Marahi Ferdy Sambo, Komnas HAM: Kok Tega Jadikan Bharada E Tumbal? 

Richard kini menjadi saksi pelaku melawan Sambo

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengaku memarahi Irjen (Pol) Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, lantaran menyeret Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer dalam rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Richard tak memiliki motif apapun untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Taufan sangat geram karena ia sudah menduga dari awal personel Polri berusia 24 tahun itu bakal dijadikan tumbal dalam kematian Brigadir J.

"Ini kan (kejahatan) curang dan sistematis. Kamu bayangin ada berapa banyak (jenderal) bintang satu yang terlibat di situ? Ada (jenderal) bintang dua, ada Kombes, dan segala macam. Si Bharada E itu siapa? Dia itu (personel Polri) dengan pangkat paling rendah dan dari kampung sana," kata Taufan usai rapat komisi III di DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (22/8/2022), mengulangi pernyataannya ketika memarahi Ferdy Sambo di Mako Brimob. 

"Saya tanya ke Sambo, kok kamu tega jadikan dia sebagai tumbal?" katanya lagi kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Taufan mengaku tak tega melihat nasib Richard lantaran ia sama-sama berasal dari kampung dan jauh dari Ibu Kota.

"Saya gak mau ada orang miskin malah diperlakukan seperti itu (dijadikan tumbal)," kata dia.

Ia pun sempat mewanti-wanti Sambo agar tidak bermain-main dengan Komnas HAM. Apalagi, ini merupakan tahun terakhir kepemimpinannya sebagai komisioner.

"Karena saya dan Pak Choirul Anam, kami tak lanjut lagi di periode kedua. Bagi kami, kasus ini adalah sebuah pertaruhan dan nama baik kami. Kami sudah bekerja empat tahun lebih, nyaris lima tahun. Kami tak ingin ini jadi sia-sia," kata Taufan.

Dugaan menjadikan Richard adalah satu-satunya tersangka dalam kematian Brigadir J, nyaris menjadi kenyataan ketika pengacara pertamanya mengatakan bahwa hanya Richard saja yang menembak mati Brigadir J, tanpa melibatkan Ferdy Sambo.

Belakangan, usai resmi dijadikan tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu, Richard berubah sikap. Ia mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menulis bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Agar jiwanya selamat, Richard juga mengajukan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator. Permintaan itu dipenuhi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Akui Pernah Bertemu Ferdy Sambo, Komnas HAM: Dia Cuma Nangis 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya