Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M

Kemenpora sudah menagih sejak tahun 2014

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya ikut bicara mengenai ribuan benda milik negara yang belum dikembalikan oleh politisi Partai Demokrat Roy Suryo. Imam menjelaskan mereka menagih benda-benda tersebut ke Roy sesuai dengan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016. Di dalam surat yang ditulis BPK, ada sekitar 3.226 barang milik negara yang diminta agar dikembalikan oleh pria yang dikenal memiliki kemampuan telematika tersebut.

"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan, kesesuaian, dan macam-macam termasuk aset BMN (barang milik negara). Ini saya berharap betul supaya diselesaikan, agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang akan datang," ujar Imam yang ditemui di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (7/9). 

Memang apa saja sih benda-benda yang belum dikembalikan oleh Roy? Apa komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai benda yang belum dikembalikan tersebut?

 

1. Imam sebut total nilai barang yang belum dikembalikan oleh Roy mencapai Rp 9 miliar

Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M(Menpora Imam Nahrawi di Istana Kepresidenan Bogor) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Imam, total nilai barang yang seharusnya dikembalikan oleh Roy ke negara tidak sebesar yang diprediksi orang. Nominalnya mencapai sekitar Rp 9 miliar. 

"Enggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya Rp 8-9 miliar," ujar Imam pagi tadi di Istana Kepresidenan Bogor. 

Surat agar Roy segera mengembalikan barang milik negara sudah dilayangkan sejak 2014 lalu. Sejumlah barang sudah dikembalikan Roy usai dilakukan serah terima jabatan pada 29 Oktober 2014. Barang yang dikembalikan antara lain televisi, kamera dan lensa kamera. 

"Sudah ada juga yang dikembalikan tahun 2016 senilai Rp 500 juta. Sekarang, barangnya ada di gudang kami. Tapi, sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto ketika dikonfirmasi. 

Ia menyebut barang-barang tersebut wajib dikembalikan ke negara. Lantaran hingga detik ini belum dikembalikan, maka Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Demokrat Minta Roy Suryo Selesaikan Pengembalian Aset Negara 

2. Benda-benda yang dibawa Roy dimulai dari antena parabola hingga pompa air

Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M(Politisi Partai Demokrat Roy Suryo) www.bogor.net

Soal adanya aset milik Kemenpora dan dibawa oleh Roy diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Penilaian (LHP) tahun 2015. Hasil audit BPK ketika itu yakni "disclaimer", artinya ada sesuatu yang janggal atau tidak wajar. 

Menpora Imam Nahrawi kemudian melayangkan surat ke Roy pada tahun 2016. Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menjelaskan surat yang dilayangkan tahun 2016 adalah kali kedua. Surat pertama dikirim tahun 2015. 

Memang, benda-benda yang diklaim oleh Roy dan diduga belum dikembalikan ke negara, apa saja? Berdasarkan surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016 ada 1.438 jenis barang senilai Rp 8,5 miliar yang merupakan aset negara. Angka ini lebih sedikit dibandingkan yang tahun ini diklaim oleh Kemenpora yaitu mencapai 3.226 unit. 

Barang-barang tersebut antara lain peralatan antena SHF/parabola Jack 7 200 dan matras Rp 4 juta. Selain itu, ada pula pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta sampai komponen alat pemancar yang memiliki nilai Rp 106,8 juta. 

3. KPK imbau Roy Suryo kembalikan aset milik negara

Menpora: Total Nilai Barang yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Rp 9 M(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pertanyaan mengenai kasus Roy ini, kemudian banyak yang dialamatkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengecek ke BPK dan memang ditemukan yang harus ditindak lanjuti. Oleh sebab itu, mereka berharap Roy bisa segera mengembalikan aset milik negara dan masih ia bawa. 

"Kami tentu berharap dalam konteks pencegahan, sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara. Kalau memang itu terkait persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," kata Febri yang ditemui pada Kamis malam di gedung KPK. 

Baca Juga: Diduga Masih Membawa Aset Negara, Ini Saran KPK untuk Roy Suryo

Topik:

Berita Terkini Lainnya