Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata Mahfud

Hingga saat ini Ferdy Sambo masih jabat Kadiv Propam

Jakarta, IDN Times - Sepekan usai peristiwa baku tembak antar personel Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, pihak kepolisian belum juga mengungkap hasil penyidikan dari tim khusus. Di sisi lain, desakan agar Irjen (Pol) Ferdy Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, semakin menguat. 

Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Ia mengusulkan agar Ferdy dinonaktifkan supaya tidak ada rasa ewuh pakewuh dalam proses penyidikan peristiwa baku tembak di rumah dinasnya. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengaku juga banyak mendapat usulan serupa. Ia menyampaikan ke publik usulan tersebut sudah didengar oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

"(Publik) yang mengirimkan pesan langsung, juga pasti sampai ke Beliau. Sehingga, saya mempersilakan untuk mempertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan," ungkap Mahfud dari Makkah, Saudi ketika diwawancarai oleh stasiun berita CNN, Kamis 14 Juli 2022. 

Sementara, dalam pandangannya, setiap langkah yang dianggap bisa menghambat proses penyidikan maka sebaiknya disingkirkan. "Setiap langkah yang diperlukan untuk meluruskan proses, supaya diambil oleh Kapolri. Itu saya kira standar. Masyarakat tentu punya alasan sendiri mengapa mengusulkan hal itu," kata dia. 

Di sisi lain, Mahfud pun sepakat dengan mayoritas pendapat publik dan ahli, bahwa penyampaian keterangan Polri dipenuhi sejumlah kejanggalan. Apa saja kejanggalan yang dianggap Mahfud penting untuk diungkap?

1. Alasan Polri menunda pengumuman aksi baku tembak dinilai tak masuk akal

Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata MahfudMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Salah satu alasan yang dinilai Mahfud tidak masuk akal yaitu soal penundaan pengumuman aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Mabes Polri pada 13 Juli 2022, Kabiro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu lantaran peristiwa terjadi bertepatan dengan momentum hari Idul Adha. Meski begitu, polisi kata Ramadhan, tetap sigap menangani kasusnya walaupun tak diumumkan. 

"Lha, kalau alasannya hari libur apakah masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu. Baru sekarang orang beralasan karena Jumat sampai Sabtu libur. Minggu hari raya, lalu kasus diumumkan di hari Senin. Itu kan janggal," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Kejanggalan kedua, penanganan kasusnya tidak sinkron antar waktu dan lokasi. Ia menyebut, hal tersebut bisa dilihat dari penjelasan Mabes Polri. 

"Kapolres Jakarta Selatan juga mengonfirmasi informasi yang berbeda soal status kedua orang tersebut, Brigadir dan Bharada. Yang satu bilangnya pokoknya keduanya ditugaskan di situ, satu lagi menyebut bahwa mereka adalah sopir dan ajudan. Nah, itu kan makin gak jelas," kata dia. 

Kejanggalan ketiga, Mahfud menyoroti peristiwa yang terjadi di rumah duka. Keluarga Brigadir J sampai berteriak-teriak meminta kepada polisi agar peti jenazah dibuka tapi tak dikabulkan. 

"Hal itu harus dibuat terang oleh Polri dan Kapolri," ujarnya lagi. 

Ia pun memuji sikap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit dengan membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam. "Jangan mengejar tikus atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja," kata dia. 

Baca Juga: KontraS: Polisi Terkesan Ingin Tutupi Fakta Kasus Kematian Brigadir J

2. Polri harus ungkap terang kasus penembakan Brigadir J agar reputasi tetap baik

Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata MahfudKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Menko Mahfud sepakat dengan publik dan mendesak Polri agar mengungkap dengan terang peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. Sebab, selama ini persepsi publik kepada institusi kepolisian di bawah pimpinan Listyo, kata Mahfud, cukup baik. 

Hal itu terkonfirmasi ketika lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei pada 11 Juli 2022 lalu. Hasilnya, Polri menjadi institusi ketiga tertinggi yang paling dipercaya oleh publik. Dua instansi lainnya adalah TNI dan presiden. 

"Maka, kita akan dorong Polri agar tidak rikuh mengungkap kasus ini," ujarnya. 

Di sisi lain, Mahfud mengakui pengusutan kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. 

Mahfud pun turut mendorong agar mengungkap hubungan antara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam. Supaya bisa diperoleh keterangan yang jelas, apa benar Brigadir J pada 8 Juli 2022 berusaha melakukan kekerasan seksual terhadap istri Kadiv Propam. 

"Tapi, tidak bisa kita mengambil kesimpulan tanpa mendengar keterangan dari pihak lain. Apalagi yang dituduh sebagai pelaku sekarang sudah meninggal," tutur dia lagi.

3. Istri Kadiv Propam laporkan mendiang Brigadir J atas dugaan tindak kekerasan seksual

Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata MahfudKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sementara, meski Brigadir J telah meninggal, namun ia justru dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan telah melakukan tindak kekerasan seksual dan upaya pembunuhan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut.

"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (Putri) dengan pasal persangkaan (Pasal) 355 (penganiayaan berat yang telah direncanakan lebih dulu) dan 289 KUHP (ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul)," ungkap Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022 lalu. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, laporan yang masuk ke polisi untuk saat ini ada dua laporan terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," ujarnya.

Baca Juga: Politikus PDIP: Kematian Brigadir J Harus Diusut agar Tak Ada Fitnah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya