Masih Trauma Berat, Istri Ferdy Sambo Urung Datang ke LPSK

Pengacara sebut, P adalah korban dugaan pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat.

Itu sebabnya, P, belum bisa hadir ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin, (1/8/2022).

Arman mengatakan, kehadiran P dengan psikolog adalah bagian untuk memenuhi undangan dari LPSK.

"Tadi kami sampaikan bahwa berdasarkan assessment, (P) belum memungkinkan untuk hadir," kata Arman ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengajak tim psikolog yang terdiri dari tiga orang untuk menjelaskan kondisi P. Rombongan P tiba di kantor LPSK sekitar pukul 14.05 WIB dan menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 16.00 WIB.

Adapun P resmi mengajukan pengajuan perlindungan pada 14 Juli 2022 lalu. Sedangkan, LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah laporannya.

Lebih lanjut Arman mengatakan, tim dari LPSK sudah pernah mendatangi rumah P pada 16 Juli 2022. Namun, kondisinya masih belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, pemeriksaan dan pendalaman keterangan hanya dapat dilakukan kepada ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E. 

Bharada E juga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Status hukum Bharada E sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.

"Assessment pertama sudah dilakukan pada hari Sabtu di rumah. Sudah saya jelaskan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta LPSK untuk mengabulkan perlindungan bagi kliennya.

"Bukan kami yang menentukan perlindungan itu gugur atau tidaknya ya," kata dia.

Sementara itu, Psikolog, Ratih Ibrahim, yang turut hadir ke LPSK mengatakan, saat ini kondisi P, kliennya masih terguncang.

"Dia masih syok," kata Ratih singkat.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya