PDIP Harap MPR Tak Lantik Gibran bila Gugatan ke PTUN Dikabulkan

PDIP sadari putusan PTUN tak bisa anulir keputusan MK

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) terus berusaha mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran pemilu presiden 2024. Meski gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi upaya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terus dilanjutkan. 

Sidang perdana digelar pada Kamis kemarin di PTUN. PDIP dipimpin oleh advokat dan politisi senior, Gayus Lumbuun. Di dalam sidang tersebut PDIP berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap telah melanggar aturan karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Oktober 2023 lalu. 

Sidang di PTUN digelar secara tertutup. Gayus mengakui diminta oleh hakim Tata Usaha Negara (TUN) untuk memperbaiki gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Perbaikan yang diminta yaitu kesinambungan antara Posita dengan Petitum. 

Posita adalah dalil-dalil konkret adanya hubungan hukum yang menjadi dasar serta alasan tuntutan. Sedangkan petitum merupakan tuntutan yang diharapkan bakal dikabulkan oleh hakim. 

Gayus tidak menjelaskan detail posita yang dianggap tidak berkesinambungan dengan posita. Tetapi, ia menyampaikan salah satu petitum PDIP yaitu meminta PTUN agar menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dan wakil presiden terpilih. 

"Dari situ kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik (Gibran). Itu yang kami ajukan dan selalu digaungkan," ujar Gayus di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin. 

1. PDIP sadari putusan hakim PTUN tak bisa batalkan putusan MK

PDIP Harap MPR Tak Lantik Gibran bila Gugatan ke PTUN DikabulkanIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Di luar ruang sidang, Gayus pun menyadari hakim PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang diketok pada 22 April 2024 lalu.

Selain itu, kehidupan dinamika hukum luas. Sehingga, seandainya di persidangan terbukti KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi, maka legitimasi putusan MK yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dipertanyakan.

"Kami sangat sadar putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Tetapi, kehidupan dan dinamika dari hukum ini kan luas. Kalau terbukti kan bisa jadi pertimbangan," ujar Gayus menjelaskan isi petitumnya.

"Siapa yang berhak membatalkan (pelantikan Gibran)? KPU tidak berhak membatalkan (pelantikan), maka kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR dan diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan (ke hakim PTUN)," imbuh dia.

Advokat senior itu mengatakan PDIP tetap menghormati putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu. Namun, PDIP meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu. 

Baca Juga: PDIP Gugat ke PTUN, Pelantikan Prabowo dan Gibran Dinilai Tetap Aman 

2. PDIP sudah masukan gugatan ke PTUN sebelum ada putusan MK

PDIP Harap MPR Tak Lantik Gibran bila Gugatan ke PTUN DikabulkanKetua tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun (ketiga dari kanan) ketika menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Gayus menepis bahwa pihaknya baru mengajukan gugatan ke PTUN pasca-pembacaan putusan MK. Justru, kata dia, PDIP sudah memasukan gugatan ke PTUN sebelum ada putusan MK terkait sengketa pilpres pada 22 April 2024 lalu. 

"Kami sebelum MK memutuskan, kami sudah memasukan gugatan. Bahkan, mungkin dua atau tiga (sebelum) ditetapkan, diputuskan. Maka, kami ubah dan mencoret (isi petitum) cawapres bermasalah. Kami ubah dengan (menolak) pelantikan," kata Gayus.

 Perubahan isi petitum dilakukan karena proses persidangan di PTUN baru dimulai usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih. 

3. Sidang lanjutan gugatan PDIP melawan KPU dilanjutkan 16 Mei

PDIP Harap MPR Tak Lantik Gibran bila Gugatan ke PTUN DikabulkanPDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, sidang lanjutan gugatan PDIP melawan KPU dilanjutkan di PTUN pada 16 Mei 2024. Di dalam sidang lanjutan tersebut, kata Gayus, pihaknya bakal memperbaiki tuntutan atau petitum di dalam gugatan tersebut. Gayus mengatakan perbaikan itu bertujuan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan.

"PTUN ini sifatnya administratif. Dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan," ujar Gayus pada Kamis kemarin. 

Gayus menyebut sidang selanjutnya masih berisi agenda proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan.

"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan. Hal-hal yang menyangkut kepada persambungan antara posita dengan petitum," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari Ini

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya