Ringankan Kasus Siti Aisyah, Kuasa Hukum Cari Keberadaan 2 WNI Ini

Pemerintah Indonesia berkomitmen bantu cari dua WNI itu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia kini tengah mencari keberadaan dua WNI bernama Raisa Rinda Salma dan Dessy Meyrisinta karena diduga mengetahui informasi penting mengenai kasus dengan terdakwa Siti Aisyah. Kedua WNI itu ikut berada di Hotel Flamingo, Selangor, Malaysia ketika polisi menangkap perempuan berusia 27 tahun itu. 

Pencarian terhadap dua WNI tersebut dikonfimasi oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan pendek pada Minggu (2/9). Menurut Iqbal, otoritas Malaysia membutuhkan keterangan mereka untuk meringankan kasus Siti Aisyah. 

"Mereka adalah saksi penting sehingga perlu dihadirkan. Hak perlindungan mereka sebagai saksi akan dijamin," ujar Iqbal pada hari ini. 

Lalu, mengapa keduanya tidak ikut dimintai keterangan sejak awal saat Siti ditangkap oleh polisi Malaysia? Kapan persidangan Siti Aisyah kembali digelar?

1. Pencarian terhadap dua WNI atas permintaan kuasa hukum Siti Aisyah

Ringankan Kasus Siti Aisyah, Kuasa Hukum Cari Keberadaan 2 WNI Ini(Siti Aisyah) Foto: Kepolisian Diraja Malaysia

Pengadilan Tinggi Shah Alam pada (16/8) lalu menyatakan ada bukti yang cukup terhadap kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang diduga dilakukan oleh Siti Aisyah dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong. Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar kuasa hukum keduanya menyiapkan berkas pembelaan. 

Putusan sela majelis hakim itu mengejutkan publik lantaran bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa terasa janggal. Salah satunya, soal mengapa mereka tidak pernah ikut memintai keterangan dari dua rekan Siti yang ikut menginap satu kamar di Hotel Flamingo tersebut. 

"Justru itulah yang ditanyakan oleh pengacara SA (Siti Aisyah) di dalam sidang. Mengapa tidak disebut di dalam kesaksian dan mengapa tidak dimintai keterangan. Pengacara meminta keduanya untuk dihadirkan dalam sidang," ujar Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal pada hari ini. 

Iqbal mengatakan keberadaan mereka akan dijaga, lantaran mereka adalah saksi penting. Kehadian mereka di Negeri Jiran juga bukan dijadikan sebagai tersangka. 

"Otoritas Malaysia membutuhkan keterangan mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi, jadi bukan sebagai tersangka," kata dia lagi. 

Baca Juga: Hakim Malaysia Putuskan untuk Lanjutkan Sidang Siti Aisyah

2. Indonesia akan membantu otoritas Malaysia mencari dua WNI itu

Ringankan Kasus Siti Aisyah, Kuasa Hukum Cari Keberadaan 2 WNI Ini(Kim Jong-Nam) AFP PHOTO/Jung Yeon-Je

Lantaran dua saksi itu dapat membantu meringankan kasus Siti Aisyah, maka Pemerintah Indonesia berupaya untuk membantu Negeri Jiran mencari keduanya. Penting bagi majelis hakim agar bisa mengungkap seluruh fakta hukum di dalam kasus tersebut. 

"Oleh sebab itu, kami akan memberikan kerja sama kita kepada otoritas Malaysia dalam pencarian kedua WNI itu," kata Lalu Muhammad Iqbal. 

Rencananya sidang yang menghadirkan berkas pembelaan akan digelar pada pertengahan November. Iqbal mengaku tidak bisa mengungkap banyak informasi, lantaran kasus ini masih terus disidik oleh polisi. Belum lagi yang menjadi korban pembunuhan adalah kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam. 

3. Keluarga Siti Aisyah sejak awal tidak percaya putri mereka melakukan pembunuhan

Ringankan Kasus Siti Aisyah, Kuasa Hukum Cari Keberadaan 2 WNI Ini(Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Menurut pengakuan keluarga, Siti Aisyah tidak mungkin membunuh Kim Jong-Nam. Ayah Siti, Asria menegaskan kalau putrinya telah dijebak. 

"Dia telah dijebak. Saya bertanya kepada dia dan dia mengatakan tidak mengetahui apa yang sesungguhnya telah terjadi," kata Asria kepada stasiun berita CNN

Kalau terbukti bersalah, maka Siti terancam hukuman gantung. 

 

Baca Juga: Indonesia Hormati Proses Hukum Siti Aisyah di Malaysia

Topik:

Berita Terkini Lainnya