Paripurna Setujui RUU Pemekaran Papua Jadi Inisiatif DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna DPR yang digelar di ruang Nusantara II pada Selasa, (12/4/2022), juga sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua sebagai inisiatif parlemen. Meski demikian, RUU itu ditolak oleh Partai Demokrat. Mereka menggaris bawahi sebelum pemerintah memutuskan untuk menambah tiga provinsi baru di Papua, maka wajib mengajak dialog warga lokal.
Pernyataan penolakan dari fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan. "Supaya mendapat masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat Papua sehingga hakikat otonomi daerah yang menjadi cita-cita kita membangun NKRI dapat terwujud," ungkap Marwan dalam rapat siang ini.
Ia juga menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan faktor keuangan negara ketika ingin memekarkan Papua. Apalagi kondisi saat ini Indonesia masih mengalami inflasi cukup tinggi.
Lalu, daerah mana saja di Papua yang dikembangkan menjadi tiga provinsi baru?
1. Demokrat usulkan agar penyusunannya dikembalikan ke pengusul di komisi II
Di dalam rapat paripurna tadi, Marwan juga mengusulkan agar isi RUU Pemekaran Papua dikembalikan ke pengusulnya yakni di komisi II. "Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul," ungkap Marwan.
Sementara, sebelumnya, Ketua Komisi II Syamsurizal pernah menyampaikan pemekaran Provinsi Papua dilakukan dalam rangka untuk memperpendek rentang kendali kawasan-kawasan yang selama ini susah dijangkau. Misalnya, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.
"Kalau daerah-daerah itu sudah bisa dijangkau dengan mudah, maka program pemerintah yang akan dibuat oleh masing-masing ibu kota provinsinya akan mudah sampai ke daerah tersebut," ungkap pria yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu seperti dikutip dari situs resmi DPR pada Selasa, (12/4/2022).
Selain itu, pemekaran Papua juga bertujuan untuk pembangunan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur di kawasan-kawasan yang susah dijangkau. Ia mencontohkan infrastruktur air minum, pasar, hingga listrik.
"Sehingga semakin banyak dia (wilayahnya) semakin cepat itu dibangun. Jadi, dana yang disalurkan dalam bentuk Dana Otsus itu akan mudah sampai kepada daerah-daerah yang sudah dimekarkan," tutur dia lagi.
Baca Juga: Ini 3 Provinsi Baru di Papua, Namanya dan Jumlah Kabupaten
2. 8 fraksi lain di DPR setuju RUU Pemekaran Papua jadi inisiatif parlemen
Editor’s picks
Sementara, RUU Pemekaran Papua disetujui oleh delapan fraksi lainnya menjadi inisiatif dari parlemen. Pengesahan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju!" ujar anggota Dewan yang hadir.
3. Nama yang diusulkan untuk tiga provinsi baru di Papua
Berdasarkan rapat pleno, penamaan provinsi baru di Papua diusulkan sesuai dengan wilayah adat. Papua Selatan diberi nama Provinsi Ha Anim, Papua Tengah Provinsi Meepago, dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago.
Provinsi Papua Selatan atau Ha Anim di Merauke terdiri dari 4 kabupaten, yakni:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Sementara, kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang diberi nama Provinsi Meepago dengan pusatnya di Timika, terdiri dari:
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
Sedangkan, kabupaten-kabupaten yang masuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah atau Lapago, yaitu:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Baca Juga: 3 Provinsi Baru Papua Gunakan Nama Wilayah Adat, Ini Alasannya