MK: Rapat Permusyawaratan Hakim PHPU Pilpres Dimulai 16 April

Pemohon dan pihak terkait diminta serahkan kesimpulan

Intinya Sih...

  • RPH Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dimulai formal pada 16 April 2024 dengan batas waktu penyerahan kesimpulan oleh pemohon dan pihak terkait.
  • Hakim konstitusi melakukan pendalaman persidangan dari 27 Maret hingga 5 April 2024, tidak menikmati cuti Idulfitri, dan akan menyampaikan pandangan masing-masing dalam RPH.

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi dan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 baru dilakukan secara formal mulai 16 April 2024. Momen tersebut bersamaan dengan batas waktu penyerahan kesimpulan oleh kedua pemohon dan pihak terkait. 

"RPH formal dimulai pada hari kerja, 16 April 2024 setelah menerima kesimpulan," ujar Enny seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Selasa (9/4/2024). 

Sementara, yang dilakukan oleh para hakim konstitusi saat ini, yaitu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap persidangan yang telah digelar pada 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Enny pun mengakui para hakim konstitusi itu tidak menikmati cuti Idulfitri seperti mayoritas masyarakat. Mereka hanya diberi waktu libur dua hari ketika perayaan Idulfitri. 

"Sejak Sabtu (6/4/2024), masing-masing hakim melakukan pendalaman secara seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU pileg," tutur dia. 

Ia mengatakan, di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Sebelumnya, Enny mengakui penyerahan kesimpulan merupakan sesuatu yang baru dalam sengketa gugatan pilpres. Di PHPU Pilpres 2019, hakim konstitusi tidak meminta kepada pemohon dan pihak terkait untuk menyerahkan dokumen berupa kesimpulan selama persidangan berlangsung. 

Di dalam dokumen kesimpulan, para pemohon dan terkait diberikan kesempatan bagi pemohon dan terkait untuk me-review jalannya persidangan pada periode 27 Maret hingga 5 April 2024 lalu. Tetapi, para pemohon dan terkait tidak boleh mengubah isi pokok permohonan di dalam dokumen kesimpulan. 

"Ini memang satu kesepakatan saja dari para hakim, karena memang kan tidak ada di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada mereka (pemohon dan pihak terkait) malah menguntungkan mereka sebetulnya," tutur dia. 

Baca Juga: MK Tak Akan Panggil Jokowi di Sidang PHPU, Keterangan Menteri Cukup

1. Putusan gugatan sengketa pilpres diambil 14 hari sejak perkara tercatat di buku registrasi

MK: Rapat Permusyawaratan Hakim PHPU Pilpres Dimulai 16 AprilEnny Nurbaningsih sebagai guru besar UGM (Universitas Gadjah Mada/Youtube.com)

Enny mengatakan, penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan harus berjalan 14 hari kerja sejak perkara itu tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Berdasarkan lini masa waktu yang tertulis di dalam PMK Nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan PHPU, maka putusan akan diumumkan pada 22 April 2024. 

Tetapi, Enny tak menampik bahwa putusan MK bisa diumumkan lebih cepat dari tanggal 22 April 2024.

"Ya, dilihat pada situasi terakhir," ujar Enny di gedung MK, Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN: Respons 4 Menteri di Sidang MK Normatif

2. MK tak akan panggil Jokowi, keterangan empat menteri dianggap sudah cukup

MK: Rapat Permusyawaratan Hakim PHPU Pilpres Dimulai 16 AprilPresiden Jokowi tinjau panen raya di Sulawesi Tengah (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Enny mengatakan bahwa MK tidak akan lagi mengundang pihak lain, dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Keterangan dari empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sudah cukup untuk menggali soal dugaan politisasi bantuan sosial.

"Sudah selesai (tak ada pemanggilan pihak lain). Sudah dipandang cukup (keterangan dari empat menteri) karena memang ini kan speedy trial ya. Gak mungkin kami mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-Undang) beda," ujar Enny. 

Hal itu bermakna permintaan dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) agar MK turut mendengarkan keterangan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak dipenuhi. Begitu pula dengan permintaan paslon Ganjar-Mahfud yang berharap mahkamah bisa menghadirkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat mengatakan, tidak elok memanggil Jokowi. Meski dalam dalil kedua pemohon, disebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Arief mengatakan, MK tak memanggil Jokowi untuk didengarkan keterangannya karena posisinya kepala pemerintahan dan kepala negara. Seandainya, Jokowi hanya berstatus kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan memanggilnya ke ruang sidang. Namun, lantaran Jokowi juga berstatus kepala negara, maka MK menilai Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

"Makanya, kami memanggil para pembantunya yang berkaitan dengan dalil pemohon," ucap Arief.

3. Penyerahan dokumen kesimpulan ditunggu hingga jam 16.00 WIB

MK: Rapat Permusyawaratan Hakim PHPU Pilpres Dimulai 16 AprilMahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, dokumen berisi kesimpulan dari para pihak pemohon dan terkait bisa diserahkan ke panitera MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, penyerahan kesimpulan itu tidak diwajibkan bagi para pihak tersebut.

"Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa gak mau, ya tidak apa-apa," ujar Enny. 

https://www.youtube.com/embed/lV_dwKqbHp4

Baca Juga: MK Tak Akan Panggil Jokowi di Sidang PHPU, Keterangan Menteri Cukup

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya