Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19

Istilah baru mulai digunakan dalam laporan pada hari ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengubah tiga istilah yang kerap digunakan dalam penanganan pandemik COVID-19. Tiga istilah yang diubah itu yakni ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Tiga istilah itu diubah menjadi kasus suspek, probable, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. 

Perubahan istilah itu disampaikan oleh juru bicara khusus pemerintah mengenai penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2020. 

"Perubahan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/Menkes/413/2020. Surat itu merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," tutur pria yang akrab disapa Yuri itu. 

Ia menjelaskan ke depan pemerintah akan menggunakan pedoman itu dalam mengendalikan COVID-19 baik di level pemerintah, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota. 

Lalu, apakah dengan adanya perubahan itu bisa mengubah sistem pelaporan kasus pandemik COVID-19 di hari-hari berikutnya?

1. Kemenkes akui sistem pelaporan kasus COVID-19 akan berubah

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19(Profil juru bicara khusus COVID-19 dr. Achmad Yurianto) IDN Times/Sukma Shakti

Yuri tak menampik bila perbaikan istilah itu berdampak terhadap sistem pelaporan yang akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Tetapi, ia menggaris bawahi tidak akan ada perubahan dalam proses identifikasi kasus. 

"Kami tetap, akan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melalui pemeriksaan antibodi," ungkapnya kemarin. 

Ia menjelaskan istilah itu akan mulai digunakan dalam pelaporan data pada Rabu (15/7/2020). 

Baca Juga: Jubir Pemerintah: Pakai Masker Lebih Penting dari Face Shield

2. Penjelasan masing-masing definisi baru dalam menangani pandemik COVID-19

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Di dalam permenkes itu dijelaskan alasan tiga istilah itu diganti karena menyesuaikan dengan perkembangan keilmuwan dan teknis kebutuhan pelayanan kesehatan COVID-19. Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek. Sedangkan, ODP diganti menjadi kontak erat dan OTG menjadi konfirmasi tanpa gejala. 

Berikut adalah kriteria orang yang dikategorikan kasus suspek:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Berikut adalah kriteria orang yang dikategorikan kontak erat:

Berdasarkan Permenkes, orang yang disebut kontak erat memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud yaitu:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Sedangkan, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dibuktikan dengan pemeriksaan laboratoriun RT-PCR. Kasus terkonfirmasi dibagi lagi menjadi dua:

1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

3. Ini makna istilah discarded, pelaku perjalanan, selesai isolasi dan kematian

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, ada pula empat istilah baru lainnya yang ditetapkan di dalam Permenkes yaitu pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. 

Pelaku perjalanan
a. Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir

Discarded adalah orang yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki status suspek dengan hasil RT-PCR 3 kali negatif selama 2 hari berturut-turut
b. Memiliki status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari

Selesai isolasi apabila memenuhi kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan pernapasan.

Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Angka Kematian Indonesia Tertinggi di ASEAN

Topik:

Berita Terkini Lainnya