Muhadjir: Gunakan Pengeras Suara Sewajarnya, Jangan Ganggu Lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy setuju dengan isi surat edaran dari Kementerian Agama yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid untuk kepentingan ibadah. Menurutnya, penggunaan mikrofon keluar area masjid hanya untuk mengajak salat.
"Ya, sebaiknya (mikrofon) untuk azan. Kan sudah ada kesepakatan itu. Pokoknya gunakanlah pengeras (suara masjid) sewajarnya. Jangan sampai mengganggu lingkungan," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024).
Selain untuk kepentingan ibadah, kata Muhadjir, tak perlu pengeras suara diarahkan ke luar masjid. "Misalnya kalau mau ngaji atau berzikir, masak harus keras-keras," tutur dia.
Ia pun mengimbau agar penggunaan pengeras suara yang semula untuk kepentingan ibadah jangan justru membuat kegaduhan. Ia khawatir ibadah yang semula khusyuk justru jadi terganggu karena suara yang keluar dari speaker terlalu kencang.
"Semestinya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga, jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya lagi.
1. Muhadjir anggap pro dan kontra soal surat edaran pengaturan pengeras suara hal biasa
Ketika ditanya tanggapannya mengenai pro dan kontra surat edaran pengaturan pengeras suara masjid, Muhadjir pun menganggapnya sebagai hal yang biasa. Dalam pandangannya, masyarakat Indonesia sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik.
"Ini kan persoalan perbedaan awal berpuasa saja juga berbeda toh? Tapi, juga gak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tutur dia.
Baca Juga: Gus Miftah Kritik Pengeras Suara Masjid, Kemenag: Gagal Paham
2. Dewan Masjid Indonesia juga sepakat penggunaan pengeras suara masjid diatur
Dukungan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf "JK" Kalla. DMI, kata JK, sudah membuat surat edaran yang mengimbau penggunaan pengaturan pengeras suara di masjid. Di dalam imbauan DMI, suara hanya boleh dikeluarkan saat azan dan awal pengajian.
Editor’s picks
"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau azan. Pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," ujar JK di Makassar pada 11 Maret 2024 lalu.
Dalam pandangannya, masjid seharusnya dalam kondisi syahdu. Menggunakan pengeras di luar bisa saja mengganggu masyarakat umum di sekitarnya.
Bukan tak mungkin dakwah yang disampaikan melalui speaker luar malah tidak terdengar oleh orang lain.
"Supaya ada syahdu, kalau terlalu besar sound system-nya, banyak masjid yang berhadapan. Intinya harus syahdu. Kalau berdakwah suaranya sampai keluar, itu malah orang tidak dengar juga," tutur dia lagi.
3. Isi surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid
Penggunaan pengeras suara itu diatur di dalam Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. SE tersebut ditandatangani pada 26 Februari 2024.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berikut SE Menag nomor 05 tahun 2022 soal pengeras suara saat Ramadan:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di Bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- pelaksanaan Salat Idulfitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
- upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan, Ini Tata Caranya!