Pakar Hukum: Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu DPD Hanya Gimik Politik

DPD tak punya kewenangan awasi Undang-Undang Pemilu

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Charles Simabura mengatakan, salah alamat bila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat pansus kecurangan Pemilu 2024. Sebab, mereka tak memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Berdasarkan tugas dan wewenang DPD yang tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, mereka berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

"Kan temanya soal kecurangan pemilu. Itu dulu yang perlu dikoreksi. Kalau DPD mau buat pansus, bukan dalam fungsi pengawasannya," ujar Charles kepada IDN Times, Sabtu (9/3/2024). 

Meski begitu, DPD tetap berwenang membentuk panitia khusus (pansus), namun terkait undang-undang yang masuk ke dalam kewenangan mereka, seperti UU Otonomi Daerah. Oleh sebab itu, Charles menduga kuat pansus kecurangan pemilu DPD tak lebih dari sekedar gimik. 

"Karena pansus DPD tidak ada ujungnya. Sementara, DPR masih ada ujungnya yaitu pemakzulan presiden," tutur dia lagi. 

1. DPD tak punya kewenangan untuk memanggil paksa pihak terkait

Pakar Hukum: Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu DPD Hanya Gimik PolitikGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, menurut Charles, DPD tak memiliki kewenangan sebesar DPR. Mereka tetap bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tetapi, DPD tak punya kewenangan untuk memanggil paksa pihak tersebut seandainya mereka mangkir. 

"Secara kewenangan DPD memang sudah lemah. Baru kita turun ke kewenangan-kewenangan pengawasan segala macam. Itu pun lemah. Output-nya pun juga akan lemah," kata Charles. 

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi UU Pemilu, maka pihak-pihak yang terkait bisa menolak memberikan keterangan di parlemen. Maka, Charles mengusulkan DPD mengganti tema pansus yang sudah dibentuk. Dari semula kecurangan pemilu ke pengawasan penjabat kepala daerah. 

"Makanya, saya bilang sebaiknya tagline-nya berubah. Pengawasan yang mana, terkait dengan apa. Misalnya penyelenggaraan pemerintah. Tagline-nya misalnya ada gak dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pj kepala daerah. Bisa juga menyasar distribusi bansos. Yang penting menyasar pemerintahan daerah," tutur dia. 

Sementara, hak angket yang bakal digulirkan bisa menjangkau lebih luas. Sebab, kewenangan DPR menyelidiki kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak ke masyarakat serta pelaksanaan undang-undang. 

"Implementasi undang-undang yang dapat diselidiki bebas. Maka, di sini, mereka menyebut UU Pemilu. Di mana asas UU Pemilu itu kan langsung, umum, bebas, rahasia. Kira-kira asas itu dijalankan gak saat pemungutan suara kemarin," katanya. 

Maka, dari sana, DPR berhak memanggil semua pihak yang diduga melanggar asas pemilu itu. Pihak yang dipanggil dan memberikan keterangan bisa hingga ke level menteri. 

"DPR pun bisa memaksa menggunakan kekuatan Polri bila pihak yang dipanggil mangkir," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ketua IPW Pelapor Ganjar ke KPK Ternyata Ketua DPD PSI Kota Bogor

2. Pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD dinilai gimik

Pakar Hukum: Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu DPD Hanya Gimik PolitikDirektur Pusako Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Charles, seharusnya DPD sudah menyampaikan aspirasi soal lemahnya kewenangan yang mereka miliki sejak dulu. Namun, mereka baru bersuara di penghujung masa kinerjanya 2024. 

"Dalam konteks penguatan DPD, ini sebenarnya yang kami tunggu-tunggu. Kalau mereka sadar kewenangannya lemah, mbok ya ngomongnya yang kenceng gitu lho. Coba, kasus di penggodokan RUU Cipta Kerja mereka gak bersuara, revisi UU KPK gak bersuara. Meski bersuara ya sekedar aja yang penting ngomong. Tiba-tiba ini gagahan bikin pansus," ujar Charles. 

"Ini kan bisa dibaca sebagai gimik. Kalau gak fokus bisa blunder karena tema besarnya itu. Kalau dia mau fokus sesuai kewenangannya bisa aja (menggulirkan pansus hak angket)," tutur dia lagi. 

3. DPD sepakat bentuk pansus dugaan kecurangan pemilu

Pakar Hukum: Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu DPD Hanya Gimik PolitikBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pembentukan pansus dugaan kecurangan pemilu disepakati anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 5 Maret 2024 lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla di sidang tersebut. 

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," LaNyalla melanjutkan.

Diketahui, pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 berasal dari Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Ia juga merupakan Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup untuk disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tamsil menilai, berbagai dugaan itu perlu ditindaklanjuti secara serius, karena dugaan kecurangan ini bisa berimbas kepada sejumlah pihak yang tak terpilih pada Pemilu 2024.

Menurut Tamsil, pengaduan dugaan pelanggaran pemilu 2024 tidak bisa hanya disampaikan kepada Komite 1 DPD RI. Menurutnya, perlu dibuat lintas komite untuk menyampaikan seluruh pandangannya.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu," kata dia.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya