Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dijebloskan ke Sukamiskin

Dwi terbukti menerima uang suap untuk urus paspor TKI

Jakarta, IDN Times - Mantan Atase Imigrasi yang pernah bekerja di KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (7/8) kemarin. Ia harus menjalani masa penahanan selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp150 juta dan uang pengganti senilai Rp535.157.102.

Selain itu, ada pula uang pengganti dalam bentuk mata uang ringgit yang harus ia bayar yakni sebesar RM27.400 atau setara Rp97 juta. 

Lalu, bagaimana kasus korupsi di KBRI bermula? 

1. Kasus Dwi bergulir hingga ke tingkat kasasi

Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dijebloskan ke Sukamiskin(Mantan Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim yang dipimpin Diah Siti Basariah menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp150 juta. Tetapi, ia tidak mengabulkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp535.157.102 dan RM 27.400.

Uang tersebut dianggap bukan kerugian negara seperti yang ditulis oleh Dwi di dalam nota pembelaannya.

"Tidak ada kerugian negara, maka terdakwa tidak perlu ada penggantian (uang ke negara)," ujar Hakim Diah pada 27 Oktober 2017 lalu.

Namun, ia terbukti telah menerima uang suap senilai Rp524 juta dan voucher hotel senilai Rp10 juta. Uang itu diberikan oleh beberapa perusahaan sebagai imbalan atau fee pengurusan calling visa.

Selain itu, Dwi juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang berjumlah RM63.500. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach Out. Metode ini dilakukan dengan cara petugas imigrasi mendatangi langsung para pemohon.

Sebagai atase, Dwi memiliki kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan paspor untuk para tenaga kerja bekerja di Negeri Jiran.

Namun, karena permintaan uang pengganti tidak dipenuhi oleh majelis hakim, maka KPK sempat mengajukan gugatan banding.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Rutan di KPK Lebih Mewah dari Sukamiskin

2. Dwi terbukti meminta biaya pengurusan paspor di atas tarif resmi

Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dijebloskan ke Sukamiskin(Mantan Atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Dwi menggunakan modus meminta pihak agen perusahaan atau makelar memberikan sejumlah uang untuk pembuatan paspor baru bagi WNI di atas tarif resmi. Perusahaan itu membantu mengurus pembuatan paspor baru yang hilang atau rusak dengan metode reach out.

Febri menjelaskan, metode itu lazim dilakukan oleh perusahaan Malaysia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tetapi, perusahaan yang menyuap Dwi justru tidak mempekerjakan TKI. Perusahaan itu diduga hanya menjadi makelar dalam pengurusan paspor atau visa.

"Modus yang dilakukan oleh Dwi Widodo adalah dengan meminta perusahaan sebagai agen atau makelar untuk memberikan sejumlah uang," ujar Febri ketika memberikan kepada media pada Februari 2017 lalu.

3. KBRI di Kuala Lumpur tetap menggunakan metode reach out pascakasus korupsi

Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dijebloskan ke SukamiskinIDN Times/Sukma Shakti

Setelah Dwi dijadikan tersangka pada tahun lalu, program pembuatan paspor dengan metode "reach out" sempat dihentikan sementara waktu oleh KBRI Kuala Lumpur. Tetapi, pada Maret 2017, program itu kembali dijalankan.

Menurut Kepala Fungsi Konsuler di KBRI Kuala Lumpur, Yusron B. Ambary, program reach out belum dihilangkan karena banyak WNI yang justru tertolong dengan program tersebut.

"Ke depannya, akan dilakukan sinergi antar fungsi dalam pelaksanaannya," ujar Yusron seperti dikutip Antara pada tahun lalu.

Sementara, petugas bagian konsuler di KBRI Kuala Lumpur, Bertha mengatakan program "reach out" membantu WNI baik yang memiliki ic merah tapi tempat tinggalnya jauh dari Kuala Lumpur atau Selangor sehingga menyulitkan mereka datang ke kantor KBRI.

"Program ini membantu legalisir dokumen pernikahan, perceraian, kematian, membuat surat pernyataan lahir, surat keterangan mau menikah, dan pengesahan buku nikah. Semua fasilitas itu gratis dan tidak dikenakan biaya," kata Bertha lagi.

Baca Juga: Ketua KPK Akui Pelaku Korupsi Usianya Makin Belia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya