Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020

Lalu, bagaimana nasib PNS eselon 3 - 5 di kementerian?

Jakarta, IDN Times - Kemenpan RB menjanjikan PNS struktural di luar dari eselon I dan II akan resmi dihapus pada akhir tahun 2020. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin birokrasi di Indonesia lebih ramping dan efisien. Menurut data dari Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja, PNS eselon III-V yang tercatat ada sekitar 400 ribuan orang. 

"Sementara, jumlah PNS di Indonesia per 30 Juni 2019 mencapai 4.286.918 orang," kata Setiawan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenpan RB di daerah Senayan, Jakarta Pusat pada (30/10). 

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu selama satu tahun lantaran masih ada yang perlu dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan lain, khususnya organisasi yang memiliki PNS selain eselon I dan II. 

"Paling tidak kami sudah berjanji kepada Bapak Presiden paling lama proses itu akan selesai dalam waktu satu tahun," kata Menteri dari PDI Perjuangan yang ditemui di lokasi yang sama. 

Lalu, siapkah Tjahjo dengan konsekuensi akan dikenai sanksi bila tidak bisa menepati janji untuk merampingkan birokrasi sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi?

1. Kemenpan RB akan menjadikan dirinya contoh pemangkasan PNS eselon III - V

Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepada media, Tjahjo mengatakan penerapan instruksi Presiden Jokowi akan dimulai dari kementerian yang ia pimpin. Ia menargetkan pada pertengahan November 2019, sudah tidak ada lagi PNS struktural selain eselon I dan II. 

"Kita ingin meningkatkan layanan target. Eselonisasi itu paling lama (bisa dihapus) dalam waktu 10 tahun dan saya mulai dari Kemenpan RB yang pertengahan bulan depan eselon III dan IV akan saya pangkas. Kami memulai dari Kemenpan RB untuk dijadikan contoh," kata pria yang sempat menjadi Mendagri itu. 

Namun, ia menyebut kendati PNS selain eselon I dan II dipangkas, bukan berarti mereka akan diberhentikan sebagai ASN. Penghasilan mereka juga tidak akan berkurang. 

"Secara prinsip mereka tetap terima penghasilan itu. Tidak akan kami kurangi (PNS eselon III - IV), tapi akan kami tata," tutur dia. 

Namun, Tjahjo tidak menjelaskan akan dialihkan ke mana PNS eselon III - V di Kemenpan RB. 

Baca Juga: Jokowi Akan Pecat Menteri yang Tidak Kerja Serius dan Capai Program

2. Kemenpan RB menyadari untuk pemangkasan PNS eselon III - V tidak mudah direalisasikan

Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020(Menpan RB Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Sedangkan Deputi Kelembagaan di Kemenpan RB, Rini Widyantini mengaku tidak mudah untuk merealisasikan instruksi Presiden Jokowi untuk memangkas PNS eselon III - V. Bahkan, prosesnya tidak bisa diburu-buru. 

"Jadi, kami harus memperhatikan posisi ini, penataan eselon III dan IV. Kami masih perlu waktu untuk membahas dengan para stake holder lainnya," kata Rini di acara yang sama. 

Ia mengaku sudah datang menjemput bola sesuai dengan instruksi Tjahjo untuk melakukan pemetaan fungsi-fungsi di organisasi yang jabatan fungsionalnya relevan. Dari sana, maka Kemenpan RB akan melihat posisi apa dari eselon III - V yang bisa dialihkan ke fungsi lainnya. 

"Memang ada beberapa kriteria umum (dari pekerjaan) yang bisa dialihkan. Pertama adalah tugas dan fungsi untuk menyiapkan analisis dan bahan kebijakan, lalu melakukan pemantauan efisiensi kebijakan dan tugas tertentu serta melaksanakan yang sesuai dengan jabatan fungsional. Ada pula fungsi tidak berkedudukan sebagai satuan kepala kerja," tutur dia. 

Namun, ada pula pekerjaan yang tidak bisa dialihkan. Hal itu lantaran tugas dan fungsi kewenangannya memegang keputusan yang penting. 

"Contohnya seperti kepala satuan kerja yang kewenangannya menggunakan anggaran, kepala kanwil, kepala kadep atau unit organisasi yang bersifat mandiri," tutur dia. 

3. Menpan RB Tjahjo siap disanksi oleh Presiden Jokowi apabila tak bisa memenuhi target

Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020Puspen Kemendagri

Sementara, ketika ditanya oleh media apakah ia siap dikenai sanksi oleh Presiden Jokowi bila tak bisa memangkas PNS eselon III - V dalam kurun waktu satu tahun, Tjahjo mengaku siap menerimanya. Menurut Tjahjo, itu merupakan konsekuensi yang harus diterima. 

"Saya siap kena sanksi, peringatan dari Bapak Presiden. Ini kan tugas menteri menjabarkan secara cepat sesuai aturan yang ada, visi misi Presiden. Prinsipnya di situ. Jadi, saya sebagai menteri akan melaksanakan secepat mungkin sesuai aturan yang ada," kata Tjahjo. 

Salah satu alasan yang menjadi dasar Presiden Jokowi untuk mengurangi PNS eselon III - V karena ingin menghemat anggaran. Namun, merujuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah mematok belanja pegawai sebesar Rp416,1 triliun. Angka itu malah naik 10,54 persen dibandingkan APBN 2019 yang dipatok sebesar Rp376,4 triliun.

Bahkan, dalam lima tahun terakhir, anggaran untuk belanja pegawai terlihat meningkat. Pada 2015 lalu, pemerintah mengalokasikan dana untuk pos belanja pegawai sebesar Rp281,1 triliun, 2016 sebesar Rp305,1 triliun, 2017 sebesar Rp312,7 triliun, dan 2018 sebesar Rp346,9 triliun.

Baca Juga: Jadi MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Bertekad Jadikan Birokrasi Lebih Efektif

Topik:

Berita Terkini Lainnya