MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024

Mayoritas gugatan PPP tak masuk ke dalam tahap pembuktian

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian terhadap 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, Senin (27/5/2024).

Sidang pembuktian bakal berlanjut maraton selama satu pekan ke depan, yang dimulai pada 3 Juni 2024. Sementara, sisa 191 perkara lainnya, termasuk perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhenti lewat putusan dismissal. 

"Total ada 106 perkara disidang pembuktian," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi hari ini. 

Fajar menjelaskan sidang pembuktian yang digelar hari ini dibagi tiga panel. Sidang pun digelar secara simultan pada hari yang sama.

Komposisi hakim di sidang panel mengikuti sesi sidang pembacaan gugatan. Sidang di panel satu diisi hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel dua diisi Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, panel tiga diisi M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. 

"Iya, (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing," tutur dia. 

1. Pihak pemohon dan termohon dibolehkan ajukan maksimal enam saksi

MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, para pihak yang berperkara diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi dan bukti. Jumlahnya maksimal enam orang. 

"Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan enam saksi atau ahli," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, membatasi jumlah saksi dan ahli yang bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan pada PHPU Pileg 2-24. Jumlah saksi dibatasi lima orang, sedangkan ahli satu orang. 

Baca Juga: Gugatan Pileg Ditolak MK, PPP: Kami Sudah Berjuang Sebaik-baiknya

2. Gugatan PPP yang lolos ke tahap pembuktian tak pengaruhi suara di DPR

MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 22 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Koordinator Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Soleh Amin, mengatakan tidak semua gugatan parpol berlambang ka'bah itu tak diperiksa MK. Ada gugatan sengketa PHPU Pileg 2024 yang diajukan PPP diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian. 

"Permohonan gugatan yang lanjut, antara lain Yahukimo, Gorontalo Utara II, Serang I, Rembang II dan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur. Tetapi kalau ini berlanjut dan dikabulkan, tidak berpengaruh ke perolehan suara di tingkat nasional," ujar Soleh di kantor DPP PPP pada 22 Mei 2024. 

Soleh menegaskan yang menjadi fokus gugatan PPP dalam PHPU Pileg 2024 adalah di tingkat DPR RI. Sebab, bila berpengaruh ke perolehan parliamentary treshold (PT), PPP akhirnya bisa lolos ke Senayan pada Pileg 2024.

Di sisi lain, Soleh mengaku kecewa karena gugatan lain yang berpotensi mengembalikan suara PPP agar lolos ke DPR RI, justru ditolak hakim konstitusi. Alasannya, gugatan obscuur libel atau dianggap tidak jelas. 

Padahal, menurut Soleh, gugatan PPP memenuhi sejumlah syarat formil. Mulai dari status hukum yang jelas, tak melebihi batas waktu, dan sesuai dengan objek yang dimohonkan. 

"Kami tidak lolos di bagian obscuur libel. Artinya, angka yang diperoleh, yang diambil oleh partai yang lain di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berapa, di kecamatan apa? Kok hasil rekapitulasi yang diajukan malah di tingkat atasnya?" tutur dia.

3. PPP akan tempuh upaya hukum dan politik agar tetap bisa lolos ke Senayan

MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian 106 Perkara PHPU Pileg 2024Plt Ketua Umum PPP Mardiono dalam sesi jumpa pers. (Dok. PPP)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan PPP akan bertanggung jawab terhadap raihan 6 juta lebih suara yang didapat pada Pileg 2024. Ia berjanji tidak akan menjadikan suara pemilih terbuang sia-sia.

 "Karena ini adalah amanah yang patut dan terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ujarnya pada 22 Mei 2024.

Mardiono mengaku akan melakukan berbagai upaya di bidang hukum dan politik, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024. Namun, ia enggan mengungkap apa langkah politik yang akan ditempuh.

"Langkah politik ini tetap rujukannya kepada kebijakan undang-undang. Oleh karena itu, saya tidak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kami lanjutkan. Karena ibarat bermain bola, saya sudah mengatakan akan menyerang gawang dari sisi tertentu, orang tentu sudah berjaga-jaga," kata dia.

Kendati, Mardiono tidak ingin masyarakat berunjuk rasa di jalan, lantaran memprotes cara MK memproses gugatan di MK.

https://www.youtube.com/embed/zTDNyu4vp-s

Baca Juga: KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK Ditolak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya