Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS Korup

Walaupun sudah ditahan, tapi PNS itu masih menerima gaji lho

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran nomor 180/6687/SJ dan diteken pada (10/9) lalu. Isinya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan secara tidak hormat semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi, telah disidang dan berkekuatan hukum tetap. 

Data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih ada 2.357 ASN yang terjerat kasus korupsi namun masih menerima gaji. Padahal, mereka sudah berada di dalam tahanan. Inilah yang kemudian membuat negara dirugikan. 

"Ini semata-mata pemerintahan Bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien dan mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," ujar Tjahjo yang ditemui saat menggelar rakornas Kemendagri di Hotel Gran Sahid Jaya pada Kamis (13/9). 

Dengan adanya surat edaran yang baru ini maka dokumen sebelumnya SE nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 secara otomatis tidak berlaku. Namun, pemecatan tetap harus dilakukan oleh kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Kemendagri kalau kepala daerah tetap tidak memberhentikan PNS yang korup? Provinsi mana terdapat PNS yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi? 

1. Mendagri menargetkan bulan Desember 2018, proses pemecatan terhadap 2.357 PNS sudah rampung

Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS KorupAntara Foto

Mendagri Tjahjo Kumolo menargetkan bulan Desember 2018, ribuan PNS yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan secara tidak hormat. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan tidak akan lagi menerima gaji setiap bulan dan uang pensiun. 

"Paling lambat Desember sudah harus selesai, yang masih menjabat harus segera diberhentikan," ujar Tjahjo yang sebelumnya ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada hari ini. 

Untuk mempercepat proses itu, maka Kemendagri akan mendiskusikan kembali temuan PNS korup tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dilakukan untuk mencari dengan lebih detail PNS yang tersandung kasus korupsi. 

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa memverifikasi ribuan data tersebut tidak mudah. Karena putusan kasus di persidangan tidak mereka terima. 

"Kami juga ada MoU, di mana kami mengundang semua sekretaris daerah di seluruh Indonesia, baik di tingkat I dan tingkat II supaya mengetahui di daerahnya ada sekian orang (PNS yang terjerat kasus korupsi)," tutur dia. 

Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara: 2.357 PNS Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji

2. Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai daerah yang paling banyak PNS korup

Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS Korup(Ilustrasi Provinsi Sumatera Utara) www.loketpeta.pu.go.id

Dari data yang ditunjukkan oleh BKN, provinsi yang paling banyak terdapat PNS tersandung kasus korupsi adalah Sumatera Utara. Ada 33 PNS di tingkat Pemprov dan 265 PNS di tingkat kabupaten atau kota. 

Di bawahnya ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PNS yang korup 193 orang. Data tersebut terbagi 24 PNS tersandung kasus korupsi dan bekerja di Pemprov dan 169 orang PNS di tingkat kabupaten. 

Provinsi ketiga yang paling banyak PNS korup yakni Riau yakni 190 orang. Ada 10 PNS yang bekerja di tingkat Pemprov dan 180 yang bekerja di kabupaten atau kota. 

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo langkah tersebut baru secara tegas diambil karena pihaknya terlambat mengeluarkan surat edara yang baru. Sementara, di dalam SE tahu 2012 tidak mengharuskan pemda untuk memberhentikan secara tidak hormat. 

"Ini murni kesalahan Kementerian Dalam Negeri. Titik," kata Tjahjo. 

3. KPK mengapresiasi surat edaran yang dirilis oleh Mendagri

Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS KorupGedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kemendagri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar kepala daerah selaku PPK mematuhi surat edaran tersebut. 

"Kami juga mengapresiasi langkah Mendagri yang mencabut surat edaran sebelumnya tertanggal 29 Oktober 2012 yang kami pandang masih memberikan ruang agar ASN yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/9). 

Baca Juga: KPK Desak Kepala Daerah Segera Pecat PNS Tersandung Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya