Walau Terjadi Kecelakaan, Menhub Belum Minta Lion Air Pecat Direksi

Jajaran direksi baru dibebas tugaskan

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum memecat jajaran anggota direksi di PT Lion Mentari Airlines pasca terjadi kecelakaan di perairan Tanjung Pakis Karawang pada Senin (29/10) kemarin. Padahal, sebelumnya, ia menyebut sudah mencopot Direktur Teknik maskapai dengan logo singa berwarna merah itu. 

Budi menjelaskan ia hanya meminta kepada PT Lion Mentari Airlines agar membebas tugaskan sementara empat orang yakni Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP. 

"Tujuannya agar dalam dibebas tugaskan, mereka bisa lebih fokus mendukung proses investigasi," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers di gedung Kemenhub pada Kamis (1/11). 

Ia mengakui memang belum memecat empat personel tersebut, lantaran masih menanti hasil investigasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

"Memang kami belum melakukan pemecatan. Tapi langkah kami melakukan suspend sudah menjadi bentuk peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan yang telah diperbuat," kata dia lagi.

Lalu, apakah Kemenhub akan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air? Sebab, ini bukan peristiwa pertama mereka mengalami kecelakaan dan terbukti melakukan pelanggaran.  

1. Kemenhub juga membekukan lisensi empat personel pesawat udara Lion Air

Walau Terjadi Kecelakaan, Menhub Belum Minta Lion Air Pecat Direksi(Ilustrasi armada Lion Air) ANTARA FOTO/Aji Styawan

Selain membebastugaskan sementara, Kementerian Perhubungan juga membekukan lisensi bagi empat personel pesawat udara Lion Air itu. Menhub Budi Karya mengatakan akan menanti hasil pemeriksaan dari KNKT. Seandainya KNKT menyatakan tidak ada kekeliruan, maka lisensinya akan kembali diaktifkan. 

"Namun, kalau hasilnya menyatakan sebaliknya, maka otomatis kami tidak akan memberikan sertifikat kompetensi kepada yang bersangkutan," kata Budi. 

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu juga meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines juga menunjuk pejabat pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager. 

Baca Juga: Kabar Terbaru: Kotak Hitam & Badan Lion Air JT 610 Berhasil Ditemukan

2. Belasan pesawat Boeing 737 MAX 8 sudah boleh kembali terbang

Walau Terjadi Kecelakaan, Menhub Belum Minta Lion Air Pecat Direksi(Ilustrasi maskapai Lion Air) www.instagram.com/@lionairgroup

Di dalam keterangan pers yang dilakukan hari ini, Menhub Budi menyampaikan telah dilakukan inspeksi terhadap 11 armada pesawat Boeing 737 MAX 8. Sebanyak 11 armada dimiliki oleh Lion Air dan 1 armada dipunyai oleh Garuda Indonesia. Hasil inspeksi, semua dalam keadaan layak terbang. 

Namun, menurut Budi, akan ada inspeksi lanjutan terhadap 12 armada itu berkaitan dengan apabila ada kemungkinan kekeliruan di bagian pesawat. Lalu, mengapa belasan armada itu masih diberikan kesempatan untuk terbang? Budi hanya menjawab setelah dilakukan pemeriksaan awal tidak ditemukan masalah pada pesawat tersebut. 

"Dengan evaluasi yang sama, case-case  yang juga flight control, yang satu lagi berkaitan dengan kecepatan, hasilnya tidak masalah. Tapi, nanti kami akan melakukan kembali pemeriksaan tapi tidak ke kedua aspek tadi," kata dia. 

3. Kemenhub akan berhati-hati mengevaluasi semua maskapai bertarif batas bawah

Walau Terjadi Kecelakaan, Menhub Belum Minta Lion Air Pecat DireksiANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Di dalam kesempatan itu, Menhub Budi Karya mengaku tidak akan secara gegabah melakukan evaluasi terhadap maskapai yang miliki armada low cost carrier. Demi menjaga standar keselamatan, Kemenhub sudah berencana untuk menaikan tarif batas bawah sebesar 5 persen menjadi 30 persen. Artinya, kalau tarif batas atas ditetapkan sekitar Rp1 juta, maka tarif batas bawah senilai Rp350 ribu. 

Menurut Budi, kenaikan 5 persen itu sudah cukup untuk menutupi kenaikan biaya operasi dari munculnya harga avtur yang juga naik. 

"Ini sedang diexercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim," ujar Budi. 

Selain itu, Budi telah berkomunikasi dengan pihak Pertamina, agar harga avtur bisa turun. Menurut dia, dibandingkan harga avtur internasional, harga avtur yang dijual di Indonesia lebih mahal sekitar 20 persen. 

Baca Juga: Polisi: Hasil Identifikasi Korban, Kecil Kemungkinan Lion Air Meledak

Topik:

Berita Terkini Lainnya