KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century

Sejauh ini baru Budi Mulya yang divonis

Jakarta, IDN Times -  Pengusutan kasus korupsi pada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century masih terus bergulir. Pada Selasa (13/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Miranda tidak membantah kalau ia dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kasus korupsi Bank Century. 

"Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan soal masih penyelidikan mengenai (Bank) Century. Bank Century aja. Enggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda kepada media siang tadi. 

Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB dan keluar sekitar pukul 11:10. Saat ditanyakan lebih jauh soal keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik, perempuan yang pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat itu, enggan menyampaikan lebih jauh. 

Lalu, bagaimana dengan Wimboh? Apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dia?

1. Wimboh Santoso mengakui juga diminta keterangan soal kasus Bank Century

KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century(Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso) ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga tidak membantah kalau ia datang ke gedung KPK untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi Bank Century. 

"Iya (soal Bank Century)," ujar Wimboh seperti dikutip dari Antara pada hari ini. 

Sama seperti Miranda, Wimboh enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

"Ya, tidak boleh dong (diungkap lebih jauh)," kata dia. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

2. Terpidana Budi Mulya akan diperiksa di Lapas Sukamiskin?

KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank CenturyIDN Times/Santi Dewi

Sementara, sempat beredar informasi saksi lain yang akan dimintai keterangan adalah terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Ia kini tengah menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Namun, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febri Diansyah, ia mengaku belum tahu informasi tersebut. 

"Saya tentu belum bisa berbicara banyak kalau kasus itu masih dalam tahap penyelidikan," kata Febri pada malam ini. 

Ia mengatakan sama seperti menangani kasus lain, KPK akan bersikap berhati-hati dan cermat dalam menangani kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara sekitar Rp7,4 triliun. Sejauh ini, kata mantan aktivis antikorupsi itu, KPK sudah memeriksa 21 saksi. Namun, Febri enggan menjelaskan latar belakang saksi-saksi tersebut. 

3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memerintahkan KPK agar segera menetapkan tersangka baru

KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank CenturyIDN Times/Angelia

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu sempat mengabulkan gugatan pra peradilan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Isinya yaitu meminta agar Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono dan pihak-pihak lain dijadikan tersangka. 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," ujar humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika membacakan keterangannya pada (10/4) lalu. 

Semua nama itu tercantum di dalam dakwaan terpidana Budi Mulya. Mereka dinilai ikut terlibat dalam pemberian bailout bagi Bank Century. 

Bahkan, nama Miranda S. Goeltom pun ikut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Namun, hampir tujuh bulan berlalu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. Bahkan, MAKI sudah kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar KPK mematuhi putusan majelis hakim tersebut. 

Lembaga antirasuah menegaskan tidak pernah berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah memetakan 10 orang yang namanya disebut di dalam putusan Budi Mulia. 

4. Salah satu saksi penting yang meninggal dalam kasus Bank Century tidak menjadi penghalang

KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank CenturyIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam proses penyidikan kasusnya, salah satu saksi kunci yakni mantan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fadjriah meninggal pada tahun 2015 lalu. Ia dan Budi Mulia melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. 

Hingga akhir hayatnya, Siti belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah karena sakit. Lalu, apakah ini yang menyebabkan KPK jadi lamban menetapkan tersangka selanjutnya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menepis anggapan tersebut. 

"Itu hanya salah satu aspek saja. KPK tidak boleh beralasan terkendala karena hal-hal tertentu. Di dalam gelar perkara, kami sudah putuskan kasus Bank Century akan terus jalan sepanjang ada bukti," kata Febri. 

Sementara, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menyarankan agar lembaga antirasuah tidak menunda-nunda proses hukum yang tengah mereka tangani. Tujuannya, agar nama-nama di dalam dakwaan tersebut mendapat kejelasan hukum. Mereka menyarankan nama-nama itu sebaiknya disebut ketika sudah ada bukti permulaan yang cukup. 

"Penyebutan nama-nama di dalam dakwaan Budi Mulia ini mungkin ada kesamaan dalam kasus korupsi KPT Elektronik. Enak sekali KPK hanya menyebut nama-nama tersebut tanpa melanjutkan ke proses penuntutan," ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada media pada (19/4) lalu. 

Baca Juga: Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?

Topik:

Berita Terkini Lainnya