Mendagri Berharap Tidak Lantik Kepala Daerah di Lapas 

Ada dua calon kepala daerah yang menang pilkada tapi ditahan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses pelantikan gubernur terpilih dari Pilkada 2018 akan dilakukan sebanyak lima tahap. Tahap pertama akan dimulai pada September mendatang. 

"Tahap terakhir ini yang repot, karena baru dilakukan setelah pemilihan Presiden tahun depan yakni di bulan Juni," ujar Tjahjo yang ditemui di gedung KPK pada Rabu (15/8). 

Kepala daerah yang akan dilantik di bulan itu berasal dari Lampung dan Maluku. Tjahjo mengaku tidak memiliki pilihan lain karena keputusan itu diambil usai digelar rapat dengan tim dari Sekretariat Negara. 

Lalu, bagaimana nasib dua kepala daerah yang saat ini ada di tahanan KPK? Dari catatan IDN Times ada dua kepala daerah yang menjadi pemenang walaupun statusnya sudah menjadi tahanan lembaga anti rasuah. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. 

1. Proses pelantikan kepala daerah tetap sesuai jadwal namun dibuat bertahap

Mendagri Berharap Tidak Lantik Kepala Daerah di Lapas (Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo) www.kemendagri.com

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ia mengatakan proses pelantikan kepala daerah akan dibuat bertahap sebanyak lima kali. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah pusat tidak bisa menambah atau mengurangi satu hari masa jabatan kepala daerah. Masing-masing kepala daerah sudah ditentukan masa jabatannya selama lima tahun.

"Tahap pertama mungkin di bulan September, sedangkan tahap terakhir itu di bulan Juni tahun depan," kata Tjahjo di KPK pada Rabu (15/8).

Sementara, untuk bupati dan walikota, prosesnya bisa lebih fleksibel. Selama hal tersebut tidak merugikan kepala daerah yang lama atau baru.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap Dilantik

2. Mendagri berharap tidak melantik kepala daerah di lapas

Mendagri Berharap Tidak Lantik Kepala Daerah di Lapas KOMPAS.com/AGIEPERMADI

Ahmad ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Sementara, Syahri menyerahkan diri usai sempat menghilang ketika dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Lembaga anti rasuah sudah menolak didesak oleh pihak luar agar mempercepat proses pengusutan kasus kedua calon kepala daerah tersebut. Sehingga, ada kemungkinan waktu mereka dilantik masih berstatus tahanan KPK.

Tjahjo secara pribadi berharap calon kepala daerah yang sedang ditahan di rutan KPK, proses pelantikannya bisa ditunda sambil menunggu proses hukum yang berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Tapi kan UU membolehkan. Saya pribadi merasa gak enak melantik orang di lapas. Jadi, nanti bisa wakilnya dulu yang dilantik. Sementara, kepala daerahnya baru dilantik usai ada putusan dari pengadilan tipikor," kata dia lagi.

3. Bukan fenomena pertama di Indonesia kepala daerah pemenang pilkada berstatus tahanan KPK

Mendagri Berharap Tidak Lantik Kepala Daerah di Lapas IDN Times/Sukma Shakti

Fenomena kepala daerah yang sudah berstatus tersangka tetap dilantik bukan baru kali ini saja terjadi. Yang pernah menjadi sorotan yakni tahun 2016 lalu ketika Hambit Bintih tetap dilantik sebagai Bupati Gunung Mas oleh mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Hambit terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.

Namun, dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) ada juga sembilan kepala daerah lainnya yang tetap dilantik kendati sudah berstatus tersangka baik oleh KPK, polisi atau kejaksaan.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Tunggu Sengketa Pilkada di MK

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya