Nazaruddin Ikut Beri Uang Transpor Bagi Kader di KLB Sumut

Nazaruddin diharapkan jadi bendum di Demokrat kubu Moeldoko

Jakarta, IDN Times - Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, nama Muhammad Nazaruddin kembali mencuat. Kali ini, dia disebut-sebut ikut mendanai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. 

Namun, pernyataan mengenai posisi Nazaruddin dalam kongres tersebut tidak konsisten. Ketua panitia KLB Sumut, Ilal Ferhard mengakui kepada harian Koran Tempo, 9 Maret 2021, Nazaruddin yang pernah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat, merupakan salah satu donatur KLB. 

"Pak Nazaruddin donatur KLB, tapi bukan dia sendiri. Ada juga kader senior lain yang sukarela urun dana," ujar Ilal. 

Namun, ketika dikonfirmasi kembali oleh IDN Times pada Selasa malam kemarin, dia mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Tetapi, Ilal tak membantah Nazaruddin termasuk salah satu panitia penyelenggaraan KLB tersebut. 

"Dia memang panitia dan hadir di sana. Tapi, apakah beliau memang memberikan uang tambahan Rp5 juta kepada kader yang hadir (di Sumut), itu kan kubu sana yang mengatakan demikian berdasarkan pernyataan kader dalam video. Tapi, kan pengakuan itu belum terkonfirmasi," kata dia. 

Namun, menurut pria yang mengklaim juga merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat itu, wajar bila Nazaruddin ikut memberikan sejumlah dana sebagai transportasi kepada beberapa kader. Menurut dia, pernyataan yang diembuskan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah hoaks. 

"Tidak ada beliau membiayai (KLB), memberikan dana. Tapi, katakan beliau membantu satu atau dua orang (dengan memberikan uang), ya itu sih wajar-wajar saja. Tidak mungkin kalau beliau membiayai semua penyelenggaraan KLB, itu kan tak masuk akal," tutur Ilal. 

Apakah Nazaruddin akan ditarik masuk menjadi Bendahara Umum dalam Partai Demokrat kepemimpinan Moeldoko?

1. Pendiri Demokrat usulkan Nazaruddin masuk di struktur kepengurusan partai

Nazaruddin Ikut Beri Uang Transpor Bagi Kader di KLB Sumut(Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Ilal tak membantah berharap Nazaruddin masuk ke dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko. Namun, keputusan akhir ada di tangan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu selaku Ketum. Sejauh ini, posisi yang sudah jelas di dalam struktur adalah Moeldoko sebagai Ketum dan Marzuki Alie duduk sebagai Ketua Dewan Pembina. 

"Soal struktur kepengurusan, itu kami belum bisa umumkan karena terlalu cepat dibandingkan keputusan dari Kemenkum HAM. Tapi, yang jelas struktur sudah disusun rapi. Memang pendiri partai, salah satunya saya, mengusulkan agar si A ditaruh di Sekretaris Jenderal, si B (Nazaruddin) jadi Bendum," kata dia. 

Ilal menambahkan nama-nama di dalam struktur kepengurusan partai sudah ada, tetapi belum bisa disampaikan ke publik. 

"Lagi-lagi, ya ini yang mengatur adalah Ketum," terang Ilal. 

Kedekatan Nazaruddin dengan Moeldoko sudah diketahui oleh publik lantaran beredar foto keduanya bersama eks kader Partai Gerindra, Daday Udaya. Daday pun terlihat hadir di KLB Sumut. 

"Yang pasti pendiri (Partai Demokrat) harus jadi pengurus harian," katanya. 

Baca Juga: Bebas Murni, Nazaruddin: Mungkin Ini Memang yang Terbaik Buat Saya

2. Pengakuan dari DPC Kotamobagu, Nazaruddin hanya bagikan dana Rp5 juta dari janji Rp100 juta

Nazaruddin Ikut Beri Uang Transpor Bagi Kader di KLB SumutMantan napi kasus korupsi Muhammad Nazaruddin (kedua dari kiri) ikut hadir di KLB Deli Serdang, Sumatera Utara (tangkapan layar YouTube Partai Demokrat)

Sementara, berdasarkan pengakuan dari Wakil Ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Gerald Piter Runtuthomas, semua kader yang hadir di KLB Sumut diiming-imingi akan diberi duit Rp100 juta. Tetapi, pada kenyataannya hanya diberi Rp5 juta.

Gerald termasuk salah satu kader yang dipecat oleh kepemimpinan AHY karena ikut dalam KLB. Dalam video tersebut, Gerald mengaku ikut karena diiming-imingi sejumlah uang. 

"Saya ikut karena diiming-imingi uang yang besar, Rp100 juta. Yang pertama, kalau sudah tiba di lokasi akan mendapatkan 25 persen dari Rp100 juta, yaitu Rp25 juta. Lalu, selesai KLB akan mendapatkan sisanya Rp75 juta. Tapi, nyatanya kami hanya dapat uang Rp5 juta," kata Gerald di video yang diunggah ke akun media sosial Partai Demokrat pada Selasa, 9 Maret 2021. 

Dia mengatakan sempat protes kepada panitia KLB Sumut lantaran ingkar janji akan diberikan uang Rp100 juta. Gerald menilai pengorbanannya tak sebanding karena untuk hadir di KLB, dia sampai melawan instruksi Ketua DPC di wilayah Sulut. 

"Jadi, saya sempat dipanggil dan ditambah uang Rp5 juta lagi. Total Rp10 juta," katanya. 

3. Nazaruddin sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak 13 Agustus 2020

Nazaruddin Ikut Beri Uang Transpor Bagi Kader di KLB SumutLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nazaruddin sudah melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin usai dinyatakan bersalah dalam dua perkara korupsi yang berbeda. Total, dia seharusnya menjalani masa penahanan 13 tahun di lapas khusus narapidana kasus korupsi itu. 

Pertama, dia menjalani vonis enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Kedua, mantan anggota DPR itu juga divonis tujuh tahun penjara karena menerima uang suap sebesar Rp4,6 miliar karena telah membantu PT DGI menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Karena terjerat kasus korupsi, pada 2011 lalu, Nazaruddin akhirnya dipecat dari posisi Bendum oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin pun, dia diduga kuat ikut menyuap petugas agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas. Hal itu seolah terkonfirmasi ketika jurnalis senior Najwa Shihab ikut melakukan sidak bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Juli 2018 lalu.

Nazaruddin bisa keluar lebih cepat karena pernah menerima remisi selama 45 bulan dan 120 hari. Itu artinya, masa penahanannya sudah dipotong selama tiga tahun lebih. 

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto pada 2019 lalu, salah satu alasan Kemenkum HAM terus memberikan potongan hukuman kepada Nazaruddin lantaran dia mengantongi status sebagai saksi pelaku bekerja sama alias justice collaborator. Itu pula yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan remisi. 

Baca Juga: KPK Minta Kemenkumham Cek Kebenaran Soal Sel Palsu Novanto-Nazaruddin

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya