Menko Hadi Klaim Data Sirekap Tetap Aman Meski Gunakan Alibaba Cloud

Komisioner KPU sebut data Sirekap disimpan di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengklaim data pemilih yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tetap aman, meski akhirnya terungkap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng Alibaba Cloud dalam pengelolaan server.

Diketahui, sebelumnya komisioner KPU ngotot menyebut data pemilih disimpan di Indonesia. Hal itu terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). 

"Iya, semuanya aman. Saya sudah membahasnya di dalam rapat dan juga mendapatkan masukan dari Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Reserse Kriminal Polri dan Kemkominfo," ujar Hadi di Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Hadi mengatakan, pihaknya telah merencanakan rangkaian langkah pengamanan data yang berkaitan dengan jumlah suara pada Sirekap. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu juga memastikan, data yang masuk Sirekap tetap akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan secara rinci langkah pengamanan apa yang dilakukan Bareskrim, BSSN, dan BIN. "Ada Kepala BSSN, melakukan pemantauan dan pengamanan dari BIN. Semuanya sesuai rencana dan masih berjalan dengan baik," tutur dia. 

1. Pakar telematika sarankan KPU buka perjanjian kerja sama dengan Alibaba Cloud

Menko Hadi Klaim Data Sirekap Tetap Aman Meski Gunakan Alibaba CloudRoy Suryo (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, pakar telematika, Roy Suryo menyarankan KPU membuka perjanjian mereka dengan Alibaba Cloud. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan perlindungan data masyarakat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Roy dalam sidang sengketa informasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 Maret 2024. Dua dari tiga register sengketa informasi diajukan organisasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon. Sedangkan, KPU ada di posisi sebagai termohon. 

"Dengan Alibaba, harus dibuka, perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian itulah yang mau dilihat bisa terungkap sejauh mana hak dan kewajiban dari kedua belah pihak," ujar Roy seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu.

Diketahui, dalam permohonan dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi soal rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024. Informasi yang diminta meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Baca Juga: KawalPemilu.org Desak UU Direvisi Agar Hasil Pemilu Keluar Lebih Cepat

2. Roy Suryo juga pertanyakan alasan tidak ada MoU antara KPU dengan Alibaba

Menko Hadi Klaim Data Sirekap Tetap Aman Meski Gunakan Alibaba CloudTangkapan layar perolehan suara capres dan cawapres pada Sirekap KPU di wilayah Provinsi Kepri (Website KPU)

Hal lain yang membuat Roy Suryo bingung sebagai saksi ahli yakni ketiadaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan Alibaba. Padahal, KPU memiliki notakesepahaman dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai pihak yang memasok teknologi Sirekap.

Menurutnya, sebuah cloud atau komputasi awan adalah teknologi yang memayungi data-data yang ada di dalamnya. Terdapat risiko data bisa tersedot atau diambil pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan rincian kerja sama untuk memastikan kedua pihak menjalani kewajibannya untuk melindungi data pemilih.

Apabila memang ada perjanjian yang berisi payung hukum, Roy pun menyarankan agar dokumen tersebut bisa diperlihatkan kepada pihak pemohon.

"Karena dari MoU itu kita bisa mengetahui apakah KPU melakukan hak dan tanggung jawabnya untuk melindungi data-data itu dari serangan peretas," ujar Roy.

Oleh karena itu, majelis sidang mengusulkan adanya pemeriksaan tertutup untuk melihat bentuk perjanjian antara KPU dan Alibaba.

"Kami mengusulkan nanti ada pemeriksaan tertutup di majelis untuk melihat adanya perjanjian seperti apa dan kami lihat urgensinya mana yang dibuka dan mana yang ditutup," kata anggota majelis sidang, Arya Sandiyudha.

3. Dirjen Aptika Kominfo sebut jalin kerja sama dengan Alibaba Cloud tidak melanggar undang-undang

Menko Hadi Klaim Data Sirekap Tetap Aman Meski Gunakan Alibaba CloudDirektur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (IDN Times/Misrohatun)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan KPU tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, meski tidak menggunakan server milik Kemkominfo. Ia pun mengakui server yang digunakan KPU milik Alibaba Cloud, dan berdalih data centre-nya tetap berada di Indonesia. 

Menurut Semuel, undang-undang tersebut hanya mengatur tentang letak data centre lembaga pemerintah. Lembaga seperti KPU wajib menggunakan data centre yang ada di Indonesia. Namun, tidak perlu ke Kemenkominfo, bisa ke pihak swasta. 

"Yang digunakan KPU itu ada di Indonesia, yang digunakan Alibaba itu ada di Indonesia,” ujar Semuel di Jakarta pada 15 Maret 2024. 

Terkait masalah IP Sirekap yang berlokasi di Singapura, kata Semuel, IP memang bisa dari mana saja. Namun, dia mengatakan, yang terpenting adalah fisik dari data centre yang dilihat langsung Kemenkominfo. 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Muncul Seruan Tolak Hasil Pemilu 2024, KPU: Dinamika Politik, Wajar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya