Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITE

Pasal 27-29 UU ITE dianggap multi tafsir dan pasal karet

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindak lanjuti wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim itu akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021. 

"Tim pertama yang bertugas untuk membuat intrepretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Ini akan dilakukan oleh Kemenkominfo," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang direkam dalam video dan tayang di YouTube pada Jumat (19/2/2021). 

Tim kedua, kata Mahfud, adalah rencana revisi UU ITE. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengakomodasi respons bahwa UU tersebut mengandung pasal karet dan diskriminatif. 

Keputusan itu untuk menindak lanjuti instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo apakah UU tersebut lebih banyak merugikan rakyat atau tidak. Oleh sebab itu, dengan dibentuknya kedua tim akan dibahas pasal-pasal mana saja yang dianggap multitafsir sehingga bisa menjerat siapapun. 

"Tim ini akan mendengar masukan dari semua ahli, LSM, gerakan pro demokrasi untuk mendiskusikan apakah UU ini benar-benar perlu untuk direvisi," tutur pria yang sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mengapa pemerintah tidak langsung mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) saja bila menilai ada pasal-pasal karet di dalam UU ITE?

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, PDIP: Yang Disebut Pasal Karet yang Mana?

1. Mahfud nilai banyak anggota DPR yang tidak setuju bila UU ITE diubah

Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITEIDN Times/Galih Persiana

Di dalam pernyataannya, Mahfud mengatakan tidak semua anggota DPR setuju bila UU ITE direvisi. "Ada yang mengatakan bahaya bila UU semacam itu tidak dimiliki oleh Indonesia. Bagaimana, bila orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana bila orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan di medsos, apakah akan dihapus?" tanya Mahfud. 

Salah satu anggota DPR yang menentang agar UU ITE direvisi adalah anggota Komisi I dari fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon. Ia merupakan bagian dari tim perumus UU tersebut. Di dalam program "Mata Najwa", Effendi secara blak-blakan mempertanyakan pasal mana saja yang dianggap oleh Presiden Jokowi multi tafsir.

"Coba tunjukkan, buktikan bila ada pasal karet. Karena dari dia (UU ITE) lahir sampai revisi dua kali, UU itu sudah sempat diajukan judicial review ke MK dan terbukti tidak ada yang bersinggungan dengan konstitusi dan UUD," ujar Effendi dalam tayangan video 18 Februari 2021. 

"Jadi, sudah teruji," katanya lagi. 

Baca Juga: 5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

2. Revisi UU ITE berpotensi dimasukan daftar prolegnas 2021

Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITEIDN Times/Kevin Handoko

Sementara, Badan Legislasi DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beberapa anggota parlemen juga menginginkan UU tersebut direvisi. 

"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan (sebaiknya UU itu direvisi) walaupun nonformal. Sudah ada anggota yang coba menawarkan. Kebetulan kan prolegnasnya juga belum disahkan," kata Supratman ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, 16 Februari 2021 lalu. 

Namun, hingga kini belum ada surat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memulai pembahasan revisi UU tersebut. Di sisi lain, Supratman menyambut baik sikap Jokowi yang ingin merevisi UU yang dinilai banyak pihak menyebabkan warga takut menyampaikan kritik. 

"Karena kan yang diharapkan oleh presiden jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga akibat UU ITE tadi," tuturnya lagi. 

3. Mayoritas laporan yang dijerat dengan Pasal 27-29 UU ITE berakhir dengan vonis bersalah

Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITEIDN Times/Sukma Sakti

Sementara, usulan dari Jokowi agar UU ITE direvisi menuai komentar positif dari kelompok masyarakat sipil. Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dan SAFEnet melaporkan ada sembilan pasal yang sebaiknya direvisi dari undang-undang itu. Namun, ada tiga pasal yang bermakna pasal karet dan bisa menjerat warga karena aktivitasnya di dunia maya. 

"Pasal 27-29 UU ITE harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," demikian cuit Direktur Eksekutif SafeNET, Damar Juniarto, pada 16 Februari 2021 lalu. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh SAFEnet dan ICJR, sejak 2016 hingga 2020, untuk beragam kasus yang menggunakan pasal 27-29 UU ITE, mayoritas dinyatakan bersalah. "Penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 persen (744 perkara) dan tingkat pemenjaraan sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara)," ujar peneliti ICJR, Sustira Dirga. 

Laporan terakhir SAFEnet, kata dia, menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

https://www.youtube.com/embed/6qpbG86Jxg0

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, PDIP: Yang Disebut Pasal Karet yang Mana?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya