima adalah separuh dari penghasilannya, maka sejak ia dijadikan tersangka, Pinangki masih menerima duit per bulan Rp6 juta dari negara. 

3. Pinangki sudah diperlakukan secara khusus sejak penyidikan kasus terhadap Djoko Tjandra dimulai

MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji NegaraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Boyamin, sejak awal penyidikan terhadap kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, Pinangki sudah memperoleh perlakuan istimewa. Semula, sempat beredar skenario, masalah suap yang turut melibatkan Pinangki akan diselesaikan secara adat. Artinya, Pinangki hanya dikenai sanksi etik dan jabatannya dicopot. 

"Itu saya dengar semula merupakan keputusan final," kata Boyamin. 

Namun, ada sejumlah pihak di Kejakgung, ujar Boyamin yang juga jengkel melihat perlakuan khusus terhadap Pinangki. Sebab, dari awal kelakuan Pinangki sudah mempermalukan lembaga Kejakgung. 

"Proses waktu mau ditangkap lalu ditahan itu saja sempat ada tarik ulur yang alot. Itu kan sudah menunjukkan ada keistimewaan yang diperoleh Pinangki," tutur dia. 

Bahkan, ketika persidangan bergulir di peradilan tingkat satu, jaksa penuntut diduga berbohong ketika menulis dalam dokumen tuntutan Pinangki disebut mengakui perbuatannya. Padahal, di dalam persidangan, Pinangki menolak mengakui sudah menerima suap dari Djoko Tjandra. 

"Yang ia akui hanya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia," ungkapnya. 

Perlakuan khusus terus diperoleh Pinangki. Setelah vonisnya disunat di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi empat tahun, jaksa penuntut memilih tak mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki pun sempat belum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan meski putusan hakim sudah bersifat inkracht. Ia baru dieksekusi ke Lapas Tangerang usai diributkan oleh publik. 

Baca Juga: Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya