Mantan Ketum PBNU Said Aqil Minta Larangan Bukber bagi ASN Dicabut

"Seharusnya cukup diberi penekanan agar tak pakai APBN"

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendorong agar surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Sekretariat Kabinet terkait peniadaan buka bersama selama Ramadan 2023, untuk dicabut. Sebab, surat edaran yang sifatnya rahasia itu dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam. Sejak dulu di setiap bulan Ramadan, kata Said, sudah menjadi budaya digelar buka bersama. 

"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham maksud surat edaran itu baik ya supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," ungkap Said kepada media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023). 

"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan bahwa tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. "Amir-Amir, royal family (di Timur Tengah) menggelar buka puasa bersama, itu biasa," tutur dia.

Surat edaran yang meminta agar buka puasa di lingkungan pemerintah dan ASN ditiadakan, diteken oleh Pramono Anung dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 diterbitkan pada 21 Maret 2023 lalu. Namun, instruksi itu kemudian menuai polemik di ruang publik lantaran dianggap melarang masyarakat secara umum untuk melakukan bukber pada Ramadan tahun ini. 

Lalu, apa penjelasan dari Menteri Pramono Anung terkait surat edaran tersebut?

1. Menseskab sebut surat edaran larangan bukber itu tak berlaku bagi masyarakat umum

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Minta Larangan Bukber bagi ASN DicabutSetkab.go.id

Sementara, Menseskab Pramono Anung akhirnya meluruskan maksud surat edaran yang sifatnya rahasia itu. Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan itu menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 Hijriah. 

"Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama," ungkap Pramono seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden  pada Kamis, (23/3/2023). 

Pramono menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.

Di sisi lain, ia menjelaskan Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama lantaran sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

"Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tak undang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," tutur dia. 

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden dijadikan acuan utama," katanya lagi. 

Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tak Gelar Bukber Selama Ramadan

2. Instruksi dari presiden soal larangan bukber diturunkan hingga kepala daerah

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Minta Larangan Bukber bagi ASN DicabutMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Sementara, kebijakan untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber) juga berlaku bagi para kepala daerah. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Jumat (24/3/2023). 

"Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, maka diminta kepada gubernur, bupati atau wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Peringkat Daerah," demikian isi instruksi itu. 

Di dalam surat edaran itu juga tertulis alasan acara buka puasa bersama ditiadakan pada Ramadan 2023. Hal itu dikarenakan Indonesia masih dalam tahapan transisi dari pandemik menuju ke endemik.

"Selain itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," kata dia. 

3. Ahli hukum tata negara khawatir instruksi itu dapat dipersepsikan Jokowi pemimpin anti Islam

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Minta Larangan Bukber bagi ASN DicabutIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, dalam pandangan Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang serta ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, instruksi Jokowi itu dapat dianggap oleh publik sebagai pemimpin yang memusuhi Islam. Yusril menjelaskan, meski surat kebijakan yang diterbitkan Sekretariat Kabinet (Setkab) itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu berpotensi 'diplesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.

Yusril menilai, surat yang bersifat 'rahasia' namun bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.

Maka dari itu, Yusril pun menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama. 

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," ungkap Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, (23/3/2023). 

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya