Menko Mahfud: Dari Dulu Sudah Banyak Anggota TNI-Polri Langgar Hukum

Akhir-akhir ini banyak anggota TNI-Polri terjerat hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tidak terlalu mempermasalahkan akhir-akhir ini banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI dan Polri. Sebab, pada akhirnya anggota TNI dan Polri yang nakal itu diproses hukum oleh atasannya. 

"Itu sejak dulu biasalah. Selalu ada di masyarakat, ada penjahat. Di masjid ada penjahat, di gereja ada penjahat, tapi itu kan bukan merupakan gejala umum dari TNI dan Polri. Tapi pasti ada saja yang nakal (melanggar hukum)," ujar Mahfud seperti dalam keterangan rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Jumat (31/12/2021). 

Tindak pelanggaran hukum seperti anggota kepolisian memperkosa perempuan di Malang hingga anggota TNI membuang jenazah sejoli di Nagreg, menurut Mahfud, memang kerap muncul. "Begitu pula di lingkungan masyarakat," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Meski kerap terjadi pelanggaran hukum dilakukan anggota TNI dan Polri, menurut Mahfud, bukan berarti para pelaku lolos begitu saja dari jerat hukum. Ia mencontohkan kasus tabrak lari di Kecamatan Nagreg yang menewaskan dua orang, meski ada upaya berbohong, tetapi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetap memprosesnya. 

"Panglima TNI kan mengatakan bahwa hukum akan terus ditegakan. Saya terus terang terkesan dengan pandangan Panglima TNI yang sekarang," tutur dia. 

Sayangnya, Mahfud tak menyampaikan apa tindakan lanjutan untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Lalu, kapan kasus tabrak lari di Nagreg mulai disidangkan?

1. Puspom TNI akan lakukan rekonstruksi tabrak lari di dua lokasi pada pekan depan

Menko Mahfud: Dari Dulu Sudah Banyak Anggota TNI-Polri Langgar HukumTangkapan layar pelaku membawa tubuh korban tabrak lari di Nagreg ke dalam mobilnya pada 8 Desember 2021. (Instagram.com/@infojawabarat)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan titik terang kasus tabrak lari di Nagreg pelan-pelan mulai terlihat. Puspom TNI berencana merekonstruksi kasus ini pada pekan depan. Ada dua lokasi yang dituju, yakni Nagreg, Kabupaten Bandung dan Sungai Serayu, Jawa Tengah. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui motif aksi keji yang terjadi pada 8 Desember 2021. 

Andika juga mengetahui Kolonel Infantri Priyanto lah yang memerintahkan agar jenazah dua remaja, yakni Salsabila dan Handi dibuang ke Sungai Serayu. Informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Puspom TNI mengonfrontasi kesaksian para pelaku. 

"Jadi, memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk ke dalam beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana. Ini (merupakan) instruksi Kolonel P," ujar Andika di Yogyakarta pada hari ini, melalui keterangan tertulis. 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menargetkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan rampung, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan militer pada pekan depan. Selain Kolonel Infantri Priyanto, dua anggota TNI AD sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Koptu DA dan Koptu AS.

Baca Juga: Anggota Kopassus Bentrok dengan Brimob di Mimika, Dipicu Urusan Rokok

2. Menko Mahfud mengaku terkesan dengan cara pandang Andika sebagai Panglima TNI

Menko Mahfud: Dari Dulu Sudah Banyak Anggota TNI-Polri Langgar HukumMenko Polhukam Mahfud MD ketika bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantor Kemenko Polhukam (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Selain itu, Mahfud mengaku terkesan dengan cara pandang Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Andika mengatakan dengan tegas kepada Mahfud bahwa penegakan hukum harus ditegakan secara konsisten. 

"Karena kalau hukum ditegakan maka tidak lagi bisa didebatkan. Kan ini aturannya. Berbeda hal bila penerapan tindakan berdasarkan kebijakan. Sebab, bila orang yang berkuasanya berganti, akan kacau. Jadi, harus tetap dihukum," ujar dia. 

Bahkan, kata Mahfud, kali terakhir ia bertemu Andika, keputusannya terkait tabrak lari tetap sama. Ia akan menghukum maksimal ketiga tersangka.

"Saya kira ini harapan baru setahun ke depan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata dia. 

Mahfud juga optimistis kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 bisa kembali diusut. Sebab, berdasarkan pernyataan Andika kepada publik, ia mengaku belum tahu duduk perkara mengapa perkara yang sudah bergulir sejak 2017 dihentikan Puspom TNI. 

3. KontraS mencatat ada 54 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama 2020-2021

Menko Mahfud: Dari Dulu Sudah Banyak Anggota TNI-Polri Langgar HukumPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski Mahfud menyebut ada penegakan hukum terhadap anggota TNI dan Polri tanpa pandang bulu, tetapi pelanggarannya tetap terjadi. Data KontraS selama 2020 - 2021, menyebutkan ada 54 kasus tindak kekerasan yang melibatkan anggota TNI. 

“Peristiwa tersebut mengalami penurunan dari jumlah kekerasan dan pelanggaran HAM pada 2019-2020 yang berjumlah 76 peristiwa,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, 5 Oktober 2021.

Rivanlee menjelaskan, pada periode kali ini, jumlah kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI terjadi di 20 provinsi. Kasus kekerasan paling banyak melibatkan anggota TNI terjadi di Papua dan Sumatra Utara.

“Papua menjadi wilayah yang paling dominan terjadinya kasus kekerasan. Di sana terjadi sebanyak sembilan peristiwa dan disusul Sumatra Utara dengan tujuh peristiwa,” kata dia. 

Peristiwa di Papua, kata Rivanlee, menyebabkan delapan orang tewas dan 13 lainnya luka-luka. Namun, angka ini masih sangat mungkin bertambah, mengingat minimnya akses informasi publik terkait peristiwa di Papua.

“Serta narasi terkait beberapa kasus yang didominasi oleh narasi negara,” tutur dia.

Selain itu, KontraS mencatat kekerasan dan pelanggaran HAM melibatkan tiga matra di TNI. Namun yang mendominasi dari matra TNI Angkatan Darat (AD). “TNI AD sebanyak 39 peristiwa, disusul oleh TNI AL dengan 14 peristiwa dan TNI AU 1 peristiwa,” ungkap Rivanlee.  

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya