Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPU

Suhartoyo minta pengacara bacakan yang tertulis di dokumen

Intinya Sih...

  • Ketua MK, Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU karena menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis.
  • Hifdzil Alim melampirkan rekapitulasi sanksi putusan DKPP pada periode 2022 hingga 2027 dan meminta maaf setelah ditegur langsung oleh Ketua MK.

Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika sidang sengketa hasil Pemilu 2024 digelar pada Kamis (28/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Suhartoyo, menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim karena menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis.

Agenda sidang hari ini berupa penyampaian keterangan dari pihak termohon yakni KPU. Di dalam pernyataan yang ditambahkan itu, Hifdzil banyak memuji Ketua KPU, Hasyim Asyari. 

"Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP melindungi Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asy'ari disebut sekitar 33 kali. Luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU, menurut termohon, hal itu tidak benar. Faktanya jika dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," ujar Hifdzil dikutip dari akun YouTube MK, Jumat (29/3/2024). 

Ia pun melampirkan rekapitulasi sanksi putusan DKPP pada periode 2022 hingga 2027. Lalu, dibandingkan dengan rekapitulasi sanksi dari DKPP pada KPU periode 2017 hingga 2022. 

"Arief Budiman (mantan Ketua KPU) jumlah pengaduan 45. Rehabilitasinya nanti dibaca sendiri. Mohon maaf kepada para pihak. Intinya meskipun disebut bolak-balik, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (telah melakukan kerja) pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaha," tutur dia. 

"Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini," katanya lagi. 

Suhartoyo kemudian langsung menyela ucapan Hifdzil. "Yang tertulis yang dibacakan, jangan ditambah-tambah begitu. Sudah tidak usah (ditambah). Jadi yang ada, yang tertulis saja (yang dibaca)," kata Suhartoyo. 

Hifdzil pun meminta maaf sambil tertawa lantaran ditegur langsung oleh Ketua MK. 

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sudah Layangkan Surat ke MK untuk Panggil 4 Menteri

1. KPU bantah tidak independen sebagai penyelenggara pemilu

Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPUPihak KPU jalani sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024). (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Di dalam respons pokok permohonan dari paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU membantah tudingan bersikap tidak independen dalam Pemilu 2024. 

Masalah netralitas komisioner KPU itu sempat disinggung Pemohon I, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Hifdzil menegaskan, Pasal 22 Ayat 2 UU Pemilu mengatur bahwa ada pihak tim seleksi dalam membantu presiden untuk menentukan anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Dalam hal ini DPR memegang peran penting dalam menentukan siapa calon terpilih untuk Komisioner KPU.

Dengan demikian, dalam menentukan komisioner KPU terdapat prinsip check and balances antara presiden serta DPR.

"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR," ucap Hifdzil pada Kamis kemarin. 

KPU juga membantah dalil AMIN yang mengatakan tidak netralnya anggota KPU terlihat pada proses verifikasi parpol. Padahal, proses tahapan verifikasi parpol diawasi secara langsung oleh Bawaslu.

Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi parpol sudah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta PTUN.

Baca Juga: KPU Tak Mau Tanggapi soal Dalil Nepotisme Jokowi dan Prabowo

2. KPU nilai pencalonan Gibran sebagai cawapres tak akan dipermasalahkan bila Anies atau Ganjar menang pemilu

Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPUKonferensi pers pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, usai debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Lebih lanjut, Hifdzil menyindir gugatan Anies-Muhaimin soal cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Hifdzil mempertanyakan, jika paslon 01 yang terpilih dalam Pilpres 2024, masih kah mereka mempersoalkan pencalonan Gibran?

Ia mempertanyakan mengapa paslon 01 baru mempermasalahkan pencalonan Gibran selepas KPU resmi menetapkan pemenang Pilpres 2024.

“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata dia. 

Menurutnya, selama ini paslon 01 tidak pernah melayangkan keberatan sejak KPU menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Seharusnya, dia melanjutkan, AMIN melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran. Namun menurut Hifdzil, alih-alih melakukan hal itu, mereka tetap melanjutkan tahapan pilpres tanpa menyatakan keberatan ke KPU.

Baca Juga: Disebut Kebanyakan Narasi, Kubu AMIN: Mereka Terbiasa Potong Jalur

3. Tim hukum AMIN bantah tak pernah nyatakan keberatan Gibran lolos jadi cawapres

Momen Saat Ketua MK Tegur Pengacara karena Memuji Ketua KPUAnies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ketika berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (www.instagram.com/@cakiminow)

Sementara, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menepis respons dari KPU bahwa mereka tidak pernah mengajukan keberatan soal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menilai, justru KPU tidak membaca secara lengkap pengaduan yang masuk ke pihaknya. 

"Ini salah lagi nih, mungkin membacanya juga kurang lengkap," ujar Ari pada Kamis. 

"Kami sudah mengajukan keberatan, baik itu ke KPU dan ke Bawaslu," tutur dia lagi. 

Ari mengklaim, pihaknya memiliki bukti atas pengajuan keberatan ini. Bahkan, bukti tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar bukti.

"Sehingga ini kesalahan yang cukup fatal," katanya. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: KPU Sebut AMIN Lakukan Tuduhan Serius soal MK Diintervensi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya