Muhammad Sanusi: Ada Napi Koruptor Jatuh Miskin Usai Ditahan di Lapas

Tapi, ada napi yang mampu bayar mahal untuk fasilitas mewah

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus suap reklamasi, Muhammad Sanusi, mengatakan isi sel di dalam Lapas Sukamiskin tidak hanya napi koruptor yang mayoritas berduit. Menurut dia, ada juga lho napi koruptor yang tidak mampu. Bahkan, jatuh miskin usai ditahan di lapas tersebut. 

"Kalau Anda tidak percaya, silakan datang ke sana," kata Sanusi yang ditemui pada Rabu (1/8) usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor.

Ia menyebut sebagian besar atau lebih dari 90 persen napi di dalam Lapas Sukamiskin adalah orang yang tidak mampu. Tidak sedikit narapidana yang bingung bagaimana mereka akan melanjutkan hidup setelah keluar dari Lapas Sukamiskin.

Tapi, masa sih? Karena berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru sebagian besar napi bersedia membayar lebih mahal agar selnya diisi fasilitas mewah. 

Baca Juga: Staf Khusus Ahok Diduga Terlibat Kasus Suap M Sanusi, Apa Tugasnya?

1. Sanusi mengaku sering jadi tempat curhat napi koruptor yang bangkrut

Muhammad Sanusi: Ada Napi Koruptor Jatuh Miskin Usai Ditahan di Lapaspenningtonsheriff.org

Dengan raut wajah yang serius, Sanusi seolah memberikan sinyalemen bahwa apa yang dikatakannya bukan isapan jempol semata. Bahkan, ia mempersilakan media untuk mengecek langsung kondisi di dalam lapas dan berbicara dengan para napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sanusi mengaku sering menjadi tempat curhat para napi koruptor yang tengah menjalani masa hukuman di sana. Menurutnya, tidak semua napi koruptor adalah orang kaya.

"Hampir sebagian besar, lebih dari 90 persen yang katanya napi tipikor, sebenarnya (orang) tidak mampu," ujar Sanusi.

Ia menjelaskan, napi kasus korupsi ada yang jatuh bangkrut usai masuk penjara. Padahal, mayoritas para napi itu adalah tulang punggung keluarga.

"Ada yang anaknya harus berhenti sekolah. Ada yang istrinya harus (bekerja) macam-macam gak karuan. Yang (cerita) ke saya, ada (napi korupsi) nangis-nangis, anaknya tidak bisa ujian. Sudah 11 bulan tidak bayaran," tutur dia.

Baca Juga: Ini Fakta Baru soal Sel Palsu di Lapas Sukamiskin

2. Sanusi dan napi lain kemudian mendirikan baitulmal

Muhammad Sanusi: Ada Napi Koruptor Jatuh Miskin Usai Ditahan di LapasMuhammad Sanusi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk itu, Sanusi dan beberapa napi koruptor lainnya membentuk baitulmal di Lapas Sukamiskin. Ia kemudian ditunjuk menjadi ketua.

Fungsi dari baitumal adalah mengumpulkan dana dari napi kasus korupsi yang memiliki dana lebih. Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk membantu napi lain yang membutuhkan.

"Contoh, orang (napi) ada yang mau pulang, dibebaskan, dia pulang pakai apa? Gak ada (biaya). Terus pulang gimana caranya? Ada baitulmal. Kami kasih ongkos, banyak sekali. Ada pula yang sakit, sampai diopname, ada yang stroke, ada yang kakinya lumpuh ada yang anaknya gak bisa sekolah, gimana? Mau minta tolong ke siapa? Sementara, dia ada di dalam penjara," kata mantan Ketua DPRD DKI itu memberikan contoh.

Oleh sebab itu, ia berharap publik tidak menghakimi para napi yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Kesan yang dimunculkan para napi masih bisa hidup nyaman di dalam lapas asal memiliki uang yang banyak.

"Jangan lah teman-teman bikin menderita yang di sana (lapas). Percaya deh, pemiskinan itu bukan soal harta, tapi miskin spiritual, mental, jiwa, dan sosial," katanya lagi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Dikecam Karena Reklamasi, Begini Jawaban Anies

3. Jaksa tolak peninjauan kembali Sanusi

Muhammad Sanusi: Ada Napi Koruptor Jatuh Miskin Usai Ditahan di LapasMuhammad Sanusi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terkait peninjauan kembali kasusnya, posisi Sanusi tak banyak berubah. Jaksa penuntut umum dari KPK sejak awal sudah mengatakan tidak ada landasan yang kuat bagi Sanusi untuk mengajukan langkah hukum tersebut.

Sanusi adalah terpidana kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Jaksa Budhi Sarumpaet menilai alasan yang diajukan oleh Sanusi--bahwa keputusan hakim adalah sebuah kehilafan-- tidak dapat diterima. Menurut jaksa Budhi, putusan yang diambil oleh majelis hakim di tingkat banding sudah sesuai dengan keterangan para saksi di pengadilan di tingkat pertama.

"Kesimpulan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian sehingga majelis hakim memiliki keyakinan bahwa perbuatan pemohon PK terbukti telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP," kata Budhi di persidangan kemarin.

Namun, Budhi tidak menanggapi novum atau bukti baru yang diajukan oleh Sanusi terkait segala kepemilikan asetnya dalam perkara tersebut. Ia memilih menanggapi ketika Sanusi menghadirkan para saksi.

Sementara, Sanusi berencana menghadirkan dua orang saksi dan satu saksi ahli. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saksi ahli yang akan didatangkannya.

Sanusi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu jauh lebih berat dari vonis di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni tujuh tahun penjara. Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset yang dimiliki oleh Sanusi, antara lain tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Audy, Alphard, dan Fortuner. Ada pula mobil Jaguar yang juga disita oleh lembaga anti-rasuah.

Aset lainnya yang disita termasuk apartemen Thamrin Jakarta Residence, Residence 8, rumah di Pulomas dan di area Thamrin.

Baca Juga: KPU: Tujuh Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya