Menko Mahfud: Ada Safe Deposit Box Rafael yang Lain, Sudah Dibuka

PPATK berhasil temukan Rp37 M dari satu safe deposit box

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, memiliki lebih dari satu safe deposit box.

Dari laporan yang ia terima, Rafael sudah sempat membuka isi safe deposit box tersebut dan mengosongkannya. Namun, Mahfud tidak menyebut berapa safe deposit box yang dimiliki atas nama Rafael. 

Hanya satu safe deposit box yang ada di bank BUMN yang berhasil dicegah untuk dikosongkan. Nominalnya mencapai Rp37 miliar. 

Duit puluhan miliar itu terpisah dari harta kekayaan yang dilaporkan Rafael ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp56 miliar, dan nilai mutasi dari 40 rekening dengan total Rp500 miliar. 

"Itu kan locker (safe deposit box) ada yang sudah dibuka lebih dulu. (Temuan) itu masuk ke dalam tindak pencucian uang," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyadari kewenangan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan tak mampu menjangkau ke dana-dana yang ada dalam safe deposit box. "Yang tahu itu, nantinya adalah PPATK. Oh, ternyata itu punya deposit box sekian," kata Mahfud. 

Mahfud mengatakan duit senilai Rp37 miliar di satu safe deposit box tersedia dalam pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat. Apakah menurut PPATK uang Rafael tersebut bersumber dari suap atau korupsi?

1. Rafael Alun gagal buka safe deposit box berisi dana Rp37 miliar karena diblokir PPATK

Menko Mahfud: Ada Safe Deposit Box Rafael yang Lain, Sudah DibukaMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam pemberian keterangan pers pada sore ini, Mahfud menjelaskan, awal mula PPATK menemukan uang senilai Rp37 miliar, bermula ketika Rafael mendatangi sebuah bank untuk mengakses safe deposit box yang ia miliki.

Sayangnya, upaya itu gagal karena tempat penyimpanan tersebut sudah diblokir PPATK. Menurut laporan yang diterima Mahfud, Rafael sudah bolak-balik ke beberapa safe deposit box selama beberapa hari terakhir. 

"Satu hari, pagi, dia datang ke bank mau buka itu (safe deposit box). Tapi, langsung diblokir oleh PPATK," kata dia. 

PPATK pun kemudian sibuk mencari dasar hukum agar mereka tetap dianggap sesuai aturan, ketika membongkar isi safe deposit box tersebut. Maka, PPATK berkoordinasi dengan KPK untuk mencari dasar hukum membongkar isi safe deposit box seseorang yang belum berstatus hukum tersangka. 

"Jadi, sempat ditanya ke KPK, bisa gak nih dibongkar (safe deposit box). Ternyata bisa dibongkar. Lalu, ketemu di satu deposit box, uang dalam bentuk US Dollar. Seperti itu tuh yang dinamakan pencucian uang," ujarnya. 

Menurut Mahfud, dana Rp37 miliar dan akun di safe deposit box belum bisa dijadikan bukti hukum. Maka, harus dikonstruksi lebih dulu menjadi bukti hukum. 

"Dari mana nih tadinya (uang itu), terus kan nanti bisa dilacak," katanya. 

Baca Juga: Soal Transaksi Rafael Alun, Mahfud: Dugaan Korupsi Rp10 M Sisanya TPPU

2. Mahfud ingin menegakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Menko Mahfud: Ada Safe Deposit Box Rafael yang Lain, Sudah DibukaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pihaknya ingin menegakan aturan yang tertuang  dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di instansi lain. Sebab, ia yakin, yang melakukan hal-hal seperti Rafael tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan. 

"Nah, yang ingin saya katakan, saya ingin menegakan UU TPPU bukan hanya di Kemenkeu, tetapi juga di berbagai institusi. Kan hampir setiap proyek ada TPPU nya," kata dia. 

Bisa saja seseorang memperoleh uang jasa atau gratifikasi dalam nominal kecil. Namun, kemudian yang terjadi dana-dana itu disetor ke keluarganya, ke rekening anak hingga perusahaan. 

"Sesuai dengan ilmu intelijen keuangan, seharusnya ada yang memeriksa itu. Selama ini ndak ada yang memeriksa itu. Selalu kalau kita rapat dengan PPATK itu masalahnya tunjukkan dulu pidana asalnya (korupsi), tetapi setelah ketemu korupsinya, tindak pidananya ndak dilanjutkan tuh. Sekali lagi ini urusan Aparat Penegak Hukum (APH) pengadilan, polisi, jaksa, dan KPK. Itu nanti ke sana arahnya," ujarnya. 

3. PPATK duga uang Rp37 miliar di safe deposit box bersumber dari dana suap

Menko Mahfud: Ada Safe Deposit Box Rafael yang Lain, Sudah DibukaKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan uang puluhan miliar yang berada di safe deposit box Rafael diduga berasal dari penerimaan suap. "Ya kami menduga demikian (sumber uang di deposit box) Kan mata uang asing. Dari mana lagi?" ungkap Ivan kepada media di Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Ivan mengatakan temuan itu akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. PPATK akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengusut detail aliran uang ke Rafael.

"Ini (masuk ranah) penyidik," kata dia, saat ditanya soal siapa pihak diduga pemberi uang yang disimpan Rafael Alun di safe deposit box itu.

Ivan juga tak bersedia mengungkap asal negara dari mata uang asing digunakan di safe deposit box. Ia hanya menjelaskan PPATK tidak menemukan mata uang rupiah di lokasi itu.

"(Mata uang) asing pokoknya. Tanpa Rp (rupiah)," tutur dia. 

Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya