MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024

MK sudah lakukan simulasi sengketa Pemilu 2024

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan sengketa Pemilu 2024, termasuk Pemilu Presiden, dengan waktu penanganan maksimal 14 hari untuk pilpres dan 30 hari untuk pileg.
  • Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dipimpin Ari Yusuf Amir akan melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK, didukung oleh mantan Ketua MK lainnya dan pakar hukum tata negara.

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memastikan pihaknya siap menerima gugatan sengketa Pemilu 2024, termasuk Pemilu Presiden. Sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, gugatan bisa diajukan ke MK dalam waktu 3x24 jam usai penetapan hasil pilpres secara nasional. 

"Kami sudah siap," ujar Suhartoyo kepada media di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2024. 

Kesiapan itu diwujudkan dengan menggelar simulasi sengketa pemilu. MK, kata Suhartoyo, memiliki gugus tugas yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Kami memiliki gugus tugas sekitar 600-an pegawai. Itu masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail. Jadi, secara periodik sudah kami simulasikan," katanya. 

Ia pun sudah mengantisipasi bila jumlah gugatan yang masuk ke MK lebih dari satu. Sebab, berbeda dari dua pemilu sebelumnya, diperkirakan akan ada dua gugatan pilpres pada tahun ini.

Pada Pemilu 2014 dan 2019, jumlah paslon hanya ada dua sehingga jumlah gugatan hanya berasal dari satu paslon. Sementara, Pemilu 2024 diikuti oleh tiga paslon. 

"Tapi, apakah akan ada lebih dari satu pasang yang mengajukan gugatan nanti atau tidak, kami tidak tahu," tuturnya. 

Sementara, gugatan hasil pemilu legislatif berkaca dari pemilu sebelumnya bisa mencapai sekitar 500 perkara. Apalagi pada Pemilu 2024, bertambah tiga daerah pemilihan. 

"Jadi, ya, seharusnya jumlah gugatan mestinya nambah. Tapi, bisa juga tidak karena sekarang kadang-kadang MK dilihat sebagai institusi yang tak dipercaya. Jadi, akhirnya caleg memutuskan agar tidak ke MK. Bisa jadi juga orang memiliki perspektif begitu toh? Siapa yang melarang?" tanya Suhartoyo. 

Baca Juga: Hadapi Sengketa di MK, KPU Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pemilu 2024

1. MK harus bisa menuntaskan gugatan sengketa pilpres dalam waktu 14 hari

MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024Mahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi harus memutus perkara maksimal 14 hari dari hari diterimanya permohonan pilpres. Sedangkan untuk pileg, harus diputus dalam waktu 30 hari. 

Oleh sebab itu, muncul keraguan publik apakah hakim konstitusi dapat memeriksa secara cermat saksi dan bukti yang akan dihadirkan. Apalagi sidang untuk mengadili perkara digelar secara pleno. 

Di sisi lain, singkatnya waktu penanganan sengketa pilpres tersebut membuat para pihak dalam membuktikan dalil-dalil gugatan sangat terbatas. Pada Pemilu 2019, MK hanya bisa mendengarkan kesaksian dari 15 orang di ruang sidang. 

Namun, Suhartoyo mengatakan, pihaknya bakal berusaha tetap bisa memutus perkara.

"Insyaallah. Kalau itu sepertinya absolut lho, limitatif. Gak bisa ditawar itu," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Hadapi Sengketa di MK, KPU Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pemilu 2024

2. KPU telah siapkan tim hukum untuk mewakili persidangan di MK

MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mewakili KPU di sidang Mahkamah Konstitusi. 

Namun, kata dia, saat ini rincian tentang jumlah tim hukum dan anggotanya belum ditentukan. 

"Tentu saja ketika memutuskan berapa tim yang akan kita bentuk dan kemudian secara teknis kuasa hukum itu siapa-siapa saja, baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran berapa perkara yang diregister (didaftarkan) oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim di kantor KPU, Sabtu (9/3/2024). 

KPU perlu menyiapkan tim kuasa hukum lantaran mereka bakal menjadi pihak termohon dalam sengketa pemilu nanti. Selain itu, obyek sengketa di MK yaitu ketetapan pemilu soal hasil pemilu 2024. 

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, NasDem Menang Telak di Provinsi Gorontalo

3. MK bisa memutus tiga kemungkinan dari sengketa gugatan pilpres

MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Sementara, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Rencana menggugat ke MK itu, kata Mahfud, sudah atas restu Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. 

"Komunikasi kami terus jalan karena sudah ada garisnya dari ketua kerja sama partai pengusung, Bu Mega agar kami mengambil dua jalur secara tegas yaitu jalur hukum. Itu saya mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian, kedua, jalur politik yaitu hak angket. Tapi, saya tidak ikut karena saya bukan orang partai," ujar Mahfud di Jakarta Pusat pada 8 Maret 2024. 

Mantan Ketua MK itu memperkirakan, bakal ada tiga jenis keputusan yang akan diputus oleh hakim konstitusi.  

"Jadi, pemilu bisa saja diulang. Kedua, paslon bisa saja didiskualifikasi atau bisa saja hakim menyatakan hasil Pemilu 2024 sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi," kata dia. 

Adapun tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) bakal dipimpin Ari Yusuf Amir untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

"Sudah mulai kami proses (untuk pendaftaran gugatan)," ujar Ari pada 23 Februari 2024. 

Selain dirinya, tim hukum AMIN juga bakal diperkuat oleh mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

"Kemudian Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," katanya. 

Ari mengatakan, tokoh-tokoh itu ditunjuk langsung oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Menko Hadi: Pemerintah Patuhi Putusan MK, Pilkada Tetap November

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya