MK Putuskan PSU Pileg DPD Sumbar, Irman Wajib Umumkan Status Eks Napi

Irman mengaku tak masalah harus umumkan status mantan napi

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI menggelar PSU calon anggota DPD di Sumatra Barat, termasuk Irman Gusman.
  • Irman harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi secara jujur dan terbuka melalui media selama 45 hari.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumatra Barat, Senin (10/6/2024). Dalam PSU itu, KPU wajib memasukkan nama Irman Gusman sebagai salah calon anggota DPD yang berlaga. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Provinsi Sumatra Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumbar," ujar Ketua MK, Suhartoyo, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024). 

Meski gugatannya dikabulkan MK, tetapi hakim konstitusi memberikan catatan khusus bagi Irman yang akan diikutsertakan dalam PSU. Dalam amar putusan, hakim konstitusi memerintahkan Irman jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. 

"Bagi pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi mantan terpidana. Pengumuman itu disampaikan melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," demikian isi amar putusan dengan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Selain itu, hakim konstitusi juga meminta penetapan perolehan suara yang benar hasil PSU. Tetapi, hasil penetapan perolehan suara hasil PSU tak perlu dilaporkan ke MK. 

1. MK batalkan keputusan KPU tentang penetapan calon tetap anggota DPD dapil Sumbar

MK Putuskan PSU Pileg DPD Sumbar, Irman Wajib Umumkan Status Eks NapiSusana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi berpandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT pada 19 Desember 2023. Putusan itu berisi Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.

Dalam daftar itu, nama Irman Gusman tidak tercantum. Tidak terima, Irman pun menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Namun, yang terjadi pemilu DPD di Sumbar tetap digelar tanpa ada nama Irman. 

"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, termohon (KPU) tidak menindaklanjuti," ujar Ketua MK, Suhartoyo. 

Suhartoyo kemudian menjelasan dasar pertimbangan mengabulkan gugatan Irman. Berdasarkan pertimbangan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana lima tahun atau lebih. Maka, ia tidak terikat dengan ketentuan perlu ada jeda lima tahun usai keluar dari lapas. 

"Pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta 600/2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda lima tahun tidak dapat diberlakukan kepada penggugat (Irman) (Pemohon dalam perkara a quo), maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Pemohon dalam perkara a quo) selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada penggugat (Pemohon dalam perkara a quo)," kata dia. 

Irman diketahui keluar dari Lapas Kelas IA Sukamiskin pada 26 September 2019. 

Baca Juga: Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RI

2. PSU calon anggota DPD di Sumbar dilakukan tanpa ada kampanye

MK Putuskan PSU Pileg DPD Sumbar, Irman Wajib Umumkan Status Eks NapiIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Hakim konstitusi juga mengatakan yang perlu diulang hanya PSU. Proses kampanye tak diulang kembali. Itu sebabnya penting bagi Irman mengumumkan ke publik bahwa ia adalah mantan narapidana. 

Selain itu, hakim konstitusi juga menyentil KPU yang tidak menindaklanjuti putusan PTUN. Sebab, hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam konteks gugatan Irman, ketidakpatuhan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara. 

3. Irman mengaku tak ada masalah bila harus umumkan status sebagai residivis

MK Putuskan PSU Pileg DPD Sumbar, Irman Wajib Umumkan Status Eks NapiEks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, Ketua DPD periode 2009 hingga 2016, Irman mengaku tidak mempermasalahkan harus mengumumkan jati dirinya sebagai mantan napi kasus korupsi ke publik. Menurutnya, publik di Sumbar sudah tahu mengenai hal tersebut.

Pengumuman jati diri sebagai mantan napi kasus korupsi, merupakan instruksi dari MK atas putusan terhadap gugatannya. 

"Oh ya tidak ada masalah. Kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan (saya pernah terjerat kasus korupsi). Jadi, tidak ada masalah," ujar Irman di Padang pada 10 Juni 2024. 

Irman mengaku juga tidak memiliki beban dengan mengikuti PSU DPD di Sumbar. Sebab, semua proses hukumnya sudah dijalani. 

"Kan tidak semua orang di penjara itu yang salah dan tidak semua orang di luar penjara itu yang benar," ujarnya. 

Irman pernah dibui lantaran menerima suap senilai Rp100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog, untuk disalurkan ke Sumatra Barat. Pada 2017, hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun bui dan denda Rp200 juta. 

Tetapi, Irman kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan. Hukumannya didiskon dari semula 4,5 tahun bui menjadi 3 tahun dan denda Rp50 juta. 

https://www.youtube.com/embed/zTDNyu4vp-s

Baca Juga: PHPU Pileg: Irman Gusman Minta Dimasukan ke Daftar Anggota Calon DPD

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya