MK: Tim Hukum AMIN Tak Bisa Buktikan Adanya Pengerahan Kades untuk 02

MK juga nilai tak jelas siapa yang cetuskan Jokowi 3 periode

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak bisa membuktikan adanya pengerahan kepala desa, untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum AMIN juga dianggap minim bukti ketika mendalilkan adanya silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Istana Negara pada 2023, untuk merencanakan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Suhartoyo juga menyinggung alat bukti yang disampaikan terkait usulan perpanjangan jabatan Jokowi yang disampaikan tim hukum AMIN adalah berupa pemberitaan daring.

"Berdasarkan hal tersebut, menurut mahkamah, pemohon tidak memberikan bukti yang cukup untuk dapat membuktikan adanya pengarahan kepada para kepala desa dalam kegiatan tersebut, yang ada kaitannya untuk mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut dua atau setidaknya arahan atau perintah kepada para kepala desa untuk menyatakan dukungan 'Jokowi 3 Periode'. Sebab, pada saat itu dapat dipastikan belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024," ujar Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan bagi permohonan tim hukum AMIN dan dikutip dari YouTube, Senin (22/4/2024).

Selain itu, kata Suhartoyo, bukti yang diajukan tim hukum AMIN tidak jelas menunjukkan siapa yang mencetuskan dukungan "Jokowi 3 Periode" dan dalam konteks apa dukungan tersebut dicetuskan.

"Dengan demikian mahkamah tidak dapat menilai telah terjadi pengerahan kepala desa untuk pemenangan paslon nomor urut dua ataupun telah terjadi pelanggaran pemilu," kata dia.

Baca Juga: Tim Prabowo Yakin Gugatan Anies Baswedan Ditolak MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya