MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 Panel

PPP ajukan 24 permohonan di PHPU Pileg 2024

Jakarta, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2024 resmi dimulai pada Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja lebih berat di PHPU pileg dibandingkan PHPU pilpres.

Sebab, mereka meregistrasi ada 297 perkara yang harus diputus. Sementara, menurut Undang-Undang Pemilu 2017, semua sengketa itu sudah harus diputus 30 hari usai diregistrasi. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono mengatakan ratusan persidangan itu digelar bersamaan secara simultan. Maka, hakim konstitusi bekerja dengan mekanisme panel. 

"Yang pasti kan perkara ada 297. Sudah dibagi-bagi per panel. Ada panel satu berjumlah 103 perkara, panel 2 97 perkara dan panel 3 97 perkara," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Sidang di panel satu diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel dua diisi oleh Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, panel tiga diisi oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. 

Fajar pun menyadari bahwa ada satu hakim konstitusi yang ikut hadir menyidang di dua ruang panel berbeda. Itu sebabnya, sidang di ruang panel satu sempat tertunda waktu mulainya. 

Ia mengatakan Anwar Usman seharusnya ada di ruang panel tiga. Tetapi, panel tiga ikut menyidangkan perkara di mana terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait. 

"Jadi, pagi tadi misalnya ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman. Beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi lain. Begitu selesai Anwar Usman kembali masuk dan hakim konstitusi lainnya yang menggantikan kembali ke panelnya," tutur dia. 

Baca Juga: Deretan Kuasa Hukum KPU yang Tangani Sengketa Pileg di MK

1. Agenda di MK pada pekan ini mendengarkan pokok permohonan

MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 PanelJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pada pekan ini, para pemohon baik caleg atau yang diwakilkan oleh partai politik membacakan isi pokok permohonan di hadapan hakim konstitusi. Masing-masing pemohon hanya diberi waktu sekitar 10 menit untuk membacakan pokok permohonan sesuai dengan dapil. Selain itu, pokok permohonan disatukan sesuai dengan provinsi. 

"Misalnya hari ini di panel I, (isi pokok permohonan) Provinsi Banten. Ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten. Selanjutnya di Riau, Jawa Timur dan seterusnya," tutur dia. 

Ia mengatakan persidangan pada hari ini mendengarkan pokok permohonan dari 79 pemohon. "Setelah pokok-pokok permohonan sudah didengar oleh seluruh pihak, terutama pemohon dan pihak terkait maka sidang pendahuluan dianggap selesai. Maka, kesempatan beralih bagi pihak termohon untuk menyampaikan jawaban," katanya. 

Selanjutnya, pihak terkait bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Setelah itu, baru persidangan memasuki sesi pembuktian. 

Baca Juga: Tahapan PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK yang Dimulai Hari Ini

2. Hakim Anwar Usman tak dibolehkan tangani perkara yang menyangkut PSI

MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 PanelMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Sementara, mantan Ketua MK, Anwar Usman yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa pilpres 2024, maka pada PHPU pileg dibolehkan ikut menyidangkan dengan satu catatan. Ia tak boleh hadir di sidang yang mengikutkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak pemohon atau terkait.

Itu merupakan konsekuensi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 lalu. "Kalau (sengketa) Pileg kan sesuai dengan putusan MKMK, boleh, sepanjang tidak memeriksa atau tak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar (eks Ketua MK). Artinya, kalau tidak punya konflik kepentingan di situ, maka boleh (ikut mengadili). Itu perintah atau amanat dari putusan MKMK," pada Sabtu pekan lalu. 

Ia menambahkan Anwar dilarang menyidangkan gugatan PSI lantaran ketua umumnya, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya. 

Mengutip situs resmi MK, ada dua permohonan sengketa Pileg yang diajukan PSI. Sidang dengan pemohon PSI bakal diadakan pada Senin, 29 April 2024 dan Kamis, 2 Mei 2024. Dua permohonan itu ditangani kuasa hukum Francine Widjojo dan Nasrullah Heriyanto.

3. MK paling banyak terima pengajuan gugatan dari PPP

MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 PanelLogo P3 (ppp.or.id)

Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara. 

Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

  • PPP 24 perkara
  • NasDem 20 perkara
  • PAN 19 perkara
  • Demokrat 17 perkara
  • Gerindra 17 perkara
  • Golkar 14 perkara
  • PDI Perjuangan 13 perkara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara
  • PBB 8 perkara
  • Perindo 6 perkara
  • Hanura 4 perkara
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara
  • Partai Gelora 3 perkara
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara
  • Partai Aceh 1 perkara
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
  • Partai Nanggroe Aceh 1 perkara
  • Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara 
https://www.youtube.com/embed/Dpk41A2dXPY

Baca Juga: MK Terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024, Paling Banyak Diajukan PPP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya